Oleh: Entang Sastroatmadja – Ketua Dewan Pakar DPD HKTI Jawa Barat
Empat tahun lalu, ketika pemerintah membubarkan Dewan Ketahanan Pangan, banyak pihak langsung merasakan keganjilan. Lembaga yang selama ini berfungsi sebagai simpul koordinasi lintas sektor—antara kementerian di pusat, maupun antara pusat dan daerah—tiba-tiba lenyap begitu saja. Sejak saat itu, pengelolaan pangan seperti kehilangan kompasnya.
Tanpa simpul koordinasi yang kuat, ego sektoral kini makin kentara. Setiap institusi berjalan dengan agenda masing-masing, memprioritaskan sektor sendiri ketimbang kolaborasi lintas lembaga. Padahal, pembangunan pangan jelas bersifat multisektor dan multipihak. Tak mungkin bicara ketahanan pangan tanpa koordinasi yang utuh dan menyeluruh.
Dalam banyak literatur, Simpul Koordinasi Pangan (SKP) diartikan sebagai sistem atau mekanisme yang menjembatani berbagai pemangku kepentingan—pemerintah, LSM, industri, petani, hingga masyarakat luas. Tujuannya? Membangun sinergi, meningkatkan efisiensi pengelolaan pangan, menjamin keterjangkauan dan kualitas pangan, serta menanggulangi ketimpangan dan kerawanan pangan. SKP juga memiliki peran strategis seperti menyelaraskan kebijakan, menghimpun dan mengolah data, menyelesaikan masalah pangan, membangun sistem peringatan dini, hingga memperkuat komunikasi lintas sektor.
Manfaat dari keberadaan SKP tak main-main: efisiensi tata kelola pangan meningkat, risiko krisis dapat ditekan, kualitas hidup membaik, dan petani—aktor utama—lebih terlindungi. Maka wajar jika hilangnya simpul koordinasi ini dianggap sebagai kemunduran dalam arsitektur kebijakan pangan nasional.
Di tengah kekosongan ini, muncul wacana segar dari Pemerintahan Prabowo-Gibran: mengeluarkan Perum Bulog dari status Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan menjadikannya lembaga otonom di bawah Presiden. Ini ide besar yang layak didiskusikan serius. Selama 22 tahun berstatus BUMN, Bulog tampak lebih dikenal sebagai operator impor pangan ketimbang lembaga strategis pangan nasional. Padahal, perannya semestinya jauh lebih dari sekadar pelaksana penugasan.
Sebagai BUMN, Bulog terkungkung oleh logika profit—harus untung, tak boleh rugi. Namun ketika menjalankan misi sosial, misalnya menstabilkan harga atau menyerap hasil tani, logika bisnis itu justru bisa menjadi bumerang. Apakah pantas lembaga yang seharusnya menjadi pelindung pangan rakyat, justru menghitung margin keuntungan dari penderitaan petani dan konsumen?
Karena itu, jika benar Pemerintah hendak menjadikan Bulog sebagai aktor sentral dalam sistem pangan nasional, maka status dan strukturnya memang harus dirombak. Sebagai lembaga otonom langsung di bawah Presiden, Bulog akan lebih fleksibel menjalankan fungsi sosial, tanpa beban mengejar laba. Bahkan, transformasi ini bisa memperkuat peran Bulog sebagai offtaker sejati—pembeli gabah dan beras dengan harga layak demi menguntungkan petani, sekaligus menstabilkan harga di tingkat konsumen.
Dalam semangat mempererat persahabatan antara negara dan petani, kehadiran Bulog harus mampu melindungi petani dari eksploitasi tengkulak, permainan harga, hingga spekulasi pangan. Di titik inilah, simpul koordinasi pangan menjadi mutlak dibutuhkan kembali. Tanpa simpul, setiap pihak bergerak sendiri. Tanpa arah yang jelas, pangan akan jadi komoditas penuh konflik kepentingan.
Semoga tulisan ini bisa menjadi bahan renungan bagi para pengambil kebijakan, agar simpul koordinasi pangan tak lagi dianggap remeh, dan Perum Bulog tak terus-menerus dibiarkan berjalan pincang di antara dua kutub: sosial dan komersial. Negeri agraris ini layak memiliki sistem pangan yang berdaulat—dengan simpul koordinasi yang kuat, dan lembaga pelaksana yang benar-benar berpihak pada rakyat.

Oleh: Entang Sastroatmadja – Ketua Dewan Pakar DPD HKTI Jawa Barat






















