Fusilatnews – Surat edaran itu keluar seperti denting lonceng malam: singkat, presisi, dan tak menyisakan ruang tafsir. Terhitung sejak 26 November 2025 pukul 00.45 WIB, KH Yahya Cholil Staquf resmi tidak lagi berstatus Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Konsekuensinya tegas: tak ada lagi wewenang, hak, atribut, maupun fasilitas yang melekat pada jabatan tertinggi organisasi tersebut.
Dokumen yang beredar sehari sebelumnya, Selasa 25 November 2025, ditandatangani Wakil Rais Aam PBNU, Afifuddin Muhajir, dan Katib Aam, Ahmad Tajul Mafakhir. Isinya bukan sekadar pengumuman administratif, melainkan mandat organisasi: PBNU harus segera menggelar rapat pleno untuk membahas pemberhentian dan pergantian fungsionaris, serta memastikan transisi kepemimpinan berjalan dalam mekanisme peraturan perkumpulan.
Kronologi Tiga Hari yang Menentukan
Akar keputusan itu tertancap pada Risalah Rapat Harian Syuriyah PBNU 20 November 2025 di Hotel Aston City, Jakarta, yang dipimpin KH Miftachul Akhyar. Dari total 53 anggota harian Syuriah, 37 hadir, forum kuorum, debat mengeras.
Rapat memutuskan melakukan penilaian atas serangkaian isu:
- AKN NU mengundang narasumber yang dinilai punya tautan ke jejaring Zionisme internasional. Syuriah memandang langkah ini melanggar nilai Ahlussunnah wal Jamaah An Nahdliyah dan bertentangan dengan Qanun Asasi NU.
- Pelaksanaan AKN dengan narasumber serupa di tengah kecaman global terhadap Israel dan tragedi genosida dianggap memenuhi Pasal 8 huruf a Peraturan Perkumpulan NU No.13/2025 tentang pemberhentian tidak dengan hormat karena mencemarkan nama baik perkumpulan.
- Tata kelola keuangan PBNU dinilai mengindikasikan pelanggaran hukum syara’ dan regulasi internal, berisiko membahayakan status badan hukum NU.
Gelombang kritik itu mengerucut pada satu diktum moral: Gus Yahya diminta mengundurkan diri dalam 3 hari. Jika tidak, ia diberhentikan. Tiga hari berlalu. Tidak ada surat pengunduran diri yang masuk ke meja Rais Aam. Maka putusan butir 5(b) dijalankan: pemberhentian langsung.
Keputusan Syuriah Lebih Tinggi dari Polemik
Dalam teks surat edaran 25 November, dicantumkan juga rujukan silang ke Peraturan Perkumpulan NU No.10/2025 (Rapat) dan No.13/2025 (Pemberhentian Fungsionaris), diperkuat Pedoman Pemberhentian Pengurus No. 01/X/2023. Dengan fondasi regulasi itu, PBNU tidak memosisikan keputusan ini sebagai kudeta, melainkan risalah resmi yang mengikat secara AD/ART.
Selama kekosongan jabatan, kepemimpinan PBNU berada di tangan Rais Aam sebagai pimpinan tertinggi NU. Ketua PBNU Umarsyah dan jajaran pusat dan daerah diimbau tetap tenang, menunggu pleno, dan tidak terprovokasi.
Sebelum Palu Itu, Ada Charles Taylor
Empat hari sebelum Gus Yahya kehilangan kursinya, Charles Holland Taylor—penasihat khusus urusan internasional Ketum PBNU—lebih dulu kehilangan mandatnya, 22 November 2025, lewat SE 4780/PB.23/11/2025. Rais Aam mencabut tanda tangan pada SK pengangkatannya, dengan alasan dugaan afiliasi ke jejaring yang berpotensi mencederai posisi politik luar negeri PBNU. Keputusan itu disebut jajaran PBNU bersifat final.
Respons Gus Yahya: “Saya Tak Membela Israel, Saya Membela Palestina.”
Gus Yahya, saat di Surabaya 22–23 November 2025, menolak narasi yang menyandingkan dirinya sebagai pro-Israel. Ia mengingatkan rekam jejaknya: bertolak ke Israel 2018, bertemu Netanyahu, dan di setiap forum menyatakan datang demi Palestina secara terang-terangan.
Ia juga menggugat logika serangan saat ini: jika isu itu masalah, ia tak akan terpilih di Muktamar 2021, sebab PWNU dan cabang-cabang telah mengetahui kunjungannya ke Israel dan tetap memilihnya.
Tapi syuriah membaca bukan rekam jejak lama itu—melainkan konteks hari ini, ketika AKN NU dipandang menyimpang, dan keuangan organisasi dinilai berisiko. Dalam politik organisasi, sejarah adalah catatan kaki; risalah rapat adalah palu hakimnya.
Epilog
Gus Yahya pulang dari panggung keulamaan Suriah tahun lalu dengan kontroversi, tapi tahun ini ia pulang dari kursi Ketum PBNU lewat mekanisme internal. Tidak dramatis di jalan. Drama itu terjadi di ruang rapat: ketika PBNU menutup kalimatnya sendiri pada surat edaran—terhitung pukul 00.45 WIB, bukan sedetik lebih cepat, bukan sedetik lebih lambat.
Karena di NU, legitimasi bukan soal siapa paling lantang berbicara. Tetapi siapa yang masih diakui ketika jarum jam berhenti dibacakan.






















