Oleh: Radhar Tribaskoro
Ada kata yang aneh bila ditempelkan pada korupsi: damai.
Damai biasanya kita bayangkan sebagai akhir dari permusuhan, penghentian perang, rekonsiliasi setelah luka. Damai adalah kata yang lembut. Ia punya aroma doa. Ia dekat dengan pengampunan, air mata, pelukan, dan janji untuk tidak mengulangi kesalahan. Tetapi ketika kata itu diletakkan di samping “koruptor”, sesuatu terasa bergeser. Seolah-olah negara dan pencuri uang publik sedang duduk di meja yang sama, lalu berunding: berapa harga yang pantas untuk mengakhiri dosa?
Menteri Hukum pernah menjelaskan bahwa “denda damai” hanya dipakai sebagai pembanding, bukan pilihan utama. Ia menyebutnya dalam konteks pemulihan kerugian negara, pengampunan, dan asset recovery. Dalam penjelasan resmi, pemerintah menekankan bahwa yang penting adalah bagaimana aset negara kembali, bukan sekadar menghukum pelaku. Menteri Hukum juga menyatakan bahwa kebijakan semacam itu belum tentu akan ditempuh dan menunggu arahan Presiden.
Di atas kertas, argumen itu terdengar praktis. Negara kehilangan uang. Uang harus kembali. Kalau aset dapat dipulihkan lebih cepat melalui mekanisme tertentu, mengapa harus berlama-lama di pengadilan? Dalam logika fiskal, itu masuk akal. Dalam logika kas negara, itu efisien. Dalam logika seorang bendahara, uang yang kembali hari ini mungkin lebih berharga daripada hukuman yang baru selesai sepuluh tahun kemudian.
Tetapi negara bukan hanya bendahara. Negara juga penjaga makna.
Di sinilah persoalannya. Korupsi bukan sekadar kehilangan uang. Ia adalah penghinaan terhadap kepercayaan. Ia merusak hubungan moral antara warga dan negara. Ia membuat pajak yang dibayar rakyat berubah menjadi jarahan. Ia membuat antrean pasien di rumah sakit menjadi lebih panjang, jalan desa lebih rusak, sekolah lebih rapuh, dan rasa percaya kepada hukum lebih tipis. Bila korupsi diperlakukan terutama sebagai perkara uang yang bisa diselesaikan dengan membayar, negara sedang mengubah kejahatan publik menjadi transaksi privat.
Padahal Reformasi lahir dengan ingatan yang sangat jelas: korupsi, kolusi, dan nepotisme bukan sekadar keburukan administratif, melainkan penyakit kekuasaan. TAP MPR XI/MPR/1998 lahir dengan judul yang tegas: penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Ia adalah salah satu tanda bahwa Reformasi tidak hanya ingin mengganti presiden, tetapi mengganti moral kekuasaan.
Kemudian datang UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam konsiderans UU No. 31 Tahun 1999, korupsi disebut sangat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dan menghambat pembangunan nasional, sehingga harus diberantas. Lebih penting lagi, Pasal 4 UU itu menyatakan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan pidana pelaku korupsi. Dengan kata lain, uang boleh kembali, tetapi kesalahan tidak lenyap.
Kalimat itu penting. Ia adalah pagar moral. Ia membedakan pemulihan aset dari pengampunan moral. Ia mengatakan: negara memang butuh uang kembali, tetapi republik tidak boleh kehilangan ukuran benar dan salah.
Maka pertanyaan utamanya bukan hanya: apakah denda damai sah? Pertanyaan yang lebih dalam: bagaimana mungkin gagasan seperti ini muncul di negara yang pernah menjadikan pemberantasan korupsi sebagai salah satu alasan utama kelahirannya kembali?
Mungkin jawabannya terletak pada perubahan cara negara memandang dirinya sendiri.
