Jakarta – Fusilatnews – Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengeluarkan putusan yang bisa mengubah peta politik di Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta 2024. Dalam putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, MK memutuskan untuk menurunkan ambang batas persyaratan pengusungan pasangan calon (paslon) di Pilkada Serentak 2024. Di provinsi dengan jumlah penduduk antara 6 hingga 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik bisa mengusung calon dengan perolehan suara minimal 7,5 persen.
Dengan perubahan ini, PDIP yang sebelumnya kesulitan mengusung pasangan calon karena keterbatasan kursi di DPRD DKI Jakarta, kini memiliki peluang besar untuk kembali masuk dalam kontestasi Pilgub Jakarta 2024. PDIP sendiri saat ini memiliki 15 kursi dari total 106 kursi di DPRD DKI Jakarta periode 2024-2029.
Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, mengapresiasi langkah MK tersebut. “BRAVO MK!!! Dalam Putusan No.60/PUU-XXII/2024, MK berhasil mengubah persyaratan pengusungan paslon di Pilkada dengan menyesuaikan persentase persyaratan, seperti yang berlaku pada pencalonan perseorangan di Pilkada. HEBAT MK!!!” ujarnya melalui akun X @titianggraini, dikutip di Jakarta, Selasa (20/8/2024).
Menurut Titi, keputusan ini membuka peluang bagi PDIP untuk mengusung pasangan Anies Rasyid Baswedan-Hendrar Prihadi pada Pilgub DKI Jakarta 2024. Sebelumnya, PDIP sempat kesulitan untuk mencari rekan koalisi karena sebagian besar partai telah berkoalisi untuk mendukung pasangan M Ridwan Kamil (RK) dan Suswono. Koalisi yang mendukung RK-Suswono terdiri dari 12 partai yang memiliki 91 kursi di DPRD DKI Jakarta, menyisakan PDIP sebagai satu-satunya partai besar yang belum menentukan pasangan calon.
Putusan MK ini juga memiliki kemiripan dengan putusan sebelumnya mengenai syarat usia calon presiden dalam Putusan MK No.90/PUU-XXI/2023, yang memungkinkan Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai calon presiden di Pilpres 2024.
Sebelumnya, Ketua DPP PDIP Said Abdullah menegaskan bahwa partainya tengah mempertimbangkan untuk mengusung pasangan Anies Rasyid Baswedan-Hendrar Prihadi dalam Pilgub Jakarta 2024. Keputusan ini diambil setelah PDIP ditinggalkan oleh seluruh partai koalisi yang memilih mendukung pasangan RK-Suswono. “Ya mungkin nanti PDIP bisa bawa Anies sama Hendrar, orang keduanya,” kata Said di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (19/8/2024).
Dengan adanya putusan terbaru dari MK ini, dinamika politik menjelang Pilgub Jakarta 2024 dipastikan akan semakin menarik. PDIP yang sebelumnya diperkirakan akan sulit untuk berpartisipasi dalam kontestasi politik tersebut kini mendapatkan peluang emas untuk kembali mengusung pasangan calon yang diharapkan bisa memenangkan Pilgub Jakarta.

























