Jakarta, Fusilatnews.com – Anggota Komisi IV DPR RI I Made Urip mengapresiasi mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti yang kooperatif saat diperiksa Kejaksaan Agung sebagai saksi dalam kasus korupsi pemberian fasilitas impor garam industri. Ketua DPP PDI Perjuangan itu berharap,baik Susi maupun Kejagung mengungkap tuntas pihak-pihak yang terlibat.
“Intinya, Ibu Susi harus terbuka seluas-luasnya mengungkap data, dan Kejagung tidak pandang bulu, usut tuntas semua pihak yang terlibat,” kata I Made Urip kepada Fusilatnews.com yang menghubunginya dari Jakarta, Sabtu (8/10/2022).
Menurut Made, adanya oknum-oknum nakal yang memainkan kuota impor garam, baik di Kementerian Kelautan dan Perikanan maupun Kementerian Industri serta Kementerian Perdagangan sangat merugikan rakyat, khususnya petani garam dan pengusaha garam lokal. “Kalau impor melebihi kuota, harga garam lokal tentu akan jatuh. Petani dan pengusaha lokal merugi,” jelas wakil rakyat asal Bali ini.
Made Urip juga memandang ironis hingga kini Indonesia masih melakukan impor garam, khususnya garam industri. “Padahal Indonesia adalah negara maritim dengan garis pantai terpanjang kedua di dunia setelah Kanada. Ironis, memang,” tandasnya.
Sebelumnya, Susi Pudjiastuti diperiksa Kejagung dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas impor garam industri tahun 2016-2022. Susi diperiksa sebagai saksi.
“Saksi perkara impor garam,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dikutip dari detik.com, Jumat (7/10/2022).
“Persoalan di Kementerian Kelautan dan Perikanan adalah tentang perlindungan para petani garam yang memang diamanatkan UU Nomor 7 Tahun 2016, di mana kita wajib melindungi petani garam. Melindungi petani garam dengan apa? Ya dengan harga yang stabil dan baik, para petani berproduksi lebih baik, lebih banyak dengan harga yang terjamin di atas harga produksinya. Itu adalah kepentingan saya, kepentingan negara, kepentingan bangsa ini,” tuturnya.
Susi menyebutkan jika ada oknum yang ingin memanfaatkan regulasi niaga soal garam ini tentu harus dihukum. Dia meminta agar pelaku dihukum setimpal.
Ketut pun menjelaskan hal yang didalami saat memeriksa Susi Pudjiastuti. Ketut mengungkap Susi memiliki wewenang dalam mengeluarkan rekomendasi dan alokasi kuota dalam impor garam. Dia menyebut KKP saat itu memberikan kuota 3,7 juta ton garam.
“Berdasarkan hasil kajian teknis Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, saksi mengeluarkan kuota garam sebesar kurang lebih 3,7 juta ton, di mana salah satu pertimbangan dalam pemberian dan pembatasan impor tersebut adalah menjaga kecukupan garam industri dan menjaga nilai jual garam lokal,” katanya.
Namun rekomendasi KKP itu tidak diindahkan oleh Kementerian Perindustrian RI. Dampaknya, terjadi kelebihan pasokan garam impor hingga terjadinya penurunan nilai jual harga garam lokal.
“Hal itu berdampak terjadi kelebihan supply dan masuknya garam impor ke pasar garam konsumsi yang menyebabkan nilai jual harga garam lokal mengalami penurunan atau anjlok,” jelas Ketut.
Ketut menduga adanya unsur kesengajaan dalam penentuan impor kuota garam tersebut yang dilakukan oleh oknum yang mendapat keuntungan sehingga Susi dipanggil untuk memperkuat dan melengkapi berkas perkara yang diusut Kejagung tersebut.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai 2022,” tandasnya. (F-2)


























