Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Analis Politik Konsultan & Survei Indonesia (KSI)
Jakarta – Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra dalam keterangan persnya, Kamis (14/5/2026), menegaskan pemerintah tidak pernah mengeluarkan larangan terhadap aksi nonton bareng (nobar) film dokumenter “Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita”.
Di sisi lain, Yusril minta penjelasan produser, sutradara dan penulis skenario supaya judul film tersebut, yang ia sebut provokatif, tidak multitafsir.
Kalau pemerintah diminta terbuka, mestinya seniman juga terbuka, kata Yusril.
Prof. Yusril, ketahuilah bahwa film itu karya fiksi, bukan karya ilmiah atau nonfiksi. Semakin multitafsir, semakin bagus. Semakin absurd, semakin indah. Semakin abstrak, semakin elok. Semua tergantung tafsir masing-masing. Tergantung sudut pandang.
Sebab itulah, sebuah karya fiksi menarik untuk dibedah dari berbagai sudut pandang, dengan “pisau operasi” masing-masing. Akan lebih kaya makna tentunya.
Pesta babi memang bisa ditafsirkan sebagai orang-orang yang sedang menggelar pesta dengan menu utama daging babi. Bisa pula ditafsirkan ada babi-babi sedang menggelar pesta. Semua tergantung sudut pandang. Dan semakin multitafsir akan semakin bagus karena kaya makna.
Secara kasat mata babi memang menjijikkan. Hidupnya di habitat kotor. Doyan makan apa saja. Sebab itulah, tak seorang pun mau dianalogikan dengan babi. Kecuali mereka yang tidak waras. Kosa kata babi pun mengundang sensitivitas.
Dalam penulisan fiksi, atau bahkan nonfiksi, judul memang akan lebih menarik jika bersifat provokatif. Sebab itu, film Pesta Babi dari sisi judul sudah dapat dikatakan berhasil.
Terlambat Bersuara
Mengapa pemerintah baru bersuara, atau bisa dikatakan terlambat, ketika larangan demi larangan nobar film Pesta Babi sudah terlanjur terjadi di mana-mana? Mengapa tidak sejak awal, ketika pembubaran nobar film itu baru terjadi pertama kali?
Universitas Mataram dan Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) sudah terlanjur melakukan pembubaran nobar film Pesta Babi. Begitu pun institusi militer di Ternate, Maluku Utara, yang juga melakukan aksi yang sama.
Lantas, tidak adakah konsekuensi bagi mereka yang telah melakukan pelarangan dan pembubaran nobar?
Apalagi, universitas yang melarang nobar film patut diduga melanggar Undang-Undang (UU) No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Institusi militer yang membubarkan nobar film patut diduga melanggar UU No. 3 Tahun 2025 tentang TNI. Sebab pembubaran film tidak termasuk operasi militer selain perang.
Promosi Gratis
Lagi pula, mengapa harus ada pelarangan atau pembubaran nobar film yang bisa dikatakan melanggar hak asasi manusia, atau bahkan melanggar hukum?
Apakah dalam sejarahnya ada aksi kriminalitas, makar, atau bahkan revolusi sosial yang dipicu oleh film?
Apakah mereka takut akan isi film? Mengapa harus takut? Sekali lagi, apakah dalam sejarahnya ada revolusi sosial yang bermula dari film?
Pelarangan film atau karya fiksi lainnya lazim terjadi di negara-negara komunis. Bukan di negara demokrasi. Bukankah Indonesia adalah negara demokrasi? Mengapa harus ada pelarangan film?
Lazimnya, sesuatu yang dilarang justru akan semakin dicari. Peredarannya akan terjadi di bawah tanah atau secara klandestin, bahkan lebih masif.
Sebab itu, semakin dilarang, film Pesta Babi akan semakin banyak dicari untuk ditonton. Pelarangan itu akan menjadi semacam promosi gratis bagi film tersebut.
Akhirnya, selamat buat produser, sutradara, dan penulis skenario film “Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita”. Kalian tak harus terbuka atau memberikan penjelasan, karena bukan pejabat publik yang dibayar dari pajak rakyat.
Berbeda dengan pemerintah yang memang wajib terbuka, karena mereka menggunakan anggaran negara, dan gaji mereka pun dibayar dari pajak rakyat.
Rakyatlah pemilik sesungguhnya Republik ini. Dan seniman adalah rakyat.
Alhasil, ketika sebuah karya seni sudah dilemparkan ke publik, artinya karya itu sudah menjadi milik bersama, bukan semata-mata milik senimannya. Masyarakatlah yang akan menentukan film tersebut layak ditonton atau tidak.

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Analis Politik Konsultan & Survei Indonesia (KSI)




















