• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Birokrasi

DENDA DAMAI KORUPTOR DAN INGATAN REFORMASI YANG MEMUDAR

Radhar Tribaskoro by Radhar Tribaskoro
May 14, 2026
in Birokrasi, Feature
0
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Radhar Tribaskoro

Ada kata yang aneh bila ditempelkan pada korupsi: damai.

Damai biasanya kita bayangkan sebagai akhir dari permusuhan, penghentian perang, rekonsiliasi setelah luka. Damai adalah kata yang lembut. Ia punya aroma doa. Ia dekat dengan pengampunan, air mata, pelukan, dan janji untuk tidak mengulangi kesalahan. Tetapi ketika kata itu diletakkan di samping “koruptor”, sesuatu terasa bergeser. Seolah-olah negara dan pencuri uang publik sedang duduk di meja yang sama, lalu berunding: berapa harga yang pantas untuk mengakhiri dosa?

Menteri Hukum pernah menjelaskan bahwa “denda damai” hanya dipakai sebagai pembanding, bukan pilihan utama. Ia menyebutnya dalam konteks pemulihan kerugian negara, pengampunan, dan asset recovery. Dalam penjelasan resmi, pemerintah menekankan bahwa yang penting adalah bagaimana aset negara kembali, bukan sekadar menghukum pelaku. Menteri Hukum juga menyatakan bahwa kebijakan semacam itu belum tentu akan ditempuh dan menunggu arahan Presiden.

Di atas kertas, argumen itu terdengar praktis. Negara kehilangan uang. Uang harus kembali. Kalau aset dapat dipulihkan lebih cepat melalui mekanisme tertentu, mengapa harus berlama-lama di pengadilan? Dalam logika fiskal, itu masuk akal. Dalam logika kas negara, itu efisien. Dalam logika seorang bendahara, uang yang kembali hari ini mungkin lebih berharga daripada hukuman yang baru selesai sepuluh tahun kemudian.

Tetapi negara bukan hanya bendahara. Negara juga penjaga makna.

Di sinilah persoalannya. Korupsi bukan sekadar kehilangan uang. Ia adalah penghinaan terhadap kepercayaan. Ia merusak hubungan moral antara warga dan negara. Ia membuat pajak yang dibayar rakyat berubah menjadi jarahan. Ia membuat antrean pasien di rumah sakit menjadi lebih panjang, jalan desa lebih rusak, sekolah lebih rapuh, dan rasa percaya kepada hukum lebih tipis. Bila korupsi diperlakukan terutama sebagai perkara uang yang bisa diselesaikan dengan membayar, negara sedang mengubah kejahatan publik menjadi transaksi privat.

Padahal Reformasi lahir dengan ingatan yang sangat jelas: korupsi, kolusi, dan nepotisme bukan sekadar keburukan administratif, melainkan penyakit kekuasaan. TAP MPR XI/MPR/1998 lahir dengan judul yang tegas: penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Ia adalah salah satu tanda bahwa Reformasi tidak hanya ingin mengganti presiden, tetapi mengganti moral kekuasaan.

Kemudian datang UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam konsiderans UU No. 31 Tahun 1999, korupsi disebut sangat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dan menghambat pembangunan nasional, sehingga harus diberantas. Lebih penting lagi, Pasal 4 UU itu menyatakan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan pidana pelaku korupsi. Dengan kata lain, uang boleh kembali, tetapi kesalahan tidak lenyap.

Kalimat itu penting. Ia adalah pagar moral. Ia membedakan pemulihan aset dari pengampunan moral. Ia mengatakan: negara memang butuh uang kembali, tetapi republik tidak boleh kehilangan ukuran benar dan salah.

Maka pertanyaan utamanya bukan hanya: apakah denda damai sah? Pertanyaan yang lebih dalam: bagaimana mungkin gagasan seperti ini muncul di negara yang pernah menjadikan pemberantasan korupsi sebagai salah satu alasan utama kelahirannya kembali?

Mungkin jawabannya terletak pada perubahan cara negara memandang dirinya sendiri.

Pada awal Reformasi, negara sedang malu. Ia baru keluar dari rezim panjang yang dituduh menumpuk kekuasaan, kekayaan, dan privilese di sekitar pusat. Bahasa politiknya adalah pertobatan. Kata-katanya keras: bersih, bebas KKN, reformasi hukum, pembatasan kekuasaan, pemberantasan korupsi. Negara ingin dipercaya kembali.

Kini, seperempat abad kemudian, bahasa negara berubah. Yang muncul bukan lagi terutama bahasa pertobatan, melainkan bahasa efisiensi. Negara berbicara tentang pemulihan aset, percepatan, penerimaan negara, penyelamatan keuangan, dan manfaat langsung bagi rakyat. Bahkan Presiden Prabowo baru-baru ini menyebut negara akan menerima tambahan sekitar Rp49 triliun dari uang yang dikaitkan dengan koruptor atau pelaku kriminal, setelah sebelumnya pemerintah memamerkan penyerahan denda administratif dan penyelamatan keuangan negara senilai Rp10,27 triliun.

