Cirebon – Fusilatnews.com – Dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus kematian Vina dan Eky di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Kamis (12/9/2024), terpidana seumur hidup Eka Sandi memberikan kesaksian penuh haru. Sambil menangis, Eka mengungkapkan dirinya mengalami penyiksaan hebat dari polisi agar mengakui tuduhan yang ditimpakan kepadanya.
Kasus ini melibatkan enam terpidana yang saat ini tengah mengupayakan PK untuk membuktikan ketidakterlibatan mereka. Keenam terpidana tersebut adalah Jaya, Supriyanto, Eko Ramadhani, Eka Sandi, Hadi Saputra, dan Rivaldi Aditya Wardana.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Arie Ferdian ini merupakan sidang ketiga untuk menguji keterangan saksi yang dihadirkan oleh tim kuasa hukum para terpidana. Dalam kesempatan pertama, Hadi Saputra memberikan kesaksiannya yang kemudian diikuti oleh Eka Sