Jakarta, Fusilatnews. – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus mendalami putusan pidana korupsi mantan konsultan pajak PT Jhonlin Baratama, Agus Susetyo dan menyeret aktor intelektualnya.
“Pasalnya, secara substansi, terdakwa kasus penyuapan itu mewakili perusahaan milik Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam,” kata Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso dalam rilisnya, Ahad (22/1/2023).
Diketahui, terdakwa Agus Susetyo divonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (19/1). Agus juga dikenakan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Mantan konsultan pajak PT Jhonlin Baratama tersebut terbukti memberikan suap sebesar SGD3,5 juta kepada Direktur Pemeriksaan dan Penagihan (P2) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan periode 2016-2019 Angin Prayitno Aji, dan Dadan Ramdani, mantan Kepala Sub Direktorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan DJP.
Oleh karena itu, IPW meminta KPK menelusuri kepentingan Agus Susetyo yang melakukan penyuapan pajak dari perusahaan bidang batubara tersebut. “Sebab, Agus selaku konsultan pajak melakukannya untuk kepentingan perusahaan yang diwakili dan dilindunginya dan bukan untuk kepentingan pribadinya,” jelas Sugeng.
Sehingga, kata dia, sudah saatnya lembaga antirasuah tersebut memeriksa pemilik PT Jhonlin Baratama Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam dalam pengondisian Surat Ketetapan Pajak (SKP) dan menurunkan nilai pajak kepada tim pemeriksa pajak DJP Kementerian Keuangan. “Jangan sampai ada tebang pilih dalam penegakan hukum khususnya pada pemberantasan korupsi oleh KPK,” pinta Sugeng.
Menurut Sugeng, saat sidang dengan terdakwa mantan pejabat DJP Angin Prayitno Aji dan stafnya Dadan Ramdani di Pengadilan Tipikor, Senin (4/10/2021), jaksa yang membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) eks-Tim Pemeriksa Pajak Yulmanizar menyatakan terdapat permintaan untuk pengondisian nilai penghitungan pajak PT Jhonlin Baratama sebesar Rp10 miliar.
“Dalam penyampaiannya atas permintaan pengondisian nilai SKP PT Jhonlin Baratama disampaikan kepada kami, bahwa ini adalah permintaan langsung dari pemilik PT Jhonlin Baratama yakni Samsudin Andi Arsyad atau Haji Isam untuk membantu pengurusan dan pengondisian nilai SKP tersebut. Apa demikian?” kata Sugeng menirukan pertanyaan jaksa kepada Yulmanizar pada persidangan tersebut.
Hal itu, kata Sugeng, langsung dibenarkan oleh Yulmanizar bahwa permintaan Haji Isam tersebut disampaikan oleh Agus Susetyo. “Iya itu disampaikan oleh Pak Agus,” kata Sugeng menirukan jawaban Yulmanizar.
Dengan fakta persidangan dari Angin Prayitno Aji yang divonis sembilan tahun penjara dan anak buahnya eks-Kepala Sub Direktorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan DJP Dadan Ramdani yang divonis 6 tahun penjara serta eks-konsultan pajak PT Jhonlin Baratama Agus Susetyo yang divonis 2 tahun penjara, kata Sugeng, maka sudah saatnya KPK menegakkan hukum secara adil dan sesuai dengan rasa keadilan masyarakat dengan menetapkan tersangka baru pada direksi PT Jhonlin Baratama dan/atau pemegang saham/pemiliknya dengan sangkaan menyuruh melakukan suap,” paparnya.
“Fakta hukum sudah cukup. Akankah Ketua KPK Firli Bahuri dan pimpinan KPK berani menegakkan hukum terhadap Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam? IPW ingin melihat pembuktian bahwa KPK adalah insitusi penegak hukum yang tidak tebang pilih,” tandas Sugeng.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan redaksi media ini belum berhasil minta tanggapan dari Haji Isam. (F-2)

























