• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

Anggota Non Aktif BPK Aksanul Qosasi Divonis 2,5 Tahun Penjara

Redaktur Senior 03 by Redaktur Senior 03
June 20, 2024
in Feature
0
Anggota Non Aktif BPK Aksanul Qosasi Divonis 2,5 Tahun Penjara

"Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan," kata Hakim Ketua Fahzal Hendri dalam sidang pembacaan amar putusan di PN Jakpus pada Kamis ( 20/6/2024). Foto BRIES

Share on FacebookShare on Twitter

“Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan,” kata Hakim Ketua Fahzal Hendri dalam sidang pembacaan amar putusan di PN Jakpus pada Kamis ( 20/6/2024).

Jakarta – Fusilatnews – Majelis Hakim dalam sidang pada Kamis (20/6/2024) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). mengganjar hukuman penjara selama 2,5 tahun. kepada terdakwa Anggota III nonaktif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi divonis

Achsanul terlilit kasus pengkondisian perkara penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 yang dikelola oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

“Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan,” kata Hakim Ketua Fahzal Hendri dalam sidang pembacaan amar putusan di PN Jakpus pada Kamis ( 20/6/2024).

Selain hukuman penjara, Achsanul dihadapkan dengan denda sebesar Rp250 juta.

“Denda 250 juta dengan ketentuan kalau tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan,” ujar Fahzal.

Majelis hakim dalam perkara ini terdiri dari Fahzal hendri selaku hakim ketua. Kemudian Rianto Adam Pontoh dan Alfis Setyawan sebagai hakim anggota.

Achsanul menghadapi hukuman ini karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penerimaan uang hasil korupsi Rp 40 miliar untuk memanipulasi audit BPK terkait dengan penggunaan anggaran proyek pembangunan 4.200 menara BTS 4G Bakti Kemenkominfo.

“Memutuskan terdakwa Achsanul Qosasi terbukti telah secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga,” ujar Fahzal.

Dalam kasus ini, keterlibatan Achsanul dalam kasus korupsi BTS 4G Bakti Kemenkominfo terungkap belakangan.

Terungkapnya peran Achsanul Qosasi setelah adanya pengakuan terpidana Irwan Hermawan (IH) dalam kasus yang sama. Irwan adalah bos PT Solitech Media Sinergy yang saat ini sedang menjalani hukuman 6 tahun penjara lantaran terbukti bersalah terkait korupsi BTS 4G Bakti Kemenkominfo.

Di persidangan Irwan mengaku ada pengumpulan, dan pengutipan uang Rp 243 miliar terhadap para individu dan korporasi yang terlibat dalam proyek pembangunan BTS 4G Bakti Kemenkominfo.

Uang yang terkumpul tersebut, kata Irwan, atas perintah Dirut Bakti Kemenkominfo Anang Achmad Latif (AAL) digelontorkan ke sejumlah nama. Tujuannya, agar proyek pembangunan BTS 4G Bakti Kemenkominfo itu tak menjadi temuan, ataupun objek penyidikan di aparat penegak hukum.

Dari sejumlah nama tersebut, ada Achsanul Qosasi yang menerima Rp 40 miliar untuk memanipulasi audit BPK atas proyek pembangunan BTS 4G Bakti Kemenkominfo. Uang Rp 40 miliar itu digelontorkan oleh Irwan, melalui terdakwa Windy Purnama (WP).

Dan WP, menyerahkan uang tersebut kepada SR di pelataran parkir hotel di kawasan Jakarta. Lalu SR menyerahkan uang tersebut kepada AQ. AAL, sudah juga dijatuhi pidana 17 tahun dalam kasus ini.

Sedangkan terdakwa Windy, masih dalam proses penuntutan di persidangan PN Tipikor Jakarta. Dalam kasus ini, penyidik Jampidsus-Kejagung total menetapkan 16 orang tersangka. Dan 7 yang sudah menjalani persidangan sudah dijatuhi hukuman. Termasuk eks Menkominfo Johnny Gerard Plate (JGP) yang dihukum 15 tahun penjara lantaran terbukti menerima Rp 17,5 miliar terkait proyek BTS 4G Bakti Kemenkominfo tersebut.

