• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

Ancaman Makar Bupati Meranti

Karyudi Sutajah Putra by Karyudi Sutajah Putra
December 14, 2022
in Feature
0
Bupati Meranti Sebut Kemenkeu Berisi Setan Iblis

Bupati Merani M. Adil menjadi sorotan usai mengungkapkan kekecewannya kepada pemerintah pusat (ANTARA/HO-Prokopim Setda Kepulauan Meranti)

Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Analis Politik pada Konsultan dan Survei Indonesia (KSI)

Jakarta – Kementerian Keuangan berisi iblis dan setan. Apa perlu kami angkat senjata, bahkan bergabung dengan Malaysia?

Demikianlah kurang lebih ucapan Bupati Kepulauan Meranti, Riau, Muhammad Adil, dalam Rapat Koordinasi Nasional Optimalisasi Pendapatan Daerah, di Pekanbaru, Kamis (8/12/2022), seperti ramai diberitakan.

Adil merasa pemerintah pusat tidak adil. Pasalnya, minyak yang “disedot” pemerintah pusat hanya “menetes” ke Meranti dalam bentuk dana bagi hasil (DBH). Tak sebanding antara sedotan dan tetesan. Adil minta agar minyak di Meranti tidak diambil lagi, karena pembagian DBH-nya tidak jelas. Adil mengklaim produksi minyak di wilayahnya meningkat, namun DBH yang diterima justru mengalami penurunan. Padahal, harga minyak dunia mengalami kenaikan imbas konflik Rusia versus Ukraina.

Menurutnya, pada 2022 ini DBH yang diterima Meranti hanya Rp114 miliar dengan hitungan US$60/barel. Ia mendesak Kemenkeu agar DBH yang diterima menggunakan hitungan US$100 per barel pada 2023 mendatang.

Di sisi lain, Adil mengklaim, warganya banyak yang menjadi pengangguran dan tidak bisa merantau ke luar negeri akibat pandemi Covid-19, sehingga terjebak kemiskinan ekstrem. Ketika DBH minyak dari pemerintah pusat hanya “menetes”, Adil pun meradang. 

Apa yang dilontarkan Adil itu dapat dipahami. Sebab, Meranti yang kaya-raya akan sumber daya minyak ternyata rakyatnya miskin. Ibarat anak ayam mati di lumbung padi. Ini seperti Papua yang kaya akan emas, tapi rakyatnya miskin. Adil pun gelisah. Lalu meradang. 

Makar

Namun, jika ditelaah lebih jauh, ungkapan hendak mengangkat senjata dan memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ke negeri jiran itu merupakan ancaman serius yang tidak boleh dianggap enteng, yakni makar.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), istilah ‘makar’ memiliki tiga arti, yaitu, pertama “akal busuk, tipu muslihat”; kedua, “perbuatan (usaha) dengan maksud hendak menyerang (membunuh) orang”; dan ketiga, “perbuatan (usaha) menjatuhkan pemerintah yang sah.”

Dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang Selasa (6/12/2022) lalu disahkan DPR menjadi KHUP, definisi makar adalah niat untuk melakukan serangan yang telah diwujudkan dengan persiapan perbuatan tersebut. (Pasal 160 RKUHP tertanggal 30 November 2022).

KUHP membagi sejumlah pidana makar. Pertama, Pasal 191 mengatur makar terhadap presiden dan wakil presiden. “Setiap orang yang melakukan makar dengan maksud membunuh atau merampas kemerdekaan presiden dan/atau wakil presiden atau menjadikan presiden dan/atau wakil presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan, dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun,” bunyi Pasal 191.

Kedua, makar terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang diatur dalam Pasal 192. Pelanggar mendapatkan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

“Setiap orang yang melakukan makar dengan maksud supaya sebagian atau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia jatuh kepada kekuasaan asing atau untuk memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun,” bunyi Pasal 192.

Ketiga, makar terhadap pemerintah. Orang yang bermaksud menggulingkan pemerintah dipidana penjara maksimal 12 tahun. Pemimpinnya diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. “Setiap orang yang melakukan makar dengan maksud menggulingkan pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun,” bunyi Pasal 193 ayat (1).

Adapun ancaman makar yang dilontarkan Bupati Kepulauan Meranti M Adil patut diduga melanggar Pasal 192 KUHP, yakni hendak memisahkan diri dari NKRI.

Raja Kecil

Mengapa seorang bupati seperti M Adil berani melawan pemerintah pusat, bahkan dengan ancaman makar? Karena ia merasa menjadi “raja kecil” di daerahnya.

Mengapa kepala daerah menjelma menjadi “raja kecil”? Karena undang-undang otonomi daerah, yakni UU No 32 Tahun 2004 yang diperbarui dengan UU No 23 Tahun 2014 memberikan kewenangan luar biasa kepada kepala daerah.

Itu masih ditambah dengan UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, di mana gubernur, bupati dan wali kota dipilih langsung oleh rakyat. 

