Ketua Harian Kompolnas Irjen (pur) Benny Mamoto mengatakan tersangka Danu akan mendapatkan hak perlindungan dari kepolisian termasuk dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
Bandung – Fusilatnews – Saksi kunci sekaligus tersangka yang mengungkap pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu di Jalancagak Subang 18 Agustus tahun 2021 silam M Ramdanu alias Danu ditempatkan di rumah aman atau safe house.
Danu diketahui merupakan sosok pertama yang mengungkap tabir kasus pembunuhan Subang setelah dua tahun berlalu. Pengakuan Danu, berujung pada penetapan Yosep Hidayah suami dan ayah korban sebagai tersangka. termasuk juga yang jadi tersangka Mimin istri kedua Yosep, Arighi dan Abi anak tiri Yosep.
“Danu sudah mendapatkan perlindungan, kita tempatkan di tempat khusus di safe house,” ucap Direktur Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan, Sabtu (11/11/)
Perlindungan, tidak hanya dilakukan kepada Danu. Juga terhadap keluarganya dengan menempatkan petugas yang melakukan pengamanan. “Keluarganya juga diamankan di sana, kita berikan anggota untuk pengamanan di sana,” kata dia.
Ketua Harian Kompolnas Irjen (pur) Benny Mamoto mengatakan tersangka Danu akan mendapatkan hak perlindungan dari kepolisian termasuk dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jawa Barat Polda Jawa Barat rencananya menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang. setelah seluruh barang bukti yang dibutuhkan terkumpul
Direktur Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengatakan penyidik saat ini tengah menyusun dan merapikan berkas. Evaluasi terkait barang bukti yang pernah diamankan penyidik akan diteliti kembali.
“Rencana besok akan kita keluarkan di sini (barang bukti), kita hitung satu persatu berkaitan dengan TKP maupun tersangka,” kata dia di Polda Jabar, Jumat (10/11/).
Terkait barang bukti di Polres Subang juga akan digelarkan di Subang. Penyidik akan mengecek kembali barang bukti saat penyitaan dilakukan termasuk keterkaitan dengan kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.
Nanti kita akan ke Subang juga untuk mengambil barang bukti yang ada di sana,” kata Kombes Surawan.
Setelah mengumpulkan barang bukti semua, rekonstruksi segera dilakukan terlebih dahulu berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum
“Nanti kita akan komunikasi dengan JPU kapan waktu yang tepat kapan kita bisa ke sana. Rencana dari Kompolnas akan ikut rekonstruksi kemudian dari LPSK juga akan ikut rekonstruksi, JPU, semua akan hadir,” kata Kombes Surawan.























