Acara dengar pendapat antara Komisi III DPR RI dengan mitra kerjanya Kompolnas, LPSK, dan Komnas Ham, berkaitan dengan isu yang sedang viral, yaitu Pembunuhan berencana Brigadir J, terjadi baku pendapat yang sengit antara Mahfud MD selaku ketua Kompolnas dengan anggota Rapat, antara lain seperti Pak Desmond anggota DPR dari fraksi PDIP.
Sidang yang dipimpin oleh Syahroni itu, mempersilahkan Mahfud MD, untuk mengurai apa yang selama ini terjadi pada kasus Brigadir J, Sambo, dan yang terkait lainnya. Seperti biasa, Mahfud MD, menjelaskan uraiannya, seperti yang kita sering dengar dari keterangan beliau di berbagai acara podcast dan tv lainnya. Disela-sela itu, Trimedya, PDIP, melakukan interupsi, bahwa bila Pak Mahfud MD, tidak mau membuka hal-hal yang baru, diminta rapat ini ditutup saja, usulnya. Trimedya, menyikapi jawaban Mahfud MD, yang tidak mau membuka sesuatu yang baru.
Ahmad Sahroni, Wakil Ketua Komisi III DPR itu menjelaskan, mengundang ketiga lembaga tersebut berkaitan dengan penanganan kasus Brigadir J. “Komnas HAM juga ikut lakukan pemeriksaan secara independen terkait apakah ada pelanggaran HAM di kasus Brigadir J,” ujar Sahroni di ruang rapat Komisi III DPR, Senayan.
“Kapolri telah menetapkan tersangka. Salah satu tersangka sudah ajukan menjadi justice collaborator. Dia meminta LPSK untuk memberikan perlindungan saksi dan korban. Terkait kasus Brigadir J, kami perlu ketahui dan dalami ke mana arah kebijakan dari Kompolnas yang juga lembaga kepolisian,” sambungnya.
Sahroni mengatakan, Komisi III DPR perlu mencari informasi terkait kasus pembunuhan Brigadir J sehingga
Mereka mengundang Kompolnas, Komnas HAM dan LPSK
Dalam sesi tanya jawab, Habiburochman dari Gerinda, yang bertanya soal motif pembunuhan Brigadir J, Mahfud menjawab, sbb : “Soal motif, itu saya tidak pernah bilang saya mendapat bocoran, itu kan memang media massa memang begitu judulnya ‘Mahfud Md dapat bocoran’, ‘Sahroni dapat bocoran,’ dan ada itu bocor, itu ngomong biasa
Di TV, kemudian dikutip bocorannya, pdahal nggak ada, jawab Mahfud.
Sempat sengi tantara Mahfud MD dan Desmond, yang berdebas soal keberadaan Kompolnas. Dengan nada agak emosi, Mahuf MD menjwab, terserah DPR, bila ingin membubarkan Kompolnas, kan yang bentuk juga DPR RI, Jawabnya.
Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa mempertanyakan kerja dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J). Kompolnas, nilai
Menanggapi Desmond, Menko Polhukam, Mahfud menjelaskan fungsi Kompolnas adalah sebagai pengawas eksternal Polri. Namun jika ada keputusan untuk membubarkan Kompolnas, ia mempersilakan jika dirasa tidak bermanfaat.
“Oh terserah, kan bapak yang buat Kompolnas ada ini. Kan DPR yang buat. Kalau mau bubarkan, bubarkan saja,” ujar Mahfud.
Sebelumnya, Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Irjen (Purn) Benny Mamoto mengatakan bahwa Kompolnas memiliki kewenangan yang terbatas. Artinya, dia melanjutkan, Komnas HAM bisa memanggil saksi-saksi, aparat, ahli, dan sebagainya seperti yang disaksikan selama ini.
Sedangkan, Kompolnas sebatas minta klarifikasi ke Polri dan mengumpulkan data atau bisa juga pengadu melapor ke Kompolnas. Artinya, dia melanjutkan, kalau Kompolnas diberikan kewenangan penyelidikan seperti Komnas HAM maka Kompolnas bisa melakukan penyelidikan sendiri.
“Tetapi Kompolnas tidak boleh intervensi penyidikan yang dilakukan oleh Polri,” ujarnya.

























