Fusilatnews – Nama Damai Hari Lubis yang belakang semakin sepopuler bersama tokoh-tokoh elite dalam dunia hukum dan politik Indonesia. Karena itu bagi kalangan pegiat hukum dan aktivis prodemokrasi, ia bukan nama asing. Ia adalah seorang advokat senior yang dikenal karena konsistensinya membela nilai-nilai keadilan dan keberaniannya bersuara lantang terhadap kekuasaan. Kini, ironi menyertainya: sang pembela hukum, justru menjadi terlapor dalam kasus yang melibatkan dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.
Sebagai seorang pengacara, Damai dikenal vokal dan kritis. Tak jarang ia mengajukan gugatan atau laporan hukum yang menyasar para pejabat tinggi negara. Sikapnya yang konfrontatif terhadap praktik-praktik hukum yang dianggap menyimpang membuatnya sering berada di bawah sorotan, baik dari media maupun aparat. Dalam berbagai kesempatan, Damai menyuarakan keresahannya terhadap arah penegakan hukum yang dianggapnya telah jauh menyimpang dari rasa keadilan.
“Hukum mestinya menjamin rasa keadilan, bukan melayani hasrat kekuasaan. Bila hukum menjadi alat untuk membungkam kritik, maka yang ditegakkan bukan hukum, melainkan tirani,” tulis Damai dalam salah satu pendapat hukumnya yang kini banyak dikutip di berbagai forum.
Kasus yang menjeratnya kali ini terkait pelaporan terhadap Presiden Jokowi atas dugaan penggunaan ijazah palsu. Damai adalah salah satu pihak yang aktif menyuarakan pentingnya transparansi dalam persoalan ini. Baginya, seorang kepala negara tidak bisa bersembunyi di balik kekuasaan ketika menyangkut keabsahan legalitas identitas dirinya.
Namun, alih-alih mendapat respons investigatif yang independen, justru Damai menjadi sasaran pelaporan balik. Ia dilaporkan ke polisi atas tuduhan penyebaran berita bohong, bahkan berujung pada status sebagai terlapor. Sebuah ironi yang mencerminkan betapa tajamnya hukum kepada rakyat kecil yang bersuara, tapi tumpul pada mereka yang duduk di kursi kekuasaan.
“Ketika yang mengkritik justru dikriminalisasi, maka demokrasi sedang dalam koma. Ini bukan lagi soal siapa benar siapa salah, tapi bagaimana hukum digunakan untuk menakut-nakuti dan mengintimidasi,” ungkap Damai dalam wawancaranya beberapa waktu lalu.
Tak hanya sekadar pengacara, Damai adalah seorang pemikir hukum. Dalam banyak tulisannya, ia mengingatkan publik bahwa supremasi hukum adalah fondasi negara demokrasi. Ia menentang keras segala bentuk penyalahgunaan kewenangan, baik oleh penegak hukum, pejabat publik, maupun aparat.
“Negara hukum tidak boleh beroperasi atas dasar rasa takut. Ketika pengacara takut membela, jurnalis takut menulis, dan rakyat takut bersuara—saat itulah kita sadar bahwa hukum telah berubah menjadi monster,” tulisnya dalam esai tentang fungsi advokat dalam demokrasi.
Kini, ketika dirinya berada di posisi tersudut, publik tengah menguji konsistensi sistem hukum negeri ini. Apakah laporan Damai akan dibalas dengan argumen hukum dan proses pengadilan terbuka? Ataukah akan dijawab dengan stigma, tekanan, dan kriminalisasi?
Dalam konteks ini, Damai Hari Lubis bukan sekadar terlapor. Ia adalah simbol dari perjuangan sipil yang terus menyuarakan kritik dalam ruang demokrasi yang semakin sempit. Ia adalah saksi hidup bahwa keberanian berbicara benar di hadapan kekuasaan adalah pilihan yang mahal—dan kadang berujung pada meja penyidikan.
Di akhir sebuah tulisannya, Damai pernah menulis kalimat yang kini terasa begitu relevan:
“Lebih baik mati karena membela kebenaran, daripada hidup diam dalam kepalsuan.”
Waktu akan membuktikan, apakah hukum di Indonesia masih bisa membedakan antara kritik dan kriminal. Dan apakah Damai Hari Lubis akan dikenang sebagai tersangka—atau pejuang hukum yang tetap berdiri di atas nurani.
























