Oleh: Kawan Nazar
Polemik kenaikan pangkat Letkol Teddy Indra Wijaya yang dibarengi dengan penempatan jabatan sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) bukan sekadar urusan internal TNI. Ini adalah ujian bagi semangat Reformasi 1998 yang dengan susah payah memisahkan tentara dari urusan sipil. Namun, respon yang muncul dari puncak pimpinan Angkatan Darat justru jauh dari kesan intelektual dan transparan.
Meritokrasi atau “Dekat-okrasi”?
Kenaikan pangkat Letkol Teddy menjadi sorotan karena ia dianggap sebagai “pelari tercepat” di angkatannya (Akmil 2011). KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak berdalih ada “prestasi menonjol” di balik kenaikan pangkat reguler yang dipercepat (KPRP) ini. Namun, transparansi mengenai indikator prestasi tersebut sangat kabur.
Jika indikatornya adalah “pengalaman perang” sebagaimana yang disinggung KSAD untuk membungkam pengkritik, rekam jejak Teddy justru menunjukkan hal sebaliknya. Sejak 2014, karier Teddy didominasi oleh penugasan sebagai ajudan VVIP—mulai dari asisten ajudan Presiden Jokowi hingga ajudan Menhan Prabowo. Ia adalah perwira yang lebih banyak menghabiskan waktu di koridor istana yang sejuk daripada di parit-parit pertempuran yang berdebu. Memberikan pangkat istimewa atas dasar “kedekatan administratif” dengan pusat kekuasaan adalah bentuk cedera terhadap ribuan perwira lain yang benar-benar bertaruh nyawa di daerah konflik namun pangkatnya berjalan linear.
Akrobat Nomenklatur Seskab
Langkah pemerintah mendefinisikan ulang posisi Sekretaris Kabinet melalui Perpres No. 139 Tahun 2024 adalah sebuah “akal-akalan” hukum yang vulgar. Seskab, yang secara historis adalah jabatan politik strategis pengelola dapur kekuasaan, tiba-tiba “diciutkan” menjadi unit di bawah Mensesneg demi mengakomodasi perwira aktif.
Ada kontradiksi logika yang fatal di sini:
1. Standar Kepangkatan: Jika Seskab diposisikan sebagai jabatan birokratis setingkat Eselon I A atau I B (seperti posisi Sekretaris Jenderal atau Direktur Jenderal), maka secara regulasi jabatan tersebut seharusnya diisi oleh perwira tinggi berpangkat Mayjen (Bintang Dua) atau bahkan Letjen (Bintang Tiga). Menempatkan seorang Letkol di posisi yang mengoordinasikan administrasi seluruh kementerian adalah anomali manajerial. Dan penampilan publik Letkol Teddy lebih menunjukkan sebagai seorang menteri, bukan pejabat eselon I.
2. Jika Seskab tetap dipandang sebagai jabatan politik, maka Teddy wajib mundur dari militer aktif sesuai Pasal 47 UU TNI No. 34 Tahun 2004.
Memaksakan Letkol Teddy di kursi Seskab dengan tameng Perpres adalah bentuk “pintu belakang” untuk mengabaikan UU TNI yang kedudukannya lebih tinggi secara hukum.
Mundurnya Etika Komunikasi Publik
Terakhir, kita harus menyesalkan diksi “banyak bacot” yang dilontarkan KSAD Jenderal Maruli. Sebagai pejabat tinggi negara dan pimpinan institusi yang dibayar oleh pajak rakyat, penggunaan bahasa pasar untuk merespon kritik publik adalah bentuk arogansi kekuasaan yang sangat tidak pantas.
Kritik dari masyarakat sipil mengenai profesionalitas TNI adalah mandat demokrasi. Ketika kritik dijawab dengan kalimat, “yang tak pernah perang jangan banyak bacot,” TNI seolah sedang membangun tembok eksklusivitas yang memisahkan diri dari rakyat. Pernyataan tersebut bukan hanya tidak produktif, tetapi juga menunjukkan lemahnya argumentasi logis dalam mempertahankan kebijakan yang memang bermasalah secara regulasi dan etika.
Jika militer terus menggunakan akrobat aturan dan retorika defensif seperti ini, maka Reformasi TNI bukan lagi berjalan di tempat, melainkan sedang melangkah mundur ke belakang.























