• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

Apakah dr. Tifa yang Menawarkan Pengobatan dan Menyatakan Diri “Mampu” kepada Bukan Pasiennya Tidak Melanggar Etika?

Damai Hari Lubis - Mujahid 212 by Damai Hari Lubis - Mujahid 212
February 6, 2026
in Feature, Tokoh/Figur
0
Dr Tifa “Diseret” ke Polda Gara-Gara Ijazah Jokowi: “Kalau Asli, Tunjukkan Saja!”
Share on FacebookShare on Twitter

Damai Hari Lubis
Pengamat Hukum KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)

Berdasarkan informasi yang ditemukan penulis, Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI) serta panduan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) secara tegas mengatur batasan perilaku dokter dalam ruang publik. Salah satu prinsip mendasarnya adalah larangan bagi dokter untuk secara aktif menawarkan pengobatan, mempromosikan jasa, atau menampilkan diri sebagai figur penyembuh kepada orang yang bukan pasiennya, terlebih melalui media massa atau media sosial.

Dalam berbagai panduan MKEK IDI ditegaskan bahwa dokter tidak diperbolehkan secara aktif—misalnya melalui acara televisi atau platform digital—menawarkan pengobatan, menjual produk kesehatan, atau mempromosikan diri kepada publik umum yang bukan pasiennya, apalagi dengan cara yang berpotensi membangun persepsi keunggulan personal.

Rincian Aturan Etika IDI

  1. Larangan Beriklan dan “Self-Praise” (Pasal 4 KODEKI)
    Dokter dilarang memuji diri sendiri atau mempromosikan jasa maupun produknya dengan klaim berlebihan (superlatif), seperti menyatakan diri sebagai satu-satunya atau yang paling mampu menyembuhkan suatu penyakit.
  2. Larangan Menjadi Influencer Produk (Fatwa MKEK IDI)
    MKEK IDI menegaskan bahwa dokter tidak boleh berperan sebagai influencer produk kesehatan, suplemen, maupun kecantikan. Dokter juga dilarang memanfaatkan popularitas atau momentum tertentu untuk menawarkan produk atau jasa medis kepada khalayak umum.
  3. Batasan Etika Promosi
    Promosi yang diperbolehkan bagi dokter hanya sebatas edukasi kesehatan, layanan masyarakat, atau ajakan perilaku hidup sehat. Promosi yang bersifat komersial atau personal branding medis tetap dilarang.
  4. Definisi Pasien
    Pasien adalah seseorang yang secara resmi mendatangi atau berkonsultasi dengan dokter untuk mendapatkan pelayanan medis, baik secara langsung maupun tidak langsung. Seseorang yang belum pernah berstatus pasien tidak boleh ditawari pengobatan secara aktif.
  5. Sanksi Etik
    Pelanggaran terhadap KODEKI dapat berujung pada sanksi etik, mulai dari teguran hingga pemberhentian dari keanggotaan IDI oleh MKEK.

Persoalan Roy Suryo dan Efek Viral Pernyataan Publik

Pertanyaan berikutnya: bagaimana dengan Roy Suryo yang secara terbuka dan berulang kali menyampaikan pernyataan di ruang publik—bahkan dengan kesadaran akan efek viral—bahwa pihak tertentu (RRT) tetap akan menempuh jalur hukum terkait dugaan hubungan hukum ijazah S-1 Presiden Jokowi?

Isu ini menjadi semakin kompleks ketika salah satu rekannya yang berprofesi sebagai dokter (dr. Tifa) menyampaikan pernyataan yang menawarkan kemungkinan pengobatan terhadap Presiden Jokowi. Memang, dr. Tifa tidak secara eksplisit menyatakan dirinya sebagai “pakar paling mampu” atau menggunakan klaim superlatif. Namun, substansi tindakannya—menawarkan pengobatan kepada seseorang yang jelas bukan pasiennya melalui ruang publik—tetap patut diuji secara etik.

Lebih jauh lagi, muncul pertanyaan tentang tanggung jawab moral dan hukum Roy Suryo dan kawan-kawan atas kesan tendensius, bahkan bernuansa “kecaman”, yang viral di ruang publik, terutama terkait Restorative Justice (RJ) yang diperoleh oleh Prof. Dr. Eggi Sudjana, SH., MSI dan DHL. Padahal, kedua pihak tersebut justru tercatat sebagai pihak yang lebih dahulu mengajukan gugatan dan laporan DUMAS pada 9 Desember 2024, yang kemudian menyeret dr. Tifa ke dalam pusaran polemik.

Penilaian Hukum, Moral, dan Sikap Publik

Penilaian atas persoalan ini—baik dari sisi hukum positif maupun moralitas (etika)—tentu terbuka bagi publik. Namun, masyarakat tidak boleh terjebak pada sikap menghakimi secara berlebihan dan subjektif (overjudgement). Penilaian publik bukanlah putusan pengadilan, dan opini sosial tidak boleh disamakan dengan tuduhan hukum yang sah.

Prinsip kehati-hatian ini penting agar kritik tidak berubah menjadi ketidakadilan. Jangan sampai kita terjebak dalam pepatah lama:
“Semut di seberang lautan tampak, tetapi gajah di pelupuk mata tak terlihat.”

Kesimpulan Penulis

Penulis berpendapat bahwa tindakan dr. Tifa yang menawarkan pengobatan kepada seseorang yang bukan pasiennya melalui media sosial—dengan nuansa promosi personal—cenderung dan patut diduga melanggar fatwa serta prinsip etika IDI, khususnya terkait larangan dokter menjadi influencer dan melakukan promosi diri di ruang publik.

Namun demikian, penilaian akhir tetap berada pada mekanisme etik profesi dan proses hukum yang berwenang, bukan pada penghakiman publik yang emosional dan tendensius.


 

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

BONBIN BANDUNG, IZIN KONSERVASI, DAN PERAMPOKAN RUANG PUBLIK

Next Post

Masuk Dewan Gaza Bentukan Trump, Habib Umar Alhamid: Prabowo Lakukan Blunder Diplomatik dan Menyimpang dari Amanat Konstitusi

Damai Hari Lubis - Mujahid 212

Damai Hari Lubis - Mujahid 212

Related Posts

Akhlak Dedi Mulyadi: Masih Akhlak Bupati
daerah

Kinerja KDM Dinilai Buruk, DPRD Jabar Sodorkan 83 Catatan Keras untuk Pemprov

May 15, 2026
“Bacot” KSAD dan Akrobat Regulasi di Balik Pangkat Sang Ajudan
Birokrasi

“Bacot” KSAD dan Akrobat Regulasi di Balik Pangkat Sang Ajudan

May 15, 2026
Dulu Negara Menontonkan Mimpi, Kini Rakyat Menonton Kegagalan
Feature

Dulu Negara Menontonkan Mimpi, Kini Rakyat Menonton Kegagalan

May 15, 2026
Next Post
Masuk Dewan Gaza Bentukan Trump, Habib Umar Alhamid: Prabowo Lakukan Blunder Diplomatik dan Menyimpang dari Amanat Konstitusi

Masuk Dewan Gaza Bentukan Trump, Habib Umar Alhamid: Prabowo Lakukan Blunder Diplomatik dan Menyimpang dari Amanat Konstitusi

Di Balik Pertemuan Prabowo dengan “Oposisi”: Dialog Sejati atau Tameng Politik?

Di Balik Pertemuan Prabowo dengan "Oposisi": Dialog Sejati atau Tameng Politik?

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Putusan MK tentang Presidential Threshold adalah Tragedi Demokrasi
Feature

Film Itu Karya Fiksi, Prof Yusril!

by Karyudi Sutajah Putra
May 15, 2026
0

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Analis Politik Konsultan & Survei Indonesia (KSI) Jakarta - Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi...

Read more
Koalisi Masyarakat Sipil Kecam TNI yang Bubarkan Nonton Film Pesta Babi

Koalisi Masyarakat Sipil Kecam TNI yang Bubarkan Nonton Film Pesta Babi

May 13, 2026
Konspirasi di Balik LCC 4 Pilar MPR

Konspirasi di Balik LCC 4 Pilar MPR

May 13, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Akhlak Dedi Mulyadi: Masih Akhlak Bupati

Kinerja KDM Dinilai Buruk, DPRD Jabar Sodorkan 83 Catatan Keras untuk Pemprov

May 15, 2026
Trump Temui Xi di Beijing, China Tegaskan Peringatan Keras Soal Taiwan

Trump Temui Xi di Beijing, China Tegaskan Peringatan Keras Soal Taiwan

May 15, 2026
KAHMI Dukung Iran, Singgung Dukungan Prabowo terhadap BoP

KAHMI Dukung Iran, Singgung Dukungan Prabowo terhadap BoP

May 15, 2026
“Bacot” KSAD dan Akrobat Regulasi di Balik Pangkat Sang Ajudan

“Bacot” KSAD dan Akrobat Regulasi di Balik Pangkat Sang Ajudan

May 15, 2026
Dulu Negara Menontonkan Mimpi, Kini Rakyat Menonton Kegagalan

Dulu Negara Menontonkan Mimpi, Kini Rakyat Menonton Kegagalan

May 15, 2026
Dari Jalanan ke Kursi Kekuasaan: Ketika Aktivis Menjadi Peredam Demokrasi

Dari Jalanan ke Kursi Kekuasaan: Ketika Aktivis Menjadi Peredam Demokrasi

May 15, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Akhlak Dedi Mulyadi: Masih Akhlak Bupati

Kinerja KDM Dinilai Buruk, DPRD Jabar Sodorkan 83 Catatan Keras untuk Pemprov

May 15, 2026
Trump Temui Xi di Beijing, China Tegaskan Peringatan Keras Soal Taiwan

Trump Temui Xi di Beijing, China Tegaskan Peringatan Keras Soal Taiwan

May 15, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

 

Loading Comments...