Sebagaimana ditegaskan oleh pemerintahan Presiden Jokowi, “Indonesia bukan negara berbasis agama”, Indonesia dibangun bukan di atas satu sistem hukum agama tertentu, melainkan atas konsensus nasional yang bersifat konstitusional dan plural. Pernyataan ini jelas menunjukkan bahwa negara tidak berdiri atas landasan syariat agama tunggal, sehingga intervensi negara dalam urusan ritual keagamaan umat menjadi premis yang perlu dipertanyakan.
Setiap tahun, negara—melalui Kementerian Agama—menggelar hajatan besar bernama sidang isbat: menentukan 1 Ramadan, Idul Fitri, Idul Adha. Negara juga mengatur haji, umrah, bahkan kalender ibadah umat. Semua dilakukan dengan seremonial tinggi, dilegalisir melalui keputusan resmi. Namun di titik ini, sebuah pertanyaan mendasar tak bisa dihindari: atas dasar apa negara merasa berhak mengatur urusan sakral agama, sementara pemerintahan Presiden Joko Widodo sendiri beberapa kali menegaskan bahwa agama dan politik tak boleh dicampur sehingga negara tak berwenang menetapkan hukum berdasarkan agama tertentu?*
Dalam klarifikasi atas pernyataannya, Presiden Jokowi pernah menyatakan bahwa niatnya bukan untuk meminimalkan peran agama, tetapi justru memperingatkan bahaya jika agama dipolitisasi sebagai komoditas:
“Don’t misunderstand my statement. It is impossible not to connect politics with religion… Religion is very important in politics…”
Sekilas ini terdengar moderat dan inklusif. Namun, jika ditarik lebih jauh ke premisnya, kita memahami bahwa Jokowi sedang menekankan batas negara dalam menentukan hukum dan moralitas berdasarkan satu agama tertentu, karena Indonesia secara konstitusional bukan negara yang berdiri atas basis syariat agama tertentu. Hal ini konsisten dengan fakta bahwa Indonesia secara resmi bukan negara agama atau negara syariat, meskipun masyarakatnya mayoritas Muslim—negara memosisikan diri sebagai negara Pancasila yang plural, bukan negara berbasis satu agama tertentu.
Negara Sekuler Rasa Teokratis
Sidang isbat adalah contoh paling telanjang dari paradoks ini. Negara memanggil tokoh agama, ahli falak, ulama—kemudian negara yang mengetok palu keputusan. Keputusan itu kemudian diberi label “resmi” dan “nasional”. Seolah-olah tanpa pengesahan negara, ibadah umat menjadi tidak sah secara sosial. Di sini negara berperan ganda:
Di satu sisi, mengklaim netral terhadap agama;
Di sisi lain, bertindak sebagai otoritas teologis yang menentukan awal ibadah umat.
Ini adalah fenomena yang membingungkan dan berpotensi kontradiktif bagi negara yang secara ideologis mendasarkan dirinya pada Pancasila, bukan syariat hukumnya sendiri.
Dari Fasilitator Menjadi Pengendali
Argumen klasik negara selalu sama: demi persatuan, ketertiban, dan kepastian hukum. Tapi pertanyaannya adalah — apakah iman membutuhkan stempel negara?
Negara seharusnya berhenti pada peran administratif:
libur nasional,
layanan ibadah haji,
infrastruktur ibadah,
keamanan publik.
Negara tidak layak menjadi penentu final waktu ibadah umat Islam hanya karena ia memiliki wewenang administratif. Ini bukan sekularisme yang sehat, tetapi bentuk kontrol birokratis atas ritual sakral—sebuah kondisi di mana agama bukan saja diakui, tetapi juga diatur oleh negara.
Membiarkan Perbedaan Itu Dewasa
Perbedaan awal Ramadan atau Idul Fitri dalam umat Islam bukan ancaman bagi bangsa. Konflik justru muncul karena negara merasa berkepentingan untuk “memutuskan” satu versi kebenaran secara nasional. Umat sebenarnya sudah dewasa—NU dengan rukyatnya, Muhammadiyah dengan hisabnya—semua memiliki dasar ilmiah dan keagamaan yang jelas.
Negara seharusnya berkata:
“Negara bukan penentu ritual ibadah umat. Negara hadir untuk melindungi kebebasan beragama, bukan menentukan kebenaran keyakinan.”
Itu lebih jujur, lebih adil, dan lebih sesuai dengan semangat konstitusi kita yang berdasarkan Pancasila, bukan syariat agama tertentu.
Penutup: Negara, Jangan Sok Jadi Imam
Jika Indonesia benar-benar bukan negara syariat, maka negara tak punya hak moral untuk menjadi imam nasional atas ritual ibadah. Negara cukup menjadi penjaga ruang kebebasan beragama, bukan penguasa iman umat.
Agama tidak membutuhkan negara untuk sah.
Justru negara yang sering membutuhkan agama agar tampak sah.
Dan di sanalah masalahnya.

























