Keputusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan Jakarta tetap sebagai ibu kota negara hingga terbitnya Keputusan Presiden tentang pemindahan ibu kota sejatinya membuka kembali satu kenyataan yang selama ini berusaha ditutup-tutupi: proyek Ibu Kota Nusantara (IKN) bukan hanya menghadapi masalah teknis pembangunan, tetapi juga krisis legitimasi. Bahkan dari aspek legalitas, fiskal, hingga kelayakan politik, proyek ini tampak semakin rapuh.
Pernyataan politisi Golkar Ahmad Irawan bahwa sejak awal pembangunan IKN diminta dilakukan sesuai kemampuan fiskal negara sesungguhnya merupakan pengakuan tidak langsung bahwa negara memang tidak memiliki kapasitas keuangan yang cukup untuk memaksakan proyek ambisius tersebut.
Masalah pertama adalah legalitas. Selama Keputusan Presiden tentang pemindahan ibu kota belum diterbitkan, maka secara konstitusional Jakarta tetap merupakan ibu kota negara. Ini berarti seluruh narasi bahwa IKN sudah menjadi pusat pemerintahan sebenarnya masih berada di ruang imajinasi politik, bukan realitas hukum. MK bahkan menegaskan bahwa fungsi dan kedudukan ibu kota tetap berada di Jakarta sampai keputusan resmi diterbitkan oleh Presiden.
Kondisi ini menunjukkan adanya ketidaksinkronan antara propaganda politik dengan kepastian hukum. Pemerintah selama ini menggambarkan IKN seolah sudah menjadi masa depan Indonesia yang tidak bisa dibatalkan. Namun secara hukum, status itu ternyata masih menggantung. Negara bahkan belum berani menetapkan perpindahan resmi karena sadar konsekuensinya sangat besar: administratif, fiskal, birokrasi, hingga politik.
Dari sisi fiskal, problem IKN jauh lebih serius. Indonesia sedang menghadapi tekanan utang, kebutuhan subsidi, penurunan daya beli masyarakat, dan stagnasi penerimaan negara. Dalam situasi demikian, memaksakan pembangunan kota baru bernilai ratusan triliun rupiah justru memperlihatkan ketidaksensitifan elite terhadap kondisi riil rakyat.
Pemerintah sejak awal menjual narasi bahwa IKN akan dibiayai oleh investasi swasta. Tetapi realitasnya, investor tidak datang sebesar yang dibayangkan. Akhirnya, APBN tetap menjadi tulang punggung pembiayaan. Ironisnya, di saat negara mengaku kekurangan anggaran untuk pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial, proyek IKN justru terus diprioritaskan.
Padahal sebuah ibu kota bukan sekadar memindahkan gedung pemerintahan ke tengah hutan. Ibu kota membutuhkan ekosistem ekonomi, pusat peradaban, aktivitas sosial, sumber daya manusia, jaringan bisnis, hingga legitimasi historis. Jakarta memiliki semua itu karena dibangun oleh sejarah panjang republik. Sedangkan IKN sampai hari ini masih berupa proyek konstruksi yang dipaksakan menjadi simbol politik kekuasaan.
Lebih jauh lagi, IKN juga kehilangan landasan urgensinya. Dalih pemerataan pembangunan ternyata tidak otomatis membutuhkan pemindahan ibu kota. Pemerataan dapat dilakukan melalui penguatan daerah, industrialisasi luar Jawa, pembangunan infrastruktur produktif, dan distribusi investasi nasional yang adil. Memindahkan pusat kekuasaan bukan jaminan ketimpangan selesai.
Justru yang muncul adalah kesan bahwa IKN lebih merupakan monumen politik warisan kekuasaan dibandingkan dengan kebutuhan objektif negara. Karena itu publik mulai mempertanyakan: apakah proyek ini benar-benar demi masa depan Indonesia, atau sekadar demi ambisi sejarah seorang penguasa?
Ketika legalitasnya belum final, keuangannya bermasalah, investornya tidak meyakinkan, dan urgensinya dipertanyakan, maka wajar bila publik semakin melihat IKN sebagai proyek yang kehilangan pijakan rasionalnya.
Pada akhirnya, sebuah negara tidak dibangun oleh simbol megah semata. Negara dibangun oleh kepercayaan rakyat, kepastian hukum, kesehatan fiskal, dan prioritas pembangunan yang berpihak pada kebutuhan masyarakat luas. Dan sejauh ini, IKN justru memperlihatkan sebaliknya: proyek besar dengan legitimasi yang makin kecil.






















