Jakarta, Fusilatnews.– Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, memberikan tanggapannya terhadap protes yang dilakukan oleh Anggota Tim Hukum Nasional AMIN, Bambang Widjojanto (BW), terkait kehadiran Eddy Hiariej sebagai ahli dari tim Prabowo-Gibran dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024. Yusril menyebutkan bahwa BW sendiri masih memiliki status tersangka dalam kasus hukum yang menimpanya.
“Kami patut mempertanyakan status Pak Bambang Widjojanto sendiri. Beliau itu kan tersangka, P21 dilimpahkan ke kejaksaan, di-deponer status beliau itu lagi. Apa sekarang ini? Tersangka selamanya, seumur hidup tersangka,” ujar Yusril dalam konferensi pers di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (4/4/2024).
Yusril juga menilai tindakan BW yang melakukan walk out saat Eddy Hiariej hendak memberikan keterangan di persidangan tidak tepat. Menurutnya, Eddy tidaklah seorang tersangka setelah permohonan praperadilannya dikabulkan oleh pengadilan.
“Sekarang ini katanya mau menetapkan tersangka lagi, lha, kan belum. Nah andai kata tersangka, ya tidak masalah juga. Siapa yang mengatakan tersangka tidak boleh menjadi ahli?” ungkapnya.
Dalam konteks tersebut, Yusril menegaskan bahwa kehadiran Eddy sebagai ahli dalam sidang tidaklah melanggar aturan, terlepas dari status hukumnya. Hal ini menjadi bagian dari proses pengajuan bukti dan keterangan yang diperlukan dalam sidang sengketa Pilpres 2024.
Dengan demikian, perdebatan terkait kehadiran ahli di sidang sengketa Pilpres masih berlanjut, sementara tim-tim hukum terus berupaya untuk memperkuat argumen masing-masing dalam menghadapi sidang yang sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi.