• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home News Komunitas

Cawe-Cawe Boleh, Eksekusi Jangan Nanggung: Kritik untuk LBH Muhammadiyah yang Diduga Kurang Taktis dan Belum Menyentuh Penyelesaian

Damai Hari Lubis - Mujahid 212 by Damai Hari Lubis - Mujahid 212
November 27, 2025
in Komunitas
0
Cawe-Cawe Boleh, Eksekusi Jangan Nanggung: Kritik untuk LBH Muhammadiyah yang Diduga Kurang Taktis dan Belum Menyentuh Penyelesaian
Share on FacebookShare on Twitter

Damai Hari Lubis
Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)

Keterlibatan LBH Muhammadiyah (LBHM) dalam merespons isu dugaan ijazah palsu yang diarahkan kepada tokoh sekelas Joko Widodo adalah hal yang wajar dalam negara demokrasi. Dugaan perkara hukum yang menyangkut tokoh negara, terlebih mantan presiden yang masih berposisi sebagai pejabat publik, memang membuka ruang partisipasi dan kontrol publik—baik secara individual maupun kolektif.

Namun yang tampak di permukaan, insiatif LBHM belum memenuhi teori ketaktisan dalam tindakan hukum. Permasalahan utamanya bukan pada keikutsertaan, melainkan pada cara:

  1. Langkah yang diambil dinilai tidak spesifik, padahal terdapat banyak opsi tindakan hukum lain yang bisa dipilih.

  2. Belum terlihat perumusan taktik jangka pendek yang konkret, sebagai perencanaan tindakan cepat dan terarah.

  3. Belum mencerminkan strategi jangka panjang, yang seharusnya disiapkan untuk mengukur dampak sosial-politik dan implikasinya terhadap penegakan hukum di masa mendatang.

Fokus LBHM yang oleh publik terlihat berhenti pada objektif yang lebih sempit, berpotensi—tanpa disadari—memunculkan dampak turunan yang justru merugikan: korban Tersangka (TSK) yang saat ini dalam posisi cooling down bisa kembali terseret dalam arus atensi opini publik yang berlebih (over-coverage), lalu ironisnya menjadi umpan pengalih isu oleh aktor-aktor yang pada tafsir publik sering disebut “pion intel hitam.”

Dukungan moral kepada aktivis seperti Roy dan Rismon, betapapun baik niatnya, akan menjadi kontradiktif secara taktis jika pada praktiknya justru:

“membesarkan narasi yang akhirnya menambah risiko kriminilisasi kader itu sendiri.”

Publik—terutama masyarakat hukum yang berempati terhadap semua TSK—layak mempertanyakan:

“LBHM cawe-cawe untuk strategi hukum apa? Menunggu proses berubah menjadi Terdakwa (TDW), atau mencegah sejak dini agar risiko tidak melebar?”

Sebab, kondisi terkini menunjukkan bahwa salah seorang aktivis dikabarkan sudah berkomitmen untuk cooling down sejak Ahad petang lalu. Artinya, pra-kondisi hukum masih kondusif, belum masuk ruang taktis darurat. Namun pertanyaannya: jika terjadi sesuatu yang tak diinginkan, apakah LBHM siap mengeksekusi langkah lanjutan, atau pada akhirnya hanya menyisakan empati verbal tanpa penyelesaian?

Penulis ingin menegaskan:

  • Advokasi hukum adalah perbuatan terhormat, termasuk yang dilakukan LBH.

  • Namun advokasi tanpa ketaktisan dan tanpa penyelesaian, bisa berubah menjadi bumerang, khususnya pada situasi penegakan hukum kontemporer yang masih sering dinilai tidak sepenuhnya objektif, cenderung subjektif, dan rentan sungsang implementasi.

Maka jika LBHM—atau siapapun pihak—benar-benar ingin berada dalam pentas perjuangan hukum dan moral, yang publik harapkan bukan sekadar ikut menyuarakan efek, melainkan ikut mengerjakan sebab di hulu isu:

Mengajukan gugatan, membuat pelaporan, dan menjalankan tindakan hukum langsung untuk kepentingan yang lebih besar dan jangka panjang—bukan sekadar menunggu hasil perjuangan pihak lain.

Terlebih, Muhammadiyah secara publik diketahui sebagai organisasi besar dan mapan dengan basis simpatisan luas, termasuk kedekatan historis dan empiris dengan dua partai pemilik kursi parlemen (PAN dan Partai Umat). Dengan modal sosial sebesar itu, partisipasi moral idealnya naik kelas menjadi partisipasi aksi nyata, bukan berhenti pada meja advokasi.

Karena demokrasi tidak membutuhkan figur yang sibuk di panggung opini, melainkan barisan yang hadir di medan argumentasi hukum.

Isu besar kebangsaan yang saat ini juga menyedot keprihatinan publik—mulai dari polemik kebijakan konstitusional, temuan OCCRP, hingga Morowali—juga memerlukan dukungan moral dan langkah hukum sejenis secara proporsional. Jangan sampai satu isu menenggelamkan isu lain yang tak kalah seriusnya.

Akhirnya, penulis mengucapkan:

Bravo LBH Muhammadiyah. Semoga dukungan moralnya tidak berhenti di separuh jalan—dan semoga cawe-cawenya tidak bertransformasi menjadi penambah risiko bagi para TSK.

Sebab, aksi yang nanggung lebih berbahaya dari aksi yang salah arah—karena ia melelahkan perhatian, tanpa menuntaskan keadaan.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Aset Triliunan, Nyali Recehan: Ketika Dukungan Moral Muhammadiyah Diduga Berhenti di Meja Advokasi, Bukan di Medan Perubahan

Next Post

Wisuda Dunia Lain

Damai Hari Lubis - Mujahid 212

Damai Hari Lubis - Mujahid 212

Related Posts

Gus Yahya Ajukan Izin Tambang NU Butuh Apapun yang Penting Halal
Feature

Palu Syuriah Jatuh pada 00.45 – Yahya Staqup Dipecat

November 27, 2025
Pemerintah Apresiasi SETARA Institute Gelar Anugerah Bisnis dan HAM 2025
Komunitas

Pemerintah Apresiasi SETARA Institute Gelar Anugerah Bisnis dan HAM 2025

November 26, 2025
Waketum MUI: Meminta Jaga Persatuan, Jangan Rerpecah Belah
Feature

Dari Dibungkam ke Diundang: Politik Dua Wajah 212 di Era Prabowo

November 25, 2025
Next Post
Wisuda Dunia Lain

Wisuda Dunia Lain

Pemerintah Berencana Impor Beras Sebanyak 500 ribu Ton

SAKSI SENYAP DARI SABANG: SIAPA DALANGNYA? “MENCARI OTAK IMPOR BERAS DI TITIK NOL INDONESIA”

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Ketika Tambang Menjadi Kutukan NU
Feature

Ketika Tambang Menjadi Kutukan NU

by Karyudi Sutajah Putra
November 26, 2025
0

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Analis Politik Konsultan & Survei Indonesia (KSI) Jakarta - Taruhlah gula. Maka semut-semut akan bertarung memperebutkannya....

Read more
Pemerintah Apresiasi SETARA Institute Gelar Anugerah Bisnis dan HAM 2025

Pemerintah Apresiasi SETARA Institute Gelar Anugerah Bisnis dan HAM 2025

November 26, 2025
Akan Berlaku 2 Januari 2026, Siswa SMA Muhammadiyah 25 Pamulang Dibekali Pemahaman KUHP Baru

Akan Berlaku 2 Januari 2026, Siswa SMA Muhammadiyah 25 Pamulang Dibekali Pemahaman KUHP Baru

November 24, 2025
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

18
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemana Demonstrasi dan Protes Mahasiswa Atas Kenaikan BBM Bermuara?

Kemana Demonstrasi dan Protes Mahasiswa Atas Kenaikan BBM Bermuara?

4
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
Kasus Ijazah Jokowi, Ujian Integritas Indonesia sebagai Negara Hukum

Kasus Ijazah Jokowi, Ujian Integritas Indonesia sebagai Negara Hukum

November 28, 2025
Menertibkan Ruang Publik: Ketika Sampah jadi Indikator Peradaban — Perda Kota Bandung No. 9 Tahun 2018

Menertibkan Ruang Publik: Ketika Sampah jadi Indikator Peradaban — Perda Kota Bandung No. 9 Tahun 2018

November 28, 2025
Api yang Sama di Dua Lilin: Renungan tentang Persahabatan

Akhlaq Politik Islami: Ketika Kuasa Menjadi Ibadah

November 28, 2025
Sanae Takaichi dan Tantangan Ekonomi Dua Kecepatan Jepang

Jepang, Taiwan, dan Bayangan Militerisme: Ketegangan Baru Tokyo–Beijing

November 28, 2025

ANGGOTA KEPOLISIAN DILARANG RANGKAP JABATAN Final, Mengikat, dan Tidak Boleh Lagi Dimaknai Ulang

November 28, 2025
Pemerintah Berencana Impor Beras Sebanyak 500 ribu Ton

SAKSI SENYAP DARI SABANG: SIAPA DALANGNYA? “MENCARI OTAK IMPOR BERAS DI TITIK NOL INDONESIA”

November 28, 2025

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Kasus Ijazah Jokowi, Ujian Integritas Indonesia sebagai Negara Hukum

Kasus Ijazah Jokowi, Ujian Integritas Indonesia sebagai Negara Hukum

November 28, 2025
Menertibkan Ruang Publik: Ketika Sampah jadi Indikator Peradaban — Perda Kota Bandung No. 9 Tahun 2018

Menertibkan Ruang Publik: Ketika Sampah jadi Indikator Peradaban — Perda Kota Bandung No. 9 Tahun 2018

November 28, 2025

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

 

Loading Comments...