Jakarta–FusilatNews – Kasus kekerasan seksual yang terjadi di Universitas Indonesia (UI) serta ekspresi misoginis dan seksis yang mengarah pada normalisasi pelecehan perempuan di Institute Teknologi Bandung (ITB) pada bulan April 2026 semakin memperpanjang deretan kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus.
“Fenomena ini mesti menjadi momen refleksi bagi pemerintah untuk melipatgandakan upaya dalam menciptakan rasa aman di lingkungan pendidikan,” kata Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan di Jakarta, Rabu (15/4/2026).
Terlebih, kata Halili, data Kementerian Pendidikan mencatat dari 310 laporan kekerasan di perguruan tinggi sepanjang 2021-2024, sebanyak 49,7% merupakan kasus kekerasan seksual.
Data serupa juga disampaikan Komnas Perempuan di mana 45% dari 97 total kasus kekerasan seksual sepanjang 2020-2024 justru terjadi di perguruan tinggi.
Survei Kemendikbud di tahun 2020 juga menunjukkan bahwa sebanyak 77% dosen dari 79 kampus di 29 kota mengonfirmasi adanya kasus kekerasan seksual.
“Uraian data di atas semakin menguatkan urgensi untuk segera memusatkan kembali ikhtiar dalam mengarusutamakan jaminan rasa aman di lingkungan perguruan tinggi. Tata kelola kampus yang inklusif atau ‘Inclusive University Governance’ menjadi penting sebagai salah satu gagasan dalam melakukan transformasi kelembagaan untuk memastikan kampus aman, sekaligus memastikan desain kampus yang lebih inklusif dan menjalankan prinsip ‘no one left behind’, ‘non-discrimination’ dan ‘zero tolerance to violence’,” jelas Halili.
SETARA Institute mendorong pemerintah untuk melakukan transformasi secara holistik dengan mengadopsi gagasan Inclusive University Governance dalam rangka menghadirkan lingkungan akademik yang aman dan ramah. “Sebab, sekalipun seperangkat ‘legal substance’ telah tersedia, di antaranya melalui Undang-Undang (UU) No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan secara khusus melalui Permendikbudristek No 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi, namun perlu diimbangi dengan ‘legal culture’ dan ‘legal structure’ yang kokoh. Inclusive University Governance dapat menjadi gagasan sekaligus platform sebagai solusi holistik dalam memastikan seluruh perangkat kampus bekerja dengan mengintegrasikan nilai-nilai hak asasi manusia (HAM), termasuk di antaranya menjamin rasa aman,” paparnya.
Terlebih, lanjut Halili, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto telah mengeksplisitkan komitmennya melalui Asta Cita 1 dan 4 yang menjadi basis penguatan kelembagaan inklusivitas kampus.
“‘Political will’ (kemauan politik) ini juga terbunyikan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029, di mana upaya untuk perlindungan terhadap kelompok rentan terutama anak, perempuan, dan disabilitas disebutkan secara eksplisit sebagai bagian dari Arah Kebijakan Prioritas Nasional 4 untuk memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM),” terangnya.
Pada tataran teknis, kata Halili, Kemendiktisaintek melalui rencana strategisnya sebagaimana tertuang dalam Permendiktisaintek No 40 Tahun 2025 secara tegas juga berkomitmen pada pembangunan pendidikan yang inklusif dan berkeadilan dengan mendorong sistem pembelajaran yang ramah gender.
Untuk itu, SETARA Institute mendorong pemerintah melalui Kemdiktisaintek untuk mengambil peran lebih aktif dalam menjamin rasa aman di lingkungan perguruan tinggi, terutama dengan mengadopsi Inclusive University Governance untuk memastikan bahwa Visi Kemdiktisaintek yaitu “Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi yang Inklusif, Adaptif, dan Berdampak dalam Mewujudkan Transformasi Bangsa Menuju Indonesia Emas 2045” tidak sekadar jargon dan retorika semata,” tandasnya.
























