OLEH: ENTANG SASTRAATMADJA
Dalam salah satu pernyataannya, Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa pemerintah telah membuktikan kemampuannya dalam menjamin pasokan pupuk secara merata. Pupuk, menurut Presiden, kini dapat diakses oleh seluruh petani secara adil, dalam jumlah memadai, dan dengan harga yang lebih terjangkau. Kebijakan ini menjadi bagian penting dari langkah strategis pemerintah dalam menata ulang sektor pertanian nasional.
Keberhasilan tersebut diyakini sebagai faktor krusial dalam memperkuat ketahanan pangan nasional. Ketersediaan pupuk yang stabil dan terjangkau secara langsung menopang produktivitas pertanian. Petani tidak lagi sekadar menjadi objek kebijakan, melainkan subjek utama yang memperoleh akses terhadap input produksi paling vital. Pemerintah pun menyatakan komitmennya untuk terus menjaga stabilitas pasokan pupuk sebagai fondasi produksi pangan.
Pengelolaan pupuk yang lebih efektif diharapkan berdampak langsung pada peningkatan pendapatan petani menuju kesejahteraan yang lebih berkelanjutan. Dengan demikian, sektor pertanian dapat tumbuh lebih kuat, sekaligus mempertegas keberpihakan nyata negara terhadap ekonomi pedesaan dan dunia pertanian.
Pupuk, dalam konteks pertanian, adalah “bahan bakar” bagi tanaman. Ia berfungsi meningkatkan kualitas dan kuantitas hasil panen melalui kandungan unsur hara penting seperti nitrogen, fosfor, dan kalium. Pupuk tersedia dalam bentuk kimia maupun organik, yang penggunaannya harus disesuaikan dengan kondisi tanah dan jenis tanaman.
Lalu, apa yang dimaksud dengan pupuk subsidi?
Pupuk subsidi adalah pupuk yang harga jualnya sebagian ditanggung oleh pemerintah agar dapat dibeli petani dengan harga lebih murah. Tujuan utamanya adalah membantu petani kecil serta meningkatkan produksi pangan nasional. Jenis pupuk subsidi umumnya meliputi urea, NPK, ZA, dan pupuk organik. Namun dalam praktiknya, distribusi pupuk subsidi kerap menghadapi persoalan klasik: tidak lancar, tidak merata, dan tidak tepat sasaran.
Isu utama kebijakan pupuk selama ini terletak pada distribusi dan tata kelola. Banyak petani tidak memperoleh pupuk subsidi sesuai kebutuhan, bahkan terpaksa membeli dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Tak jarang pula terjadi penyalahgunaan pupuk subsidi, mulai dari penimbunan hingga peredaran ke pasar non-subsidi, bahkan penyelundupan ke luar negeri.
Pemerintah menyadari persoalan tersebut. Berbagai upaya dilakukan untuk meningkatkan efektivitas program pupuk subsidi, mulai dari penyederhanaan regulasi hingga perbaikan sistem distribusi. Meski demikian, tantangan implementasi di lapangan tetap membutuhkan pembenahan berkelanjutan agar pupuk subsidi benar-benar sampai ke tangan petani yang berhak.
Sebagai respons konkret, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 yang menyederhanakan tata kelola pupuk subsidi. Regulasi ini memperpendek jalur distribusi, mempercepat akses pupuk bagi petani, serta mendorong penyaluran yang lebih transparan dan efisien.
Langkah lain yang ditempuh adalah digitalisasi dalam pendistribusian dan penebusan pupuk subsidi. Digitalisasi ini bertujuan meningkatkan ketepatan sasaran sekaligus meminimalkan kebocoran. Pemerintah juga membuka peluang perluasan jenis pupuk subsidi, menyesuaikan dengan kebutuhan spesifik komoditas di lapangan, seperti pupuk ZA untuk petani tebu.
Terkait kriteria penerima, pupuk subsidi diperuntukkan bagi petani dengan luas lahan maksimal dua hektare yang terdaftar dalam sepuluh komoditas prioritas serta tercatat dalam sistem e-RDKK. Pemerintah juga menetapkan dan mengawasi Harga Eceran Tertinggi (HET) agar pupuk tersedia dengan harga yang benar-benar terjangkau.
Ke depan, pemerintah bahkan mewacanakan reformasi kebijakan subsidi pupuk melalui pengalihan sebagian subsidi menjadi Bantuan Langsung Petani (BLP). Skema ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas, efisiensi, serta kemandirian petani dalam menentukan kebutuhan input produksinya.
Secara kuantitas, alokasi pupuk subsidi tahun 2025 mencapai sekitar 9,5 juta ton, yang terdiri atas:
Urea: 4,6 juta ton
NPK: 4,2 juta ton
PK Kakao: 147 ribu ton
Organik: 500 ribu ton
Dalam pelaksanaan teknis di lapangan, pupuk subsidi tersebut ditujukan bagi petani dengan luas lahan maksimal dua hektare dan terdaftar dalam e-RDKK.
Yang patut dicatat, pemerintah juga menurunkan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk subsidi hingga 20 persen pada Oktober 2025. Harga baru yang berlaku sejak 22 Oktober 2025 adalah sebagai berikut:
Urea: Rp1.800/kg atau Rp90.000 per sak (50 kg)
NPK: Rp1.840/kg atau Rp92.000 per sak (50 kg)
NPK Kakao: Rp2.640/kg atau Rp132.000 per sak (50 kg)
ZA: Rp1.360/kg atau Rp68.000 per sak (50 kg)
Organik: Rp640/kg atau Rp25.600 per sak (40 kg)
Penurunan harga ini dicapai melalui efisiensi anggaran tanpa menambah beban APBN. Dampaknya terasa langsung di lapangan: petani menyambut kebijakan ini dengan antusias, semangat tanam meningkat, dan optimisme kembali tumbuh di sentra-sentra produksi pangan.
Pertanyaan kritisnya kemudian muncul: mengapa kebijakan sekrusial ini baru diluncurkan sekarang?
Jawabannya tentu beragam, tergantung sudut pandang masing-masing. Namun satu hal yang sulit dibantah, di bawah pemerintahan Presiden Prabowo, keberpihakan negara terhadap petani kini tidak lagi berhenti pada jargon dan retorika. Ia mulai menjelma menjadi kebijakan nyata—bukan sekadar omon-omon.
(Penulis adalah Anggota Dewan Pakar DPN HKTI)

OLEH: ENTANG SASTRAATMADJA





