Pada awal Reformasi, negara sedang malu. Ia baru keluar dari rezim panjang yang dituduh menumpuk kekuasaan, kekayaan, dan privilese di sekitar pusat. Bahasa politiknya adalah pertobatan. Kata-katanya keras: bersih, bebas KKN, reformasi hukum, pembatasan kekuasaan, pemberantasan korupsi. Negara ingin dipercaya kembali.
Kini, seperempat abad kemudian, bahasa negara berubah. Yang muncul bukan lagi terutama bahasa pertobatan, melainkan bahasa efisiensi. Negara berbicara tentang pemulihan aset, percepatan, penerimaan negara, penyelamatan keuangan, dan manfaat langsung bagi rakyat. Bahkan Presiden Prabowo baru-baru ini menyebut negara akan menerima tambahan sekitar Rp49 triliun dari uang yang dikaitkan dengan koruptor atau pelaku kriminal, setelah sebelumnya pemerintah memamerkan penyerahan denda administratif dan penyelamatan keuangan negara senilai Rp10,27 triliun.
Tentu saja uang itu penting. Tidak ada negara yang bisa hidup hanya dari kemarahan moral. Rumah sakit harus dibangun. Sekolah harus diperbaiki. Puskesmas harus direnovasi. Tetapi justru di situlah jebakannya: ketika uang yang kembali membuat kita lupa bertanya bagaimana uang itu hilang, siapa yang mencurinya, jaringan apa yang melindunginya, dan mengapa negara berkali-kali membiarkan lubang yang sama terbuka.
Korupsi bukan hanya soal hasil curian. Korupsi adalah sistem yang memungkinkan pencurian itu terjadi.
Karena itu, “denda damai” berbahaya bukan semata-mata karena ia mungkin memberi jalan lunak kepada koruptor. Ia berbahaya karena dapat mengubah imajinasi publik tentang keadilan. Orang kecil yang mencuri karena lapar tetap disebut pencuri. Tetapi orang besar yang mencuri melalui jabatan, kontrak, izin, proyek, dan pengaruh dapat tampil sebagai pihak yang “mengembalikan kerugian negara”. Ia tidak lagi tampak sebagai perusak republik, melainkan sebagai debitur yang menyelesaikan tunggakan.
Di situ hukum kehilangan auranya.
Negara boleh saja berkata bahwa tidak ada niat membebaskan koruptor. Tetapi kata-kata dalam politik tidak berdiri sendiri. Ia hidup dalam ingatan publik. Publik mengingat pelemahan KPK. Publik mengingat vonis-vonis ringan. Publik mengingat remisi, fasilitas penjara, dan wajah-wajah koruptor yang tetap tersenyum. Maka ketika muncul istilah “denda damai”, rakyat tidak mendengarnya sebagai teori hukum. Mereka mendengarnya sebagai sinyal: selalu ada pintu belakang bagi yang punya uang.
Di negeri seperti ini, yang paling mahal bukan kerugian negara. Yang paling mahal adalah rusaknya rasa keadilan.
Rasa keadilan itu tidak mudah dihitung. Ia tidak masuk neraca APBN. Tidak ada kolom khusus dalam laporan keuangan pemerintah untuk mencatat berapa banyak warga yang berhenti percaya kepada hukum. Tetapi ketika rasa itu rusak, akibatnya panjang. Orang mulai bertanya: mengapa harus jujur kalau ketidakjujuran bisa dinegosiasikan? Mengapa harus patuh kalau pelanggaran bisa dibayar? Mengapa rakyat kecil harus takut kepada hukum kalau elite dapat berdamai dengannya?
Hukum yang bisa dinegosiasikan oleh uang akan selalu tampak seperti hukum yang dibuat untuk orang miskin.
Mungkin para perumus gagasan ini berpikir realistis. Mereka melihat perkara korupsi yang rumit, aset yang disembunyikan, proses pembuktian yang panjang, jaringan internasional yang sulit ditembus. Mereka mungkin ingin negara menang secara cepat. Tetapi realisme tanpa moral mudah berubah menjadi sinisme. Dan sinisme, dalam politik, sering memakai pakaian kebijakan publik.
Ada perbedaan besar antara asset recovery dan denda damai. Asset recovery adalah kewajiban negara untuk mengejar uang rakyat yang dicuri. Ia harus dilakukan dengan keras, cerdas, dan lintas negara. Tetapi denda damai adalah bahasa lain. Ia memberi kesan bahwa perkara dapat ditutup ketika sejumlah uang dibayar. Di sana ada suasana tawar-menawar. Ada bayangan kompromi. Ada kemungkinan bahwa keadilan berubah menjadi kuitansi.
Karena itu, bila negara sungguh ingin memulihkan aset, jalannya bukan dengan memperhalus istilah bagi koruptor. Jalannya adalah memperkuat perampasan aset, pembuktian terbalik secara proporsional, pelacakan kekayaan pejabat, perlindungan pelapor, pengadilan yang independen, dan hukuman yang memutus jaringan ekonomi-politik korupsi. Uang harus kembali. Tetapi pelaku juga harus bertanggung jawab. Jaringan juga harus dibongkar. Sistem juga harus diperbaiki.
Reformasi tidak lahir agar korupsi menjadi lebih mudah dihitung. Reformasi lahir agar korupsi tidak lagi menjadi cara kerja kekuasaan.
Di sinilah ironi terbesar itu tampak. Negara yang dulu berjanji membersihkan diri dari KKN kini mulai tergoda untuk berbicara dengan bahasa yang lebih lunak kepada koruptor. Mungkin bukan karena negara membela korupsi. Mungkin karena negara terlalu lapar pada hasil cepat. Mungkin karena pembangunan membutuhkan uang. Mungkin karena politik membutuhkan stabilitas. Mungkin karena kekuasaan selalu punya kecenderungan untuk berdamai dengan kesalahan yang dibuat oleh lingkarnya sendiri.
Tetapi republik tidak boleh dibangun di atas lupa.
Korupsi adalah pengkhianatan terhadap orang-orang yang tidak hadir di meja kekuasaan: petani yang membayar pupuk lebih mahal, buruh yang upahnya ditekan, guru honorer yang menunggu kepastian, pasien miskin yang menunggu kamar, anak-anak yang sekolahnya bocor. Mereka tidak ikut berunding. Mereka tidak menandatangani perdamaian. Tetapi merekalah korban sesungguhnya.
Maka, bila ada damai dalam perkara korupsi, pertanyaannya sederhana: damai dengan siapa?
Dengan negara? Negara bukan pemilik uang itu. Negara hanya pengurusnya.
Dengan pemerintah? Pemerintah hanya pemegang mandat sementara.
Dengan rakyat? Rakyat tidak pernah diminta persetujuan.
Dan mungkin karena itu kata “damai” terasa begitu mengganggu. Ia terlalu lembut untuk sebuah kejahatan yang begitu kasar. Ia terlalu teduh untuk luka yang dibuat dengan sengaja. Ia terlalu cepat menutup perkara yang seharusnya dibuka sampai ke akar-akarnya.
Koruptor boleh mengembalikan uang. Negara wajib mengambilnya kembali. Tetapi republik tidak boleh menjual makna keadilan dengan harga berapa pun.
Sebab bila korupsi bisa selesai dengan denda damai, maka yang benar-benar berdamai bukanlah negara dengan pelaku. Yang berdamai adalah kekuasaan dengan ingatannya sendiri yang makin pendek.===
CIMAHI, 14 Mei 2026
Penulis:
Pendiri Forum Aktivis Bandung
Anggota Komite Eksekutif KAMI
Presidium KAPPAK
Ketua Komite Kajian Ilmiah Forum Tanah Air
Oleh: Radhar Tribaskoro





