Tentu saja uang itu penting. Tidak ada negara yang bisa hidup hanya dari kemarahan moral. Rumah sakit harus dibangun. Sekolah harus diperbaiki. Puskesmas harus direnovasi. Tetapi justru di situlah jebakannya: ketika uang yang kembali membuat kita lupa bertanya bagaimana uang itu hilang, siapa yang mencurinya, jaringan apa yang melindunginya, dan mengapa negara berkali-kali membiarkan lubang yang sama terbuka.

Korupsi bukan hanya soal hasil curian. Korupsi adalah sistem yang memungkinkan pencurian itu terjadi.

Karena itu, “denda damai” berbahaya bukan semata-mata karena ia mungkin memberi jalan lunak kepada koruptor. Ia berbahaya karena dapat mengubah imajinasi publik tentang keadilan. Orang kecil yang mencuri karena lapar tetap disebut pencuri. Tetapi orang besar yang mencuri melalui jabatan, kontrak, izin, proyek, dan pengaruh dapat tampil sebagai pihak yang “mengembalikan kerugian negara”. Ia tidak lagi tampak sebagai perusak republik, melainkan sebagai debitur yang menyelesaikan tunggakan.

Di situ hukum kehilangan auranya.

Negara boleh saja berkata bahwa tidak ada niat membebaskan koruptor. Tetapi kata-kata dalam politik tidak berdiri sendiri. Ia hidup dalam ingatan publik. Publik mengingat pelemahan KPK. Publik mengingat vonis-vonis ringan. Publik mengingat remisi, fasilitas penjara, dan wajah-wajah koruptor yang tetap tersenyum. Maka ketika muncul istilah “denda damai”, rakyat tidak mendengarnya sebagai teori hukum. Mereka mendengarnya sebagai sinyal: selalu ada pintu belakang bagi yang punya uang.

Di negeri seperti ini, yang paling mahal bukan kerugian negara. Yang paling mahal adalah rusaknya rasa keadilan.

Rasa keadilan itu tidak mudah dihitung. Ia tidak masuk neraca APBN. Tidak ada kolom khusus dalam laporan keuangan pemerintah untuk mencatat berapa banyak warga yang berhenti percaya kepada hukum. Tetapi ketika rasa itu rusak, akibatnya panjang. Orang mulai bertanya: mengapa harus jujur kalau ketidakjujuran bisa dinegosiasikan? Mengapa harus patuh kalau pelanggaran bisa dibayar? Mengapa rakyat kecil harus takut kepada hukum kalau elite dapat berdamai dengannya?

Hukum yang bisa dinegosiasikan oleh uang akan selalu tampak seperti hukum yang dibuat untuk orang miskin.

Mungkin para perumus gagasan ini berpikir realistis. Mereka melihat perkara korupsi yang rumit, aset yang disembunyikan, proses pembuktian yang panjang, jaringan internasional yang sulit ditembus. Mereka mungkin ingin negara menang secara cepat. Tetapi realisme tanpa moral mudah berubah menjadi sinisme. Dan sinisme, dalam politik, sering memakai pakaian kebijakan publik.

Ada perbedaan besar antara asset recovery dan denda damai. Asset recovery adalah kewajiban negara untuk mengejar uang rakyat yang dicuri. Ia harus dilakukan dengan keras, cerdas, dan lintas negara. Tetapi denda damai adalah bahasa lain. Ia memberi kesan bahwa perkara dapat ditutup ketika sejumlah uang dibayar. Di sana ada suasana tawar-menawar. Ada bayangan kompromi. Ada kemungkinan bahwa keadilan berubah menjadi kuitansi.

Karena itu, bila negara sungguh ingin memulihkan aset, jalannya bukan dengan memperhalus istilah bagi koruptor. Jalannya adalah memperkuat perampasan aset, pembuktian terbalik secara proporsional, pelacakan kekayaan pejabat, perlindungan pelapor, pengadilan yang independen, dan hukuman yang memutus jaringan ekonomi-politik korupsi. Uang harus kembali. Tetapi pelaku juga harus bertanggung jawab. Jaringan juga harus dibongkar. Sistem juga harus diperbaiki.

Reformasi tidak lahir agar korupsi menjadi lebih mudah dihitung. Reformasi lahir agar korupsi tidak lagi menjadi cara kerja kekuasaan.

Di sinilah ironi terbesar itu tampak. Negara yang dulu berjanji membersihkan diri dari KKN kini mulai tergoda untuk berbicara dengan bahasa yang lebih lunak kepada koruptor. Mungkin bukan karena negara membela korupsi. Mungkin karena negara terlalu lapar pada hasil cepat. Mungkin karena pembangunan membutuhkan uang. Mungkin karena politik membutuhkan stabilitas. Mungkin karena kekuasaan selalu punya kecenderungan untuk berdamai dengan kesalahan yang dibuat oleh lingkarnya sendiri.

Tetapi republik tidak boleh dibangun di atas lupa.

