Oleh: Radhar Tribaskoro dan Justiani Liem
Kebun Binatang Bandung bukan sekadar tempat memajang satwa. Ia adalah institusi sosial yang lahir sebelum Republik Indonesia ada. Bonbin berdiri pada masa ketika belum ada NKRI, belum ada Kementerian Kehutanan, belum ada istilah Lembaga Konservasi, apalagi perizinan administratif berlapis-lapis seperti hari ini.
Dan faktanya sederhana: Bonbin hidup. Satwa dirawat. Pendidikan publik berjalan. Tidak ada negara runtuh.
Maka pertanyaan yang layak diajukan justru bukan soal izin, tapi soal kesewenang-wenangan negara modern:
atas dasar apa negara hari ini merasa paling berhak menentukan hidup-matinya sebuah institusi yang lebih tua dari negara itu sendiri?
Jika hukum dipakai untuk menghapus yang lebih dulu ada, bukan karena kegagalan fungsi, tetapi karena aturan administratif yang lahir belakangan, maka itu bukan penegakan hukum, itu penjajahan gaya baru.
Izin yang Datang Belakangan Dipakai untuk Menghakimi Sejarah
Mari kita luruskan logikanya. Pada masa awal berdirinya Bonbin: Tidak ada izin Lembaga Konservasi. Tidak ada standar administratif ala kementerian. Tidak ada negara yang merasa perlu “mengatur segalanya”.
Namun Bonbin tetap menjalankan fungsi konservasi, edukasi, dan sosial. Artinya, fungsi itu mendahului regulasi, bukan sebaliknya.
Ketika hari ini negara berkata: “izin LK dicabut”, maka sesungguhnya negara sedang berkata:
“Kami tidak peduli siapa yang lebih dulu ada. Kami hanya peduli siapa yang memegang stempel.”
Ini bukan logika hukum modern. Ini logika kekuasaan mentah.
Regulasi seharusnya melindungi praktik yang baik, bukan menghapus sejarah hanya karena sejarah tidak lahir dari meja birokrat.
Izin Sebagai Alat Bisnis Kekuasaan*
Izin Lembaga Konservasi secara teoritis dibuat untuk:
– Menjaga kesejahteraan satwa,
– Mencegah eksploitasi,
– Menjamin standar pengelolaan.
Tetapi dalam praktiknya di Indonesia, izin terlalu sering berfungsi sebagai: Alat tekan, Alat ancam, Alat transfer penguasaan.
Pertanyaan paling penting justru tidak pernah dijawab: Setelah izin dicabut, Bonbin akan diberikan kepada siapa?
Jika jawabannya kabur, jika tidak ada transparansi, jika tidak ada proses publik, maka publik berhak menduga bahwa yang terjadi bukan konservasi—melainkan redistribusi aset ekologis kepada pihak yang dekat dengan kekuasaan.
Dalam bahasa sehari-hari: negara sedang membisniskan kekuasaannya sendiri.
Ini bukan fiksi. Ini pola yang berulang.
Ketika negara: Datang belakangan. Memaksakan izin. Lalu mencabut izin. Tanpa proses partisipatif. Tanpa pelanggaran substansial. Maka negara tidak lagi berfungsi sebagai pelindung ruang publik, melainkan sebagai makelar ruang.
Cabut izin → hancurkan legitimasi → buka ruang baru → tawarkan ke aktor lain.
Ini bukan negara hukum. Ini negara rente yang menyamar sebagai regulator.
Ironisnya, negara kolonial dulu justru membiarkan Bonbin hidup. Republik merdeka malah hendak meniadakannya.
Sejarah diperlakukan bukan sebagai warisan, tetapi sebagai barang yang bisa dipindah-tangankan.
RTH: Bahasa Hijau yang Terlalu Sering Berujung Beton
Dalih kedua yang selalu dimunculkan adalah Ruang Terbuka Hijau (RTH). Kedengarannya indah, ekologis, tak terbantahkan.
Namun mari kita jujur pada pengalaman kota-kota di Indonesia. Berapa banyak RTH yang:
– Awalnya taman rakyat,
– Lalu muncul kafe “sementara”,
– Disusul restoran,
– Lalu hotel,
Dan akhirnya akses publik dipersempit atau ditutup?
RTH sering kali bukan tujuan akhir, melainkan tahap awal komersialisasi ruang. Hijau dipakai sebagai pintu masuk. Beton datang belakangan. Penghijauan menjadi dalih. Investasi menjadi tujuan.
Maka pertanyaannya wajar dan sah: Apakah Bonbin akan sungguh-sungguh menjadi ruang publik hijau, atau hanya jeda sebelum ruang itu kembali diperdagangkan?
Publik tidak bodoh. Ingatan kolektif kita terlalu penuh dengan pengkhianatan ruang publik.
Negara Tidak Boleh Lebih Rakus dari Penjajah
Ada prinsip etik yang seharusnya tidak perlu dijelaskan panjang-panjang: Negara merdeka tidak boleh lebih serakah dari kekuasaan kolonial.
Bonbin telah melewati: Zaman kolonial. Revolusi kemerdekaan. Orde Lama. Orde Baru. Reformasi.
Yang gagal bukan Bonbin. Yang bermasalah adalah mental kekuasaan hari ini—mental yang melihat ruang publik sebagai aset, bukan amanah.
Jika negara bisa mencabut keberadaan institusi bersejarah hanya karena memegang izin administratif, maka:
– Tidak ada taman kota yang aman,
– Tidak ada situs sejarah yang aman,
– Tidak ada ruang publik yang kebal dari kekuasaan.
Hari ini Bonbin. Besok ruang lain. Lusa mungkin memori kolektif kita sendiri.
Maka persoalannya bukan lagi teknis. Ia politik dan moral. Republik Indonesia harus menjawab secara jujur:
1. Apakah izin dipakai untuk melindungi kepentingan publik, atau untuk mengatur ulang kepemilikan ruang?
2. Siapa yang akan diuntungkan dari pencabutan izin Bonbin?
3. Mengapa institusi yang lebih tua dari negara diperlakukan seolah-olah ilegal di tanahnya sendiri?
Jika pertanyaan-pertanyaan ini tidak dijawab, maka publik berhak mengambil kesimpulan sendiri: NKRI sedang belajar merampok dengan bahasa hukum. Bukan dengan senjata. Bukan dengan kekerasan. Melainkan dengan cabut dan beri izin. Dan jika ini dibiarkan, jangan kaget jika suatu hari nanti yang “dicabut izinnya” bukan lagi Bonbin. Melainkan hak kita atas kota dan sejarah kita sendiri.===
JAKARTA, 6 FEBRUARI 2026
Oleh: Radhar Tribaskoro dan Justiani Liem






















