Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Analis Politik Konsultan & Survei Indonesia (KSI)
Jakarta – Secara “de jure”, Indonesia hingga kini masih eksis sebagai negara merdeka yang berdaulat penuh. Tapi secara “de facto”, Indonesia mungkin sudah menjadi negara yang terjajah atau tak berdaulat lagi, bahkan menjadi negara bagian ke-51 dari Amerika Serikat (AS).
Hal itu terjadi setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani Agreement on Reciprocal Trade (ART) atau Kesepakatan Dagang Timbal-balik dengan Presiden AS Donald Trump di Washington, DC, 19 Februari lalu.
Apalagi, Prabowo juga sudah membawa Indonesia masuk Board of Peace (Dewan Perdamaian) yang diinisiasi Trump.
Board of Peace ini bertujuan membangun kembali Kota Gaza, Palestina, yang sempat diporak-porandakan oleh tentara Israel. Ironisnya, Palestina tidak menjadi anggota Board of Peace, tapi justru Israel yang menjadi anggotanya.
Di lembaga itu Indonesia akan duduk bersama Israel dan AS. Bagaimana mungkin perdamaian akan tercapai dan kemerdekaan Palestina akan terwujud jika Palestina tidak dilibatkan dalam lembaga itu?
Apalagi Israel sudah berulang kali menolak kemerdekaan Palestina. Maka misi Indonesia untuk mendukung kemerdekaan rakyat Palestina pun akan menjadi “mission of impossible” alias misi yang tak mungkin berhasil.
Akibat ART itu, komoditas Indonesia yang diekspor ke AS dikenai tarif 19%. Sementara komoditas AS yang masuk ke Indonesia sama sekali tak dikenai tarif alias 0%. Seperti namanya, ART, Indonesia pun akan menjadi semacam asisten rumah tangga (ART) bagi AS.
Meski sehari kemudian Mahkamah Agung (MA) membatalkan perjanjian tarif yang diteken Trump itu, kemudian politikus Partai Republik tersebut memberlakukan tarif 15%. Bagi Indonesia, berarti hanya mengalami penurunan tarif 4%.
Isi perjanjian lainnya tetap sama. Misalnya, komoditas AS yang masuk Indonesia tak perlu label halal, dan tak perlu pula izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI.
Terkait hal ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun mempertanyakan, ART yang diteken Prabowo bersama Trump itu sebagai perjanjian atau penjajahan?
Tidak, itu saja. Data pribadi penduduk Indonesia juga boleh dibuka, bahkan konon akan dikelola oleh AS. Pun, Indonesia harus mengikuti sikap AS jika negeri Paman Sam itu memberikan sanksi dagang kepada negara lain.
Nah, di sinilah kedaulatan Indonesia sebagai negara merdeka benar-benar terjual. Indonesia tersandera oleh AS. Prinsip non-blok dan politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif pun musnah sudah. Indonesia benar-benar dikempit ketiak Trump.
Padahal, Indonesia sebagai negara merdeka yang berdaulat penuh, dan politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif merupakan amanat konstitusi, khususnya Alinea IV Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Dus, jika Bung Hatta saat ini masih hidup, niscaya Proklamator RI itu akan menangis tersedu menyaksikan lenyapnya politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif. Sebab Bung Hatta-lah yang menginisiasi model politik luar negeri Indonesia itu.
Ya, Indonesia kini terkooptasi oleh AS. Indonesia kini beraliansi dengan AS. Apa pun sikap AS terhadap negara lain, Indonesia harus mengikutinya. Padahal Indonesia adalah pelopor gerakan Non-Blok.
Secara de jure (berdasarkan undang-undang), terutama Alinea IV Pembukaan UUD 1945, Indonesia memang masih eksis sebagai negara merdeka yang berdaulat penuh. Sebab kita memang tak pernah mengubah naskah Alinea IV UUD 1945 itu.
Akan tetapi secara de facto (berdasarkan fakta), Indonesia sudah menjadi negara terjajah oleh AS. Bahkan Indonesia bisa jadi akan diklaim Trump sebagai negara bagian ke-51 AS, sebagaimana Trump mengklaim Greenland milik Kanada sebagai wilayahnya.
Duh, malang nian nasib Indonesia di bawah kepemimpinan Prabowo.

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Analis Politik Konsultan & Survei Indonesia (KSI)



















