“Diharapkan sitaan uang ini nantinya diputus majelis hakim Pengadilan Tipikor agar dirampas untuk negara dalam rangka asset recovery,” kata Ali.
Jakarta – Fusilatnews – Terkait dengan penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Labuhanbatu nonaktif Erik Atrada Ritonga (EAR).Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sejumlah Rp48,5 miliar berupa uang tunai dan dari berbagai rekening bank atas nama orang-orang kepercayaan tersangka
“Melengkapi berkas penyidikan dugaan penerimaan suap yang dilakukan tersangka EAR (Bupati Labuhan Batu) dkk, tim penyidik kembali melakukan penyitaan berupa uang tunai dan uang yang tersimpan dalam rekening bank dengan jumlah Rp48,5 miliar yang berasal dari para pihak yang menjadi orang kepercayaan tersangka EAR,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (29/4).
Uang yang disita tersebut tersebar di berbagai rekening bank, satu di antaranya atas nama tersangka Erik.
Menurut Ali pemblokiran dan penyitaan akun rekening dimaksud dilakukan tim penyidik berkoordinasi dengan pihak bank.
“Diharapkan sitaan uang ini nantinya diputus majelis hakim Pengadilan Tipikor agar dirampas untuk negara dalam rangka asset recovery,” kata Ali.
Sebelum ini, KPK menyita rumah Erik di Kota Medan, Sumatera Utara, yang memiliki estimasi nilai sekitar Rp5,5 miliar.
Tim penyidik telah mendalami kepemilikan aset Erik lewat pemeriksaan saksi-saksi seperti Maya Hasmita (Ibu Rumah Tangga); Rosniaty Siregar (Notaris/PPAT); Mona Hastuti (Dosen); dan Rizky Kemal (Kepala Lingkungan II, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan).
Pemeriksaan tersebut dilakukan di Kantor BPKP Perwakilan Sumatera Utara, Kamis (25/4).
Komisi Pemberantasan Korupsi memproses hukum empat orang tersangka tangkap tangan dalam kasus dugaan korupsi suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Mereka ialah Bupati Labuhanbatu Erik Atrada Ritonga, Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta yakni Fajar Syahputra dan Effendi Sahputra.
Proses hukum yang merupakan lanjutan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Labuhanbatu, Sumatera Utara, Januari lalu.
























