Damai Hari Lubis Pengamat Hukum & Politik Mujahid 212
Didalam undang undang memang terdapat atau memiliki nilai ” open legal policy ” atau kebijakan hukum terbuka, namun dalam rangka dan kerangka Open Legal Policy dalam menjalankan kebebasannya yang mandiri, tetap saja para hakim harus mempertimbangkan nilai- nilai moralitas, agama, keamanan dan ketertiban umum.
Maka pada posisi inilah fungsi hukum, yakni tentang asas manfaat atau utilitas selain keadilan mesti menjadi pertimbangan para hakim, sejatinya utilitas adalah bagian dari keadilan itu sendiri. Hakim sebelum memutus sebuah perkara, dalam perspektif analogi keputusan MK.terhadap perkara a quo JR sistim pemilu tertutup harus sanggup berpikir tentang sisi keadilan juga mencakup dan implikasi atau efek (faktor utilitas) ;
1. Hanya 1 partai yang inginkan sistim pemilu tertutup, yakni Penggugat PDIP. Maka para hakim MK. Mesti menganalisa sisi demokrasi dan Kepastian hukum dan keadilan.
2. Nilai moralitas dan sisi agama pada suasana kebatinan negara dengan filosofis Pancasila
3. Sisi dampak keamanan dan ketertiban umum.
Karena MK butuh faktor nomor 3 ini, adalah faktor penting yang mesti diwaspadai oleh MK. Adalah manusiawi, yang akan munculkan implikasi dan suasana kebatinan atau dapat menimbulkan faktor subjektifitas kepada MK.
Dari banyak masyarakat, bahwa MK. “berkonspirasi melalui JR. kepada si Penggugat PDIP”. Karena PDIP. tidak menggunakan hak politiknya dengan mengajak menggelar sidang bersama partai partai lainnya di DPR RI.
Hak semua anggota fraksi yang seharusnya mereka gunakan dan lakukan, jika inginkan perubahan yang populer dan berkapasitas hukum serta berkeadilan dari sistim pemilu terbuka beralih kepada sistem tertutup dengan cara merevisinya (merubah sebagian) UU. Pemilu UU. No. 7 Tahun 2017 UU tentang Pemilu
Jika seperti ini maka MK. memang pantas diperselisihkan oleh persepsi publik sebagai orang dekat sebuah partai tertentu, MK. bukan alat untuk hukum dan keadilan bangsa dan negara (Tidak integer).
Dan akhirnya bola panas wajar akan mengalir ke MK.ke semenda Jokowi, sosok diri Anwar Usman bertugas.