• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home News Layanan Publik

Mobil Listrik Tak Lagi Otomatis Bebas Pajak, Pemerintah Terapkan Skema Baru

fusilat by fusilat
April 18, 2026
in Layanan Publik, News
0
Mobil Listrik Tak Lagi Otomatis Bebas Pajak, Pemerintah Terapkan Skema Baru
Share on FacebookShare on Twitter

FusilatNews – Pemerintah resmi mengubah kebijakan pajak kendaraan listrik. Mulai April 2026, mobil dan motor listrik tidak lagi otomatis mendapatkan fasilitas bebas pajak seperti sebelumnya.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 yang mengatur dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).


Perubahan Signifikan dari Aturan Lama

Dalam regulasi sebelumnya, kendaraan listrik berbasis baterai termasuk dalam kategori yang dikecualikan dari PKB dan BBNKB. Namun, dalam aturan baru, kategori tersebut dihapus.

Akibatnya, kendaraan listrik kini resmi menjadi objek pajak daerah, baik untuk kepemilikan maupun proses penyerahan kendaraan.

Pasal 3 ayat (3) Permendagri 11/2026 hanya mencantumkan beberapa objek yang tetap bebas pajak, seperti kendaraan untuk kepentingan pertahanan, diplomatik, dan kategori tertentu lainnya—tanpa memasukkan kendaraan listrik.


Tidak Lagi Gratis, Tapi Masih Ada Insentif

Meski tidak lagi otomatis bebas pajak, pemerintah tetap membuka ruang insentif. Bentuknya bisa berupa pengurangan atau bahkan pembebasan pajak, namun tidak berlaku seragam secara nasional.

Besaran insentif kini menjadi kewenangan pemerintah daerah. Artinya, setiap provinsi dapat menetapkan kebijakan berbeda terkait pajak kendaraan listrik.

Sebagai contoh, beberapa daerah seperti DKI Jakarta masih memungkinkan pemberian insentif penuh, sementara daerah lain bisa saja hanya memberikan diskon pajak.


Dampak bagi Konsumen dan Industri

Perubahan ini menandai berakhirnya era “pajak nol rupiah” untuk kendaraan listrik. Konsumen kini harus lebih cermat menghitung total biaya kepemilikan, termasuk pajak tahunan yang bisa berbeda tergantung wilayah.

Selain itu, dalam aturan terbaru tidak ada perbedaan bobot pajak antara kendaraan listrik dan kendaraan berbahan bakar minyak. Hal ini menunjukkan perlakuan yang lebih setara dalam sistem perpajakan.

Di sisi lain, kebijakan ini dinilai memberi fleksibilitas bagi pemerintah daerah untuk menjaga pendapatan asli daerah (PAD), yang selama ini banyak bergantung pada pajak kendaraan bermotor.


Masa Transisi dan Kendaraan Lama

Pemerintah juga memberikan masa transisi. Kendaraan listrik yang diproduksi sebelum 2026 masih berpeluang mendapatkan insentif pajak, termasuk kendaraan hasil konversi dari bahan bakar fosil ke listrik.

Langkah ini diambil untuk menjaga keberlanjutan adopsi kendaraan listrik sekaligus menghindari shock kebijakan bagi masyarakat.


Arah Kebijakan: Dari Insentif ke Kemandirian Industri

Perubahan ini juga mencerminkan pergeseran strategi pemerintah. Jika sebelumnya fokus pada insentif konsumsi, kini kebijakan mulai diarahkan pada penguatan industri kendaraan listrik dalam negeri.

Dengan berkurangnya insentif fiskal, pemerintah mendorong produsen untuk meningkatkan produksi lokal dan kandungan dalam negeri (TKDN), sehingga ekosistem industri kendaraan listrik bisa tumbuh lebih mandiri.


Kesimpulan

Kebijakan baru ini menegaskan bahwa kendaraan listrik tidak lagi mendapatkan perlakuan istimewa berupa pembebasan pajak secara otomatis. Namun, insentif tetap tersedia dalam bentuk yang lebih fleksibel dan bergantung pada kebijakan daerah.

Bagi masyarakat, perubahan ini berarti satu hal: keputusan membeli kendaraan listrik kini harus mempertimbangkan faktor pajak secara lebih matang, bukan sekadar harga dan efisiensi energi.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Gelombang Migrasi Politik ke PSI Menguat, NasDem Terkikis—Isu Merger dengan Gerindra Mencuat

Next Post

Menguji Klaim Fahri Hamzah atas Kinerja Ekonomi Prabowo

fusilat

fusilat

Related Posts

Ratna Sarumpaet Soroti Rekam Jejak Nanik Daeng Usai Ditunjuk Jadi Kepala BGN Baru
News

Ratna Sarumpaet Soroti Rekam Jejak Nanik Daeng Usai Ditunjuk Jadi Kepala BGN Baru

June 3, 2026
Mengapa Jokowi Tak Diundang Prabowo?
Birokrasi

Mengapa Jokowi Tak Diundang Prabowo?

June 3, 2026
Prabowo Copot Kepala BGN Dadan Hindayana, Naniek Deyang Penggantinya
News

Prabowo Copot Kepala BGN Dadan Hindayana, Naniek Deyang Penggantinya

June 3, 2026
Next Post
Menguji Klaim Fahri Hamzah atas Kinerja Ekonomi Prabowo

Menguji Klaim Fahri Hamzah atas Kinerja Ekonomi Prabowo

Manajemen Waktu: Ketika Hidup Tidak Lagi Sekadar Pembagian Waktu, Tapi Dimaknai Arah Hidup

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Feature

Pancasila: Lahir untuk Mati!

by Karyudi Sutajah Putra
June 2, 2026
0

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Analis Politik Konsultan & Survei Indonesia (KSI) Jakarta - Baru pada 2016 lalu Bung Karno mendapat...

Read more
Evakuasi 380 WNI dari Iran Akan Lewat Jalur Darat, Pemerintah: Wilayah Udara Tidak Bisa Dilewati

Indonesia Kutuk Israel: Mengapa Kak Sugiono Kebakaran Jenggot?

May 25, 2026
Tangsel Ngotot Bangun PSEL Sendiri Tanpa Aglomerasi, Proyek Terancam Gagal

Tangsel Ngotot Bangun PSEL Sendiri Tanpa Aglomerasi, Proyek Terancam Gagal

May 24, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Ratna Sarumpaet Soroti Rekam Jejak Nanik Daeng Usai Ditunjuk Jadi Kepala BGN Baru

Ratna Sarumpaet Soroti Rekam Jejak Nanik Daeng Usai Ditunjuk Jadi Kepala BGN Baru

June 3, 2026
Siapa Pengganti Menpan RB, Nama Yg Dikantong Jokowi atau  Megawati?

Semua Parpol Akan Menjadi Lawan Jokowi

June 3, 2026
Jokowi Turun Gunung: Ambisi Kekuasaan dan Bayang-Bayang Jeruji Penjara

Jokowi Turun Gunung: Ambisi Kekuasaan dan Bayang-Bayang Jeruji Penjara

June 3, 2026
Nanik dan Tantangan Membangun Kembali Kepercayaan Publik

Nanik dan Tantangan Membangun Kembali Kepercayaan Publik

June 3, 2026
Mengapa Jokowi Tak Diundang Prabowo?

Mengapa Jokowi Tak Diundang Prabowo?

June 3, 2026
Prabowo Copot Kepala BGN Dadan Hindayana, Naniek Deyang Penggantinya

Prabowo Copot Kepala BGN Dadan Hindayana, Naniek Deyang Penggantinya

June 3, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Ratna Sarumpaet Soroti Rekam Jejak Nanik Daeng Usai Ditunjuk Jadi Kepala BGN Baru

Ratna Sarumpaet Soroti Rekam Jejak Nanik Daeng Usai Ditunjuk Jadi Kepala BGN Baru

June 3, 2026
Siapa Pengganti Menpan RB, Nama Yg Dikantong Jokowi atau  Megawati?

Semua Parpol Akan Menjadi Lawan Jokowi

June 3, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist