Oleh Damai Hari Lubis
Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)
Bayangkan pagi yang tenang di Jakarta tiba-tiba pecah oleh kabar mengejutkan: mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dan Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka ditahan penyidik Polda Metro Jaya. Bagi publik yang sudah lama mencium aroma nepotisme dari ruang sidang konstitusi hingga istana, berita itu akan terdengar seperti lonceng keadilan yang akhirnya berdentang—terlambat, tapi nyaring.
Skenario itu bukan tanpa dasar. Pada 2 November 2023, Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) bersama Koordinator Pelaporan Bela Islam (KORLABI) telah melayangkan laporan ke Polda Metro Jaya terhadap Anwar Usman atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Tuduhan itu tak berdiri di ruang hampa: beberapa hari kemudian, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) lewat Putusan Nomor 02/MKMK/L/11/2023 menegaskan bahwa Anwar terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim dalam sidang perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023—persidangan yang kelak mengubah sejarah politik Indonesia.
Dari ruang sidang itulah, pintu istana terbuka bagi keponakannya sendiri, Gibran Rakabuming Raka. Dengan palu yang diketuk Anwar, usia minimal calon presiden dan wakil presiden yang semula 40 tahun diturunkan, sehingga Gibran—yang saat itu baru berusia 36—dapat mendampingi Prabowo Subianto di Pilpres 2024. Putusan itu, yang dikemas dalam bahasa hukum dan tafsir konstitusional, bagi sebagian publik hanyalah legalisasi dari praktik nepotisme terang-terangan di era demokrasi elektoral.
Kini, setelah hampir dua tahun laporan itu teronggok tanpa kejelasan di meja penyidik, muncul desas-desus bahwa perubahan pucuk pimpinan di Polri dapat membuka babak baru. Jika Kapolri baru berani menyentuh kasus ini, maka bukan mustahil Anwar dan Gibran akan merasakan dinginnya jeruji besi, setidaknya untuk sementara, dalam proses hukum yang transparan dan berkeadilan.
Namun, publik tentu tak lupa bagaimana hukum di republik ini seringkali berhenti di depan pagar kekuasaan. Banyak laporan yang menguap, banyak berkas yang membeku. Karena itu, harapan agar Kapolri pengganti Listyo Sigit Prabowo mampu menegakkan asas presisi dan independensi hukum adalah taruhan moral bagi lembaga kepolisian yang kerap dicurigai sebagai alat politik penguasa.
Jika benar proses penyidikan itu berjalan, maka sejarah bisa berbalik arah. Untuk pertama kalinya, nepotisme yang selama ini bersembunyi di balik dalil konstitusi akan diuji di hadapan hukum pidana. Dan jika sampai pada tahap penahanan, publik akan menyaksikan bagaimana hukum tak lagi tunduk pada nama besar, silsilah keluarga, atau kekuasaan yang diwariskan.
Karena pada akhirnya, negara hukum bukan hanya soal teks undang-undang, tapi juga keberanian menegakkan keadilan meski di hadapan darah biru politik. Dan bila hari itu tiba—hari ketika penyidik akhirnya berani mengetuk pintu rumah seorang wakil presiden dan mantan ketua MK—maka lonceng keadilan yang lama bungkam akan berdentang, mengingatkan bangsa ini bahwa hukum seharusnya tidak pernah takut kepada kekuasaan.

Oleh Damai Hari Lubis






















