Oleh: Damai Hari Lubis
Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)
Sejarah sering mencatat ironi bukan dari orang bodoh, melainkan dari mereka yang merasa paling cerdas dan paling benar. Di situlah paradoks Roy Cs—yang sejak awal lantang menolak SP-3 yang diperoleh Eggi Sudjana dan penulis (DHL), namun di saat bersamaan justru menempuh jalan yang secara logika dan prosedur hukum tak kalah cacat: meminta SP-3 melalui Irwasum Polri.
Sikap ini bukan sekadar inkonsistensi. Ia adalah kontradiksi terbuka antara retorika dan praktik, antara idealisme hukum dan ego intelektual.
RJ Bukan Soal Datang ke Solo, Tapi Soal Prinsip
Kuasa hukum RRT, Refly Harun (ahli tata negara) dan Ahmad Khoizin (ahli non-litigasi), dengan nada keras menegaskan bahwa Restorative Justice (RJ) mensyaratkan adanya permintaan maaf timbal balik, atau setidaknya bukan datang ke Solo. Pernyataan ini seolah ingin menempatkan RJ sebagai ruang moral yang eksklusif, bukan mekanisme hukum yang diatur dengan rambu KUHAP dan Perpol.
Padahal, sejak awal penulis telah menegaskan—bahkan dalam artikel tahun 2025 saat masih berstatus saksi—bahwa laporan Jokowi dan Jokowi lovers adalah satu kesatuan laporan yang terakumulasi, bukan laporan yang dapat dipisahkan. Konsekuensinya jelas: kelak dakwaan berpotensi obscuur libel.
Namun anehnya, Roy Cs kini justru melupakan satu asas fundamental hukum pidana:
Setiap orang bertanggung jawab atas perbuatan pidananya masing-masing.
Inilah Asas Pertanggungjawaban Pidana Pribadi, turunan langsung dari adagium klasik:
Geen Straf Zonder Schuld — Nulla Poena Sine Culpa.
Faktor Pemaaf Bukan Tafsir Sepihak
Dalam sistematika hukum pidana, faktor pemaaf tidak ditentukan oleh intuisi, apalagi ego akademik. Namun, oleh mekanisme hukum yang jelas. Anehnya, faktor pemaaf oleh RH dan AK justru direduksi menjadi tafsir sempit: seolah cukup dengan tidak adanya permintaan maaf sepihak kepada Jokowi, maka RJ otomatis gugur.
Logika ini rapuh. Lebih rapuh lagi ketika mereka menempuh jalan pintas dengan meminta SP-3 ke Irwasum Polri, bukan melalui penyidik sebagaimana diatur dalam KUHAP. Ini bukan keberanian hukum—ini pengabaian asas legalitas (ius constitutum).
Menolak SP-3, Tapi Mengincarnya
Di satu sisi, Roy Cs menolak keras SP-3 Eggi dan DHL dengan tuduhan cacat hukum. Di sisi lain, mereka mengupayakan SP-3 dengan prosedur yang—dalam perspektif mereka sendiri—cacat hukum pula.
Pertanyaannya sederhana namun mematikan secara logika:
Jika SP-3 Eggi dan DHL dianggap cacat, mengapa SP-3 yang mereka kejar dianggap sah?
Apakah hukum berubah karena subjeknya berbeda? Atau karena ego tak mau kalah?
Berani Konsisten atau Sekadar Keras di Mikrofon
Jika benar Roy cs adalah “orang cerdas dan pemberani” sebagaimana statement RH sendiri, maka konsistensi adalah ujian utamanya. Menolak RJ, namun mengemis SP-3 tanpa prosedur sah, bukanlah keberanian—melainkan kebingungan yang dibungkus retorika.
Penulis yakin, andai kelak SP-3 itu mensyaratkan permintaan maaf sepihak, merangkak, atau mencium tangan Jokowi, Roy cs. tak akan mau. Lebih terhormat bertarung di pengadilan, dengan keyakinan bahwa 99 persen—bahkan 11 ribu miliar persen—substansi perkara ini mengandung kebenaran.
Catatan Personal di Ujung Nalar
Penulis sesungguhnya bersedih. Bukan karena diserang dengan majas “tuyul”, “pengkhianat”, “pecundang”, atau isu milyaran. Melainkan karena upaya kolektif mencari kebenaran justru dipatahkan oleh jarak emosional dan penyangkalan relasi.
Padahal penulis yang mengajak Roy dan Rismon ke UGM, 15 April 2025, demi memperkuat bukti laporan TPUA di Dumas Mabes Polri. Anehnya, mereka menyatakan tak ada hubungan dengan TPUA—sementara kuasa hukum kepada penulis belum pernah dicabut.
Namun, dalam semangat menyambut bulan suci Ramadan, penulis memilih satu jalan: memaafkan. Karena pada akhirnya, hukum boleh keras, tetapi nurani tak boleh mati.

Oleh: Damai Hari Lubis






