Akhirnya, kepala daerah menjelma menjadi “raja kecil”. Gubernur tidak takut kepada Menteri Dalam Negeri bahkan Presiden. Bupati/wali kota tidak takut kepada gubernur, Mendagri bahkan Presiden. Sebab mereka tidak takut dipecat. Mereka hanya takut kepada rakyat yang memilihnya dan kepada DPRD yang mewalili rakyat yang memilihnya. Mereka hanya takut tidak dipilih kembali. Sementara yang sedang menjabat di periode kedua tidak takut lagi, karena tidak akan mencalonkan diri lagi.

Kepala daerah hanya bisa dimakzulkan ketika tersandung kasus pidana, termasuk pidana korupsi yang telah menjerat banyak kepala daerah. Sejak pilkada langsung digelar tahun 2004 hingga kini, sudah ada sekitar 450 kepala daerah/wakil kepala daerah yang dipenjara karena korupsi. 

Berangkat dari sinilah barangkali Bupati Meranti Muhammad Adil dapat dijerat dengan pasal-pasal makar di KUHP. Terutama Pasal 192. Mendagri Tito Karnavian tidak cukup hanya melayangkan teguran keras. Perlu ada tindakan hukum. Itu kalau kita mau adil kepada Adil.

Di sisi lain, pemerintah pusat harus mengakomodasi aspirasi rakyat Meranti yang disuarakan Adil, yakni DBH yang proporsional. Jangan sampai Meranti menjadi Aceh dan Papua berikutnya yang mengangkat senjata karena merasa diperlakukan tidak adil oleh pemerintah pusat. Itu kalau kita mau adil kepada rakyat Meranti yang dimpimpin Muhammad Adil.

Tapi, apa pun ceritanya, bagi Muhammad Adil, mengkritik pemerintah pusat boleh, tapi provokatif jangan. Apalagi mengancam makar!

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Biden Teken Undang-Undang Melindungi Hak Pernikahan LGBTQ

Next Post

Intimidasi KPUD soal Kecurangan Verifikasi Parpol di Daerah, KPU Disomasi

Karyudi Sutajah Putra

Karyudi Sutajah Putra

Related Posts

Feature

Semoga Menjadi Hijrah Tahun Yang Lebih Baik

June 16, 2026
Timnas Belanda, Selalu Saja Berbeda
Feature

Timnas Belanda, Selalu Saja Berbeda

June 15, 2026
Bangga dengan Ketololan: Negeri yang Membiakkan IP 2 dan Fobia Buku
Feature

Jokowi Akan Kembali Presiden Pasca Gibran

June 15, 2026
Next Post
KPU Membebani Rakyat

Intimidasi KPUD soal Kecurangan Verifikasi Parpol di Daerah, KPU Disomasi

Yudo Margono Ungkap Pihak yang Usulkan Deddy Corbuzier Jadi Letkol Tituler TNI, KSAD?

BREAKING NEWS: Jenderal Dudung: Letkol Tituler Deddy dari Kemhan, Diteken Panglima TNI

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Idrus Marham dan Kebangkrutan Moral
Feature

Idrus Marham dan Kebangkrutan Moral

by Karyudi Sutajah Putra
June 15, 2026
0

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Calon Pimpinan KPK 2019-2024 Jakarta - Entah siapa yang memberikan hak kepada Idrus Marham, sehingga bekas...

Read more
Rakyat Melawan!

Rakyat Melawan!

June 13, 2026
TNI dan Komcad Bukan Alat Hadapi Demonstrasi Mahasiswa

TNI dan Komcad Bukan Alat Hadapi Demonstrasi Mahasiswa

June 13, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4

Semoga Menjadi Hijrah Tahun Yang Lebih Baik

June 16, 2026
DPR Revisi Dua UU, LBH Keadilan Khawatirkan Ganggu Kerja Pers

DPR Revisi Dua UU, LBH Keadilan Khawatirkan Ganggu Kerja Pers

June 16, 2026
Timnas Belanda, Selalu Saja Berbeda

Timnas Belanda, Selalu Saja Berbeda

June 15, 2026
Bangga dengan Ketololan: Negeri yang Membiakkan IP 2 dan Fobia Buku

Jokowi Akan Kembali Presiden Pasca Gibran

June 15, 2026

Membangun Mutual Dependence, Ekosistem Strategis Indonesia–China (Evaluasi Pasca “Surat Cinta” China atas Iklim Investasi Terkini di Indonesia)

June 15, 2026

Melampaui Tesis Satjipto Rahardjo

June 15, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Semoga Menjadi Hijrah Tahun Yang Lebih Baik

June 16, 2026
DPR Revisi Dua UU, LBH Keadilan Khawatirkan Ganggu Kerja Pers

DPR Revisi Dua UU, LBH Keadilan Khawatirkan Ganggu Kerja Pers

June 16, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist