Damai Hari Lubis-Pengamat Hukum & Politik Mujahid 212
Adalah prematur jika Presiden Jokowi mengucapkan maaf sekarang, karena bukan dalam suasana lebaran dan dirinya masih menjabat sebagai Presiden RI. Makna hukumnya jelas: Jokowi masih bertugas dan memikul amanah untuk meminta KPK mengusut perkara yang masih tertunda dalam arsip KPK. Termasuk, Jokowi masih sah untuk menginstruksikan Jaksa Agung dan Kapolri menegakkan hukum terhadap segala pelaporan yang terbengkalai di institusi-institusi hukum terkait.
Bambang Soesatyo dan kawan-kawan sebaiknya mencontoh para anggota MPR RI Tahun 1998 yang menerbitkan TAP MPR NO. XI Pasal 4, yang menginstruksikan pemeriksaan KKN Soeharto. MPR RI saat ini diperlukan oleh rakyat untuk menerbitkan TAP MPR RI yang memproses hukum Presiden RI Periode 2019-2024, termasuk memeriksa Presiden Jokowi untuk mempertanggungjawabkan kematian 894 petugas KPPS pada tahun 2019, mencari kejelasan status hukum atas tuduhan penggunaan ijazah palsu, dan menyelidiki “misi sesungguhnya” Jokowi terkait pemberian sertifikat HGB/HGU kepada korporasi/konglomerat asing (China Komunis) dengan durasi 170-190 tahun.
Oleh karena itu, pada rapat sidang istimewa MPR RI tanggal 16 Agustus 2024, sangat penting untuk mengeluarkan TAP MPR RI yang mewakili aspirasi bangsa, serta memastikan isi UUD 1945 benar-benar senyawa dengan praktiknya. Indonesia adalah negara hukum dan semua orang sama di mata hukum.
Pada prinsipnya, seorang Presiden RI tidak boleh membohongi rakyatnya. Ia harus selalu menepati janji-janji di semua sektor: politik, ekonomi, hukum, dan budaya.