Korupsi adalah pengkhianatan terhadap orang-orang yang tidak hadir di meja kekuasaan: petani yang membayar pupuk lebih mahal, buruh yang upahnya ditekan, guru honorer yang menunggu kepastian, pasien miskin yang menunggu kamar, anak-anak yang sekolahnya bocor. Mereka tidak ikut berunding. Mereka tidak menandatangani perdamaian. Tetapi merekalah korban sesungguhnya.

Maka, bila ada damai dalam perkara korupsi, pertanyaannya sederhana: damai dengan siapa?

Dengan negara? Negara bukan pemilik uang itu. Negara hanya pengurusnya.

Dengan pemerintah? Pemerintah hanya pemegang mandat sementara.

Dengan rakyat? Rakyat tidak pernah diminta persetujuan.

Dan mungkin karena itu kata “damai” terasa begitu mengganggu. Ia terlalu lembut untuk sebuah kejahatan yang begitu kasar. Ia terlalu teduh untuk luka yang dibuat dengan sengaja. Ia terlalu cepat menutup perkara yang seharusnya dibuka sampai ke akar-akarnya.

Koruptor boleh mengembalikan uang. Negara wajib mengambilnya kembali. Tetapi republik tidak boleh menjual makna keadilan dengan harga berapa pun.

Sebab bila korupsi bisa selesai dengan denda damai, maka yang benar-benar berdamai bukanlah negara dengan pelaku. Yang berdamai adalah kekuasaan dengan ingatannya sendiri yang makin pendek.===

CIMAHI, 14 Mei 2026

Penulis:
Pendiri Forum Aktivis Bandung
Anggota Komite Eksekutif KAMI
Presidium KAPPAK
Ketua Komite Kajian Ilmiah Forum Tanah Air

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

IKN: Lemah dari Aspek Legalitas, Tersandung Fiskal, dan Kehilangan Kelayakan Politik

Radhar Tribaskoro

Radhar Tribaskoro

Related Posts

Ini Jawaban Jokowi Ketika Ditanya Pilih Puan Maharani atau Ganjar Pranowo
Feature

IKN: Lemah dari Aspek Legalitas, Tersandung Fiskal, dan Kehilangan Kelayakan Politik

May 14, 2026
Jokowi Cuek Atas Vonis Makarim 28 Tahun Penjara
Feature

Jokowi Cuek Atas Vonis Makarim 28 Tahun Penjara

May 14, 2026
Nasaruddin Umar dan Retaknya Otoritas Moral Menteri Agama
Feature

Nasaruddin Umar dan Retaknya Otoritas Moral Menteri Agama

May 14, 2026

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Koalisi Masyarakat Sipil Kecam TNI yang Bubarkan Nonton Film Pesta Babi
Birokrasi

Koalisi Masyarakat Sipil Kecam TNI yang Bubarkan Nonton Film Pesta Babi

by Karyudi Sutajah Putra
May 13, 2026
0

Jakarta-FusilatNews.- Koalisi Masyarakat Sipil mengecam tindakan sewenang-wenang TNI yang melarang kegiatan pemutaran film Pesta Babi di Ternate, Maluku Utara. "Pelarangan...

Read more
Konspirasi di Balik LCC 4 Pilar MPR

Konspirasi di Balik LCC 4 Pilar MPR

May 13, 2026
Prabowo ” Is Finish ” 212 Tidak akan Masuk ke Lubang yang Sama

Benarkah Prabowo Pecah Kongsi dengan Rizieq Syihab?

May 13, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4

DENDA DAMAI KORUPTOR DAN INGATAN REFORMASI YANG MEMUDAR

May 14, 2026
Ini Jawaban Jokowi Ketika Ditanya Pilih Puan Maharani atau Ganjar Pranowo

IKN: Lemah dari Aspek Legalitas, Tersandung Fiskal, dan Kehilangan Kelayakan Politik

May 14, 2026
Jokowi Cuek Atas Vonis Makarim 28 Tahun Penjara

Jokowi Cuek Atas Vonis Makarim 28 Tahun Penjara

May 14, 2026
Nasaruddin Umar dan Retaknya Otoritas Moral Menteri Agama

Nasaruddin Umar dan Retaknya Otoritas Moral Menteri Agama

May 14, 2026
Dari Desa ke Istana: Ambisi Politik di Tengah Anggaran yang Tertatih

Dari Desa ke Istana: Ambisi Politik di Tengah Anggaran yang Tertatih

May 14, 2026
Rusaknya Sebuah Negara Menurut Para Pemikir Terkenal

Rusaknya Sebuah Negara Menurut Para Pemikir Terkenal

May 14, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

DENDA DAMAI KORUPTOR DAN INGATAN REFORMASI YANG MEMUDAR

May 14, 2026
Ini Jawaban Jokowi Ketika Ditanya Pilih Puan Maharani atau Ganjar Pranowo

IKN: Lemah dari Aspek Legalitas, Tersandung Fiskal, dan Kehilangan Kelayakan Politik

May 14, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

 

Loading Comments...