OLEH : ENTANG SASTRAATMADJA
Dalam Bab Ketentuan Umum poin 14 Undang Undamg No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, disebutkan penyelenggaraan Pangan adalah kegiatan perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan dalam penyediaan, keterjangkauan, pemenuhan konsumsi Pangan dan Gizi, serta keamanan Pangan dengan melibatkan peran serta masyarakat yang terkoordinasi dan terpadu.
Dalam Pasal 3 nya dijelaskan, Penyelenggaraan Pangan dilakukan untuk memenuhi
kebutuhan dasar manusia yang memberikan manfaat secara adil, merata, dan berkelanjutan berdasarkan Kedaulatan Pangan, Kemandirian Pangan, dan Ketahanan Pangan.
Sedangkan dalam Pasal 4 nya dinyatakan Penyelenggaraan Pangan bertujuan untuk :
a. meningkatkan kemampuan memproduksi Pangan secara
mandiri;
b. menyediakan Pangan yang beraneka ragam dan memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan Gizi bagi konsumsi masyarakat;
c. mewujudkan tingkat kecukupan Pangan, terutama Pangan Pokok dengan harga yang wajar dan terjangkau sesuai dengan kebutuhan masyarakat;
d. mempermudah atau meningkatkan akses Pangan bagi
masyarakat, terutama masyarakat rawan Pangan dan Gizi;
e. meningkatkan nilai tambah dan daya saing komoditas Pangan di pasar dalam negeri dan luar negeri;
f. meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat tentang Pangan yang aman, bermutu, dan bergizi bagi konsumsi masyarakat;
g. meningkatkan kesejahteraan bagi Petani, Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Pelaku Usaha Pangan; dan
h. melindungi dan mengembangkan kekayaan sumber daya Pangan nasional.
Untuk mewujudkan tujuan seperti ini, Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden No. 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional dengan 11 fungsi yakni :
a. koordinasi, perumusan, dan penetapan kebijakan ketersediaan pangan, stabilisasi pasokan dan harga pangan, kerawanan pangan dan gizi, penganekaragaman konsumsi pangan, dan keamanan pangan;
b. koordinasi pelaksanaan kebijakan ketersediaan pangan, stabilisasi pasokan dan harga pangan, kerawanan pangan dan gizi, penganekaragaman konsumsi pangan, dan keamanan pangan;
c. pelaksanaan pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran cadangan pangan pemerintah melalui Badan Usaha Milik Negara
di bidang pangan;
d. pelaksanaan pengendalian kerawanan pangan dan pengawasan pemenuhan persyarat an gizi pangan ;
e. pelaksanaan pengembangan dan pemantapan penganekaragaman dan pola konsumsi pangan, serta pengawasan penerapan standar keamanan pangan yang beredar;
f. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan di bidang pangan;
g. pengembangan sistem informasi pangan;
h. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Pangan Nasional;
i. pengelolaan barang milik negara yang menjadi tanggung jawab Badan Pangan Nasional;
j. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Pangan Nasional; dan
k. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Badan Pangan Nasional.
Bagi Badan Pangan Nasional, penugasan 11 fungsi diatas, betul-betul merupakan tanggungjawab dan kehormatan ysng sangat mulia. Bila kita bedan 2 fungsi yang teratas saja, Badan Pangan Nasional dituntut menjalankan fungsi yang cukup rumit dan kompleks. Fungsi yang menubtut kerja keras dan kerja cerdas dari segenap Keluarga Besar Badan Pangan Nasional.
Koordinasi perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan stabilisasi pasokan dan harga pangan, kerawanan pangan dan gizi, penganekaragaman konsumsi pangan, dan keamanan pangan; bukanlah pekerjaan yang mudah diselesaiksn. Hal ini merupakan masalah yang butuh penanganan lebih serius lagi.
Jangankan masuk ke substansi dari 2 point diatas, sekedar melaksanakan kata koordinasi pun, diperlukan kepakaran khusus untuk penerapannya di lapangan. Koordinasi merupakan kata yang gampang diucapkan, namun cukup susah dibuktikan dalam kehidupan nyata di lapangan. Koordinasi lebih banyak dijadikan penghias pidato pejabat dari pada dapat diwujudkan dalam kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat.
Inilah salah satu alasan, mengapa Perpres 66/2021 menyimpan kata koordinasi pada fungsi yang diprioritaskan. Pertanyaannya sekarang, apakah Badan Pangan Nasional sudah melaksanakan koordinasi kebijakan dengan Daerah ? Apakah Badan Pangan Nasional akan efektif menjalin koordinasi dengan lembaga pangan di daerah ?
Lalu, dimana simpul koordinasinya akan ditempuh dengan begitu beragamnya Peringkat Daerah yang mengurusi soal pangan ? Banyak pihak, malah mempertanyakan, mengapa di daerah tidak sekalian dibentuk Badan Pangan Daerah ? Bila ada lembaga pangan daerah, besar peluangnya simpul koordinasi antara Pusat dan Daerah terjalin dengan baik.
Suasana seperti sekarang, kelihatannya bakal lebih menjelimet dalam menangani soal pangan ini. Dulu saja, tatkala Pemerintah memiliki kelembagaan pangan non struktural dan ad hok, yakni Dewan Ketahanan Pangan, terbukti yang namanya simpul koordinasi Pusat dan Daerah dalam pembangunan pangan ini masih terkesan sulit tercipta dengan baik.
Padahal yang disebut dengan Dewan Ketahanan Pangan ini dipimpin langsung oleh Presiden, Gubernur, Bupati dan Walikota. Diketuai oleh Orang Nomor 1 di Pusat dan Daerah saja, soal pangan ini, masih menyisakan masalah, apalagi jika Dewan Ketahanan Psngan ini dibubarkan. Akibatnya, wajar jika koordinasi ysng diharapkan, masih lebih mengedepan sebagai cita-cita ketimbang dapat direalisasikan di lapangan.
Sejak dilahirkan Perpres 66/2021, sebetulnya kita menanti terobosan cerdas Badan Pangan Nasional dalam menyelesaikan masalah pangan yang kita hadapi. Salah satu pekerkaan penting Badan Pangan Nasional adalah bagaimana kemampuan lembaga pangan tingkat nasional ini dapat bersinergi dan berkolaborasi dengan Kementerian/Lembaga dan Dunia Usaha dalam mensolusikan soal ketersediaan pangan, khususnya beras yang sekarang ini diberitakan sedang tidak baik-baik saja.
Pembangunan pangan sendiri dapat dibagi ke dalam empat makna utama, yakni swasembada, kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan. Esensi utama dari ketahanan panga adalah ketersediaan, keterjangkauan dan pemanfaatan pangan. Ketiga nya merupakan satu kesatuan yang saling terkait. Ketersediaan akan sangat ditentukan oleh kemampuan memproduksi bahan pangan seoptimal mungkin menuju swasembada. Dalam hal ini inovasi dan teknologi budidaya tanaman menjadi sangat penting.
Keterjangkauan akan banyak ditentukan oleh akses dan distribusi pangan yang dapat dijangkau oleh masyarakat, selain juga ditentukan oleh tingkat harga yang terjadi di masyarakat. Pemanfaatan pangan umum nya akan terkait dengan konsumsi dan keamanan pangan. Tinggi nya ketergantungan masyarakat terhadap beras, menuntut kepada kita untuk mencari pangan alternatif non beras. Pemerintah sendiri terus mengadvokasi masyarakat untuk mendiversifikasikan makanan pokok nya.
Kelembagaan pangan di tingkat nasional, kini menjadi sebuah kebutuhan yang esensial. Semangat nya, tentu bukan ingin menambah kelembagaan baru di birokrasi Pemerintahan, namun yang perlu kita sadari, karena keberadaan pangan dalam kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat, terkait dengan soal mati hidup nya suatu bangsa. Pembangunan pangan butuh penataan yang serius. Disamping penataan sistem nilai yang tumbuh di masyarakat, penataan sistem kelembagaan nya pun menjadi tuntutan yang harus kita siapkan dengan apik.
Pembangunan pangan, termasuk ketahanan pangan jangan lagi dipandang sebagai kegiatan sektoral, namun sebagai proses dari hulu hingga hilir, maka sudah saat nya “mind-set” pembangunan ketahanan pangan dikemas secara multy-sektor. Kaitan antara ketersediaan, keterjangkauan dan pemanfaatan, perlu ada kelembagaan yang menangani nya. Lembaga pangan inilah yang dituntut mampu merumuskan kebijakan dan strategi pembangunan ketahanan pangan skala nasional. Disinilah simpul koordinasi sangat dibutuhkan, agar integrasi perencanaan kebijakan pangan dapat diwujudkan.
Integrasi Kebijakan Pangan (Hulu ke Hilir) menjadi tugas penting dalam pembangunan pangan (swasembada, ketahanan, kemandirian dan kedaulatan) ke depan. Itu sebabnya diperlukan pengkajian khusus terhadap pentingnya peremcanaan pangan.
Erat kaitan dengan perencanaan pangan ini, paling tidak, ada 5 Pasal dalam Bab. III Undang Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan yang mengatur penting nya Perencanaan Pangan.
Dalam Pasal 6 dijelaskan Perencanaan Pangan dilakukan untuk merancang Penyelenggaraan Pangan ke arah Kedaulatan Pangan, Kemandirian Pangan, dan Ketahanan Pangan.
Lalu di Pasal 7 dinyatakan
Perencanaan Pangan harus memperhatikan: pertumbuhan dan sebaran penduduk; kebutuhan konsumsi Pangan dan Gizi;
daya dukung sumber daya alam, teknologi, dan kelestarian lingkungan; pengembangan sumber daya manusia dalam Penyelenggaraan Pangan;
kebutuhan sarana dan prasarana Penyelenggaraan Pangan;
potensi Pangan dan budaya lokal;
rencana tata ruang wilayah; dan
rencana pembangunan nasional dan daerah.
Di Pasal 8 disampaikan
Perencanaan Pangan harus terintegrasi dalam rencana pembangunan nasional dan rencana pembangunan daerah.
Perencanaan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dengan melibatkan peran masyarakat. Perencanaan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
Perencanaan Pangan ditetapkan dalam rencana pembangunan jangka panjang, rencana pembangunan jangka menengah, dan rencana kerja tahunan di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam Pasal 9 ditegaskan
(1) Perencanaan Pangan tingkat nasional dilakukan dengan
memperhatikan rencana pembangunan nasional serta kebutuhan dan usulan provinsi.
(2) Perencanaan Pangan tingkat provinsi dilakukan dengan
memperhatikan rencana pembangunan provinsi dan memperhatikan kebutuhan dan usulan kabupaten/kota serta dilakukan dengan berpedoman pada rencana Pangan nasional.
(3) Perencanaan Pangan tingkat kabupaten/kota dilakukan dengan
memperhatikan rencana pembangunan kabupaten/kota dan rencana Pangan tingkat provinsi serta dilakukan dengan berpedoman pada rencana Pangan nasional.
Sedangkan di Pasal 10 dijelaskan
(1) Perencanaan Pangan diwujudkan dalam bentuk rencana Pangan.
(2) Rencana Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. rencana Pangan nasional;
b. rencana Pangan provinsi; dan
c. rencana Pangan kabupaten/kota.
(3) Rencana Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Presiden, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang.
Bagi Pemerintah Daerah, sebagaimana diatur dalam Undang Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang kemudian lebih ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2016, pangan merupakan urusan wajib Pemerintahan yang tidak terkait dengan pelayanan dasar. Pangan bukan urusan pilihan. Urusan Pemerintahan Wajib adalah Urusan Pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh semua Daerah.
Sedangkan Urusan Pemerintahan Pilihan adalah Urusan Pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh Daerah sesuai dengan potensi yang dimiliki Daerah. Penetapan pangan sebagai urusan Pemerintahan wajib tentu bukan cuma sekedar tulisan di atas kertas semata, namun dibalik semua nya itu, pasti akan ada argumen yang menyertai nya. Kita tentu masih ingat apa-apa yang disampaikan Bung Karno. Presiden pertama Republik Indonesia ini menyatakan bahwa pangan merupakan mati hidup nya suatu bangsa.
Itu sebabnya, setiap jenjang Pemerintahan, baik Pemerintah Pusat atau Daerah, sudah seharusnya memiliki Perencanaan Pangan yang utuh, holistik dan komprehensif. Perencanaan Pangan tentu tidak cukup hanya diwacanakan. Apalagi kalau cuma dijadikan penghias pidato para pejabat. Perencanaan Pangan penting untuk disiapkan lewat sebuah regulasi yang mengikat dan mengajak segenap komponen bangsa untuk menjalankannya.
Di tingkat Pemerintah Pusat penting dirancang sebuah Peraturan Pemerintah. Di Provinsi dan Kabupaten/Kota, perlu dilahirkan Peraturan Daerah. Regulasi yang dikemas secara teknokratif dan aspiratif menjadi kata kunci untuk mewujudkan ketahanan, kemandirian dan kedaulatan pangan. Dengan adanya regulasi yang penyusunannya menggunakan pendekatan sinergitas dan kolaboratif, diharapkan kita memiliki aturan yang jelas, terukur dan terstruktur dengan baik terkait dengan pembangunan pangan itu sendiri.
Titik lemah pembangunan pangan yang selama ini belum terselesaikan dengan baik adalah tentang simpul koordinasi pembangunan pangan, baik yang berhubungan dengan koordinasi perencanaan, koordinasi pelaksanaan dan koordinasi monitoring/evaluasi. Permasalahaannya menjadi semakin serius, setelah Dewan Ketahanan Pangan dibubarkan Pemerintah. Akibatnya wajar jika sekarang ini terkesan pembangunan pangan seperti yang kehilangan greget dalam pentas pembangunan yang kita arungi.
Adanya semangat baru dari Pemerintahan Presiden Prabowo untuk mengembalikan Perum Bulog menjadi lembaga otonom Pemerintah yang langsung dibawah Presiden, diharapkan mampu mendukung secara nyata kebijakan integrasi pembangunan pangan secara nasional. Ini menarik, karena berdasarkan pengalaman selama 21 tahun menjadi BUMN, Perum Bulog lebin mengedepankan peran sosial ketimbang peran bisnisnya.
Penggodokan transformasi kelembagaan dan sistem nilai Perum Bulog, kini masih terus berlangsung. Tiga Kementerian (Kementerian Koordinator bidang Pangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional dan Kementerian Pertahanan) diminta untuk membahasnya dengan inten, dalam rangka memberi hasil terbaiknya.
Transformasi kelembagaan BULOG (Badan Urusan Logistik) adalah perubahan strategis dan struktural dalam organisasi BULOG untuk meningkatkan efisiensi, efektifitas dan kualitas layanan dalam mengelola logistik dan pangan nasional. Langkah ini sengaja diambil Presiden Prabowo, mengingat ada semangat untuk mencapai swasembada pangan.
Nanun demikian, secara umum dapat disebutkan ada beberapa tujuan Transformasi BULOG yang patut kita cermati bersama. Tujuan tersebut adalah meningkatkan ketahanan pangan nasional; mengoptimalkan pengelolaan logistik; meningkatkan efisiensi dan efektifitas operasional; meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat dan mengembangkan industri pangan lokal.
Untuk mempercepat terwujudnya tujuan diatas, sangat dibutuhkan adanya strategi transformasi BULOG yang tepat. Beberapa strategi yang diusulkan antara lain : modernisasi sistem logistik; pengembangan teknologi informasi; peningkatan kapabilitas sumber daya manusia;
pengintegrasian sistem pengelolaan pangan dan peningkatan kerjasama dengan stakeholder.
Sedangkan bila dilihat dan diselisik dari kegunaannya, manfaat ditempuhnya transformasi kelembagaan BULOG ini diharapkan mampu : meningkatkan ketersediaan pangan; mengurangi biaya logistik; meningkatkan efisiensi pengelolaan pangan; meningkatkan kualitas pelayanan dan mengembangkan ekonomi lokal.
Sejak Prabowo Subianto dilantik jadi RI 1, beberapa waktu kemudian, Bulog atau Perum Bulog, kembali ramai dibahas banyak pihak. Bulog seolah-olah diposisikan sebagai lembaga pangan yang mampu mempercepat tercapainya swasembada pangan, yang dalam Kabinet Merah Putih telah ditetapkan sebagai salah satu program prioritas pembangunannya.
Perusahaan Umum BULOG (Perum BULOG) adalah Badan Usaha Milik Negara yang berdiri pada tanggal 21 Januari 2003. Pendiriannya berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2003 tentang Pendirian Perusahaan Umum (Perum) BULOG, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pendirian Perusahaan Umum (Perum) BULOG.
Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 2003 yang merupakan Anggaran Dasar Perum BULOG tersebut kemudian diubah kembali menjadi PP Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perum BULOG. Sebagai Perusahaan Plat Merah, Perum Bulog hingga sekarang belum mampu memberi kinerja terbaiknya. Bahkan lebih menonjol peran dan fungsi sosialnya.
Transformasi Perum Bulog ini sangat strategis, mengingat
transformasi adalah proses perubahan secara bertahap dari suatu bentuk ke bentuk yang lain, atau dari keadaan sebelumnya menjadi baru dan lebih baik. Transformasi dapat terjadi dalam berbagai bidang, seperti struktur dan fungsi masyarakat, sosial, keberagamaan, dan nilai-nilai agama.
Secara umum, transformasi dapat diartikan sebagai:
– Perpindahan menuju sistem yang dianggap lebih baik dan mendukung
– Perubahan yang bersifat struktural, total, dan tidak bisa dikembalikan ke bentuk semula
– Mengubah ketidaksetaraan struktural dan hubungan kekuasaan dalam suatu masyarakat
– Menggali potensi dari dalam diri kita yang mengarah kepada kemajuan diri kita yang positif
Sinonim dari kata transformasi adalah mengubah, bermetamorfosa, mentransmutasikan, dan mengonversi. Dengan pengertian ini, transformasi Perum Bulog adalah salah satu langkah untuk merevitalisasi agar lembaga pangan ini benar-benar berdaya dan bermartabat dalam menjalankan peran dan fungsinya sebagai lembaga Pemerintah yang langsung berada dibawah Presiden.
Penugasan Presiden Prabowo Subianto kepada Direktur Utama Perum Bulog Wahyu Suparyono diatas, sepertinya semakin mempertegas posisi Bulog dalam struktur birokrasi Pemerintahan. Bulog semakin terang benderang, tidak akan berada dibawah Kementerian Pertanian, sebagaimana yang selama ini diwacanakan atau di salah satu Kementerian Teknis lainnya.
Bulog benar-benar akan dijadikan sebagai Lembaga Pemerintah yang diharapkan tetap menjalin persahabatan sejati dengan para petani. Bahkan kalau semangat menjadikan Bulog sebagai off taker dalam membeli hasil panen petani, maka nasib dan kehidupan petani, mestinya akan semakin membaik. Bulog, pasti akan membeli dengan harga wajar dan menguntungkan bagi petani.
Hadirnya Bulog sebagai off taker, diharapkan bakal mampu mengoreksi pasar yang selama ini sering dijadikan ajang oleh oknum-oknum tertentu yang doyan memainkan harga di tingkat petani. Bulog perlu tampil sebagai pembawa pedang samurai yang akan melindungi petani dari sergapan bandar atau tengkulak yang ingin menekan harga di petani.
Sebagai lembaga pangan yang memiliki sejarah panjang dalam mengelola pangan, khususnya dunia perberasan, Bulog tidak perlu diragukan lagi kepiawaiannya. Dalam hal pengadaan dan penyaluran beras, Bulog memang jagonya. Dalam kaitannya dengan pengiriman beras untuk masyarakat, Bulog belum ada tandingannya. Bahkan untuk pelaksanaan impor beras pun, Bulog betul-betul telah berpengalaman.
Transformasi Perum Bulog menjadi Badan Otonom Pemerintah yang langsung dibawah Presiden, jelas akan membuat Bulog semakin lincah bekerja. Bulog, tentu akan optimal memainkan peran sebagai lembaga parastatal yang jempolan. Lebih keren lagi, jika Bulog pun dapat mengoptimalkan kinerjanya sebagai “Badan Urusan Logistik” dan bukan lagi hanya sebatas ikon. (PENULIS, KETUA DEWAN PAKAR DPD HKTI JAWA BARAT).
























