Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Analis Politik pada Konsultan dan Survei Indonesia (KSI)
Jakarta – Kementerian Keuangan berisi iblis dan setan. Apa perlu kami angkat senjata, bahkan bergabung dengan Malaysia?
Demikianlah kurang lebih ucapan Bupati Kepulauan Meranti, Riau, Muhammad Adil, dalam Rapat Koordinasi Nasional Optimalisasi Pendapatan Daerah, di Pekanbaru, Kamis (8/12/2022), seperti ramai diberitakan.
Adil merasa pemerintah pusat tidak adil. Pasalnya, minyak yang “disedot” pemerintah pusat hanya “menetes” ke Meranti dalam bentuk dana bagi hasil (DBH). Tak sebanding antara sedotan dan tetesan. Adil minta agar minyak di Meranti tidak diambil lagi, karena pembagian DBH-nya tidak jelas. Adil mengklaim produksi minyak di wilayahnya meningkat, namun DBH yang diterima justru mengalami penurunan. Padahal, harga minyak dunia mengalami kenaikan imbas konflik Rusia versus Ukraina.
Menurutnya, pada 2022 ini DBH yang diterima Meranti hanya Rp114 miliar dengan hitungan US$60/barel. Ia mendesak Kemenkeu agar DBH yang diterima menggunakan hitungan US$100 per barel pada 2023 mendatang.
Di sisi lain, Adil mengklaim, warganya banyak yang menjadi pengangguran dan tidak bisa merantau ke luar negeri akibat pandemi Covid-19, sehingga terjebak kemiskinan ekstrem. Ketika DBH minyak dari pemerintah pusat hanya “menetes”, Adil pun meradang.
Apa yang dilontarkan Adil itu dapat dipahami. Sebab, Meranti yang kaya-raya akan sumber daya minyak ternyata rakyatnya miskin. Ibarat anak ayam mati di lumbung padi. Ini seperti Papua yang kaya akan emas, tapi rakyatnya miskin. Adil pun gelisah. Lalu meradang.
Makar
Namun, jika ditelaah lebih jauh, ungkapan hendak mengangkat senjata dan memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ke negeri jiran itu merupakan ancaman serius yang tidak boleh dianggap enteng, yakni makar.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), istilah ‘makar’ memiliki tiga arti, yaitu, pertama “akal busuk, tipu muslihat”; kedua, “perbuatan (usaha) dengan maksud hendak menyerang (membunuh) orang”; dan ketiga, “perbuatan (usaha) menjatuhkan pemerintah yang sah.”
Dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang Selasa (6/12/2022) lalu disahkan DPR menjadi KHUP, definisi makar adalah niat untuk melakukan serangan yang telah diwujudkan dengan persiapan perbuatan tersebut. (Pasal 160 RKUHP tertanggal 30 November 2022).
KUHP membagi sejumlah pidana makar. Pertama, Pasal 191 mengatur makar terhadap presiden dan wakil presiden. “Setiap orang yang melakukan makar dengan maksud membunuh atau merampas kemerdekaan presiden dan/atau wakil presiden atau menjadikan presiden dan/atau wakil presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan, dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun,” bunyi Pasal 191.
Kedua, makar terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang diatur dalam Pasal 192. Pelanggar mendapatkan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
“Setiap orang yang melakukan makar dengan maksud supaya sebagian atau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia jatuh kepada kekuasaan asing atau untuk memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun,” bunyi Pasal 192.
Ketiga, makar terhadap pemerintah. Orang yang bermaksud menggulingkan pemerintah dipidana penjara maksimal 12 tahun. Pemimpinnya diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. “Setiap orang yang melakukan makar dengan maksud menggulingkan pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun,” bunyi Pasal 193 ayat (1).
Adapun ancaman makar yang dilontarkan Bupati Kepulauan Meranti M Adil patut diduga melanggar Pasal 192 KUHP, yakni hendak memisahkan diri dari NKRI.
Raja Kecil
Mengapa seorang bupati seperti M Adil berani melawan pemerintah pusat, bahkan dengan ancaman makar? Karena ia merasa menjadi “raja kecil” di daerahnya.
Mengapa kepala daerah menjelma menjadi “raja kecil”? Karena undang-undang otonomi daerah, yakni UU No 32 Tahun 2004 yang diperbarui dengan UU No 23 Tahun 2014 memberikan kewenangan luar biasa kepada kepala daerah.
Itu masih ditambah dengan UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, di mana gubernur, bupati dan wali kota dipilih langsung oleh rakyat.
Akhirnya, kepala daerah menjelma menjadi “raja kecil”. Gubernur tidak takut kepada Menteri Dalam Negeri bahkan Presiden. Bupati/wali kota tidak takut kepada gubernur, Mendagri bahkan Presiden. Sebab mereka tidak takut dipecat. Mereka hanya takut kepada rakyat yang memilihnya dan kepada DPRD yang mewalili rakyat yang memilihnya. Mereka hanya takut tidak dipilih kembali. Sementara yang sedang menjabat di periode kedua tidak takut lagi, karena tidak akan mencalonkan diri lagi.
Kepala daerah hanya bisa dimakzulkan ketika tersandung kasus pidana, termasuk pidana korupsi yang telah menjerat banyak kepala daerah. Sejak pilkada langsung digelar tahun 2004 hingga kini, sudah ada sekitar 450 kepala daerah/wakil kepala daerah yang dipenjara karena korupsi.
Berangkat dari sinilah barangkali Bupati Meranti Muhammad Adil dapat dijerat dengan pasal-pasal makar di KUHP. Terutama Pasal 192. Mendagri Tito Karnavian tidak cukup hanya melayangkan teguran keras. Perlu ada tindakan hukum. Itu kalau kita mau adil kepada Adil.
Di sisi lain, pemerintah pusat harus mengakomodasi aspirasi rakyat Meranti yang disuarakan Adil, yakni DBH yang proporsional. Jangan sampai Meranti menjadi Aceh dan Papua berikutnya yang mengangkat senjata karena merasa diperlakukan tidak adil oleh pemerintah pusat. Itu kalau kita mau adil kepada rakyat Meranti yang dimpimpin Muhammad Adil.
Tapi, apa pun ceritanya, bagi Muhammad Adil, mengkritik pemerintah pusat boleh, tapi provokatif jangan. Apalagi mengancam makar!




