Rianto Adam Pontoh dan Fahzal Hendri dikenal sebagai hakim yang mengadili perkara korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G yang melilit eks Menkominfo Johnny G Plate. Johnny Plate diketok vonis penjara selama 15 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp 15,5 miliar.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Pengakuan Hagari Atas Tak terkalahkannya Hamas Membuktikan Kekalahan Israel di Gaza

Next Post

Yaman Tenggelamkan kapal Tanker Dalam Kampanye Anti-Israel

Redaktur Senior 03

Redaktur Senior 03

Related Posts

Macet Sampi 19 Kilometer, Hingga Pemudik di Pelabuhan Merak Pingsan
Birokrasi

Negara Jadi Pedagang, Rakyat Jadi Pelanggan: Untuk Apa Kita Memiliki Pemerintah?

June 12, 2026
Per 1 September 2023 Pertamina Naikkan Semua Harga BBM Non Subsidi
Bencana

Kenaikan BBM dan Momentum Kerakusan

June 12, 2026
Feature

REVOLUSI KEDUA DAN UJIAN MORAL PARA VETERAN

June 12, 2026
Next Post
Yaman Tenggelamkan  kapal Tanker Dalam Kampanye Anti-Israel

Yaman Tenggelamkan kapal Tanker Dalam Kampanye Anti-Israel

Jurnalis Diintimidasi TNI, AJI Minta Danrem Tadulako Bertindak Tegas

Jurnalis Diintimidasi TNI, AJI Minta Danrem Tadulako Bertindak Tegas

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Aktivis 98 Kutuk Teror Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Birokrasi

Vonis Kasus Andrie Yunus: Pelanggengan Impunitas dan Remiliterisasi

by Karyudi Sutajah Putra
June 12, 2026
0

Jakarta - FusilatNews.--Pengadilan Militer II-08 Jakarta akhirnya menjatuhkan vonis terhadap empat personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) setelah terbukti melakukan penyiraman...

Read more
IPW Desak Propam Polda Metro Jaya Sidangkan Penyidik Polres Depok

IPW Sarankan Judicial Review ke MK Jika Tak Puas dengan UU Polri Baru

June 12, 2026

Siapa SA Anggota DPR RI dari Madura yang Diduga Jual-Beli Titik MBG?

June 9, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Menantang Prabowo: Bangsa ‘Besar’ yang Devisanya Terkikis Impor

Gagal Berkali-kali, Ketika Jadi Presiden Gagal Lagi

June 12, 2026
Macet Sampi 19 Kilometer, Hingga Pemudik di Pelabuhan Merak Pingsan

Negara Jadi Pedagang, Rakyat Jadi Pelanggan: Untuk Apa Kita Memiliki Pemerintah?

June 12, 2026
Per 1 September 2023 Pertamina Naikkan Semua Harga BBM Non Subsidi

Kenaikan BBM dan Momentum Kerakusan

June 12, 2026

REVOLUSI KEDUA DAN UJIAN MORAL PARA VETERAN

June 12, 2026

SURAT TERBUKA UNTUK NANIK S. DEYANG Membangun Generasi, Memperkuat Negara

June 12, 2026
Aktivis 98 Kutuk Teror Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

Vonis Kasus Andrie Yunus: Pelanggengan Impunitas dan Remiliterisasi

June 12, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Menantang Prabowo: Bangsa ‘Besar’ yang Devisanya Terkikis Impor

Gagal Berkali-kali, Ketika Jadi Presiden Gagal Lagi

June 12, 2026
Macet Sampi 19 Kilometer, Hingga Pemudik di Pelabuhan Merak Pingsan

Negara Jadi Pedagang, Rakyat Jadi Pelanggan: Untuk Apa Kita Memiliki Pemerintah?

June 12, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist