Damai Hari Lubis
Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)
Muhammadiyah melalui LBH-nya diberitakan akan—atau telah—memberikan dukungan moral lewat advokasi hukum kepada aktivis, antara lain Roy dan Rismon. Niat ini pada permukaan tampak sebagai langkah baik. Namun, publik layak bertanya lebih jauh: apakah dukungan tersebut menjadi manuver strategis yang efektif bagi kemaslahatan umat dan bangsa, atau justru berpotensi menjadi kisah tragis yang mengalihkan fokus publik dari problem hukum yang jauh lebih besar?
Dalam lanskap hukum nasional hari ini, terdapat sederet isu yang menyentuh sendi moral, harga diri, dan masa depan republik. Wacana soal kemunduran konstitusional yang dianggap sebagian publik mencederai etika kenegaraan, polemik HGU berdurasi sangat panjang bagi entitas asing, sorotan investigasi OCCRP, isu PIK 2, hingga pernyataan tegas Menhan tentang “Jangan Ada Negara dalam Negara” yang kembali menggema setelah pemberitaan tentang Bandara Morowali, semuanya berada dalam spektrum kekhawatiran yang serius: arah kebijakan hukum yang oleh sebagian dinilai membuka ruang bagi gejala kompradorisme—dan pada kasus tertentu bahkan menimbulkan perdebatan tentang potensi delik terhadap negara.
Pola peristiwa ini—meski tidak bisa disimpulkan sepihak—ditafsir sebagian publik sebagai memiliki benang merah berupa engagement kepentingan, karena kemunculannya saling bersusulan dan menyedot perhatian besar secara bergiliran. Maka, jangan sampai dukungan moral untuk kasus individu, betapapun baik niatnya, dimanfaatkan sebagai kendaraan pengalih isu oleh aktor-aktor yang pada narasi publik sering disebut “intel hitam” atau pion berkostum aksi moral.
Muhammadiyah kerap dilabeli sebagai organisasi kaya raya dengan aset bernilai triliunan rupiah, termasuk portofolio pendidikan, kesehatan, properti strategis bahkan aset tak bergerak di luar negeri. Kekayaan itu, secara ideal, seharusnya linear dengan peran sosialnya: mencerdaskan umat, memerangi kebodohan, membangun mentalitas, serta menjadi benteng pencegah kerusakan moral bangsa (building mentality and preventing moral decay).
Namun bila dukungan moral tersebut tidak diikuti keberpihakan nyata pada isu besar yang lebih mendesak bagi keselamatan publik secara umum, maka kritik publik akan terus hidup: mengapa moral berhenti di ruang advokasi, bukan bertransformasi menjadi gerakan moral kolektif bagi perubahan?
Sebagai ilustrasi pembanding, TPUA masih mengingat dan mengapresiasi kehadiran Dr. Amien Rais (eks Ketum Muhammadiyah) saat mendukung gugatan Ijazah Palsu di PN Jakarta Pusat pada 2024. Itu adalah contoh bahwa kehadiran moral di ruang publik bisa menjadi energi penggerak, bukan sekadar catatan pemberitaan.
Penulis menegaskan: bantuan hukum kepada aktivis adalah perbuatan baik, dari siapapun datangnya—termasuk dari LBH Muhammadiyah. Namun, perbuatan baik harus steril dari risiko kontaminasi kepentingan pihak tak bertanggung jawab, agar tidak dicurigai menjadi tunggangan narasi, terseret menjadi umpan tarik opini, atau justru pada akhirnya mengorbankan kader maupun pejuang umat dalam pusaran isu yang lebih menguntungkan aktor lain, bukan umat itu sendiri.
Sebab, tuntutan publik terhadap Muhammadiyah hari ini bukan lagi soal seberapa besar asetnya, melainkan seberapa berani moralnya turun ke gelanggang isu besar kebangsaan.
Kekayaan tanpa keberpihakan sama saja etalase; dukungan moral tanpa aksi nyata hanya gema. Dan publik tidak butuh gema—publik butuh barisan.
Damai Hari Lubis




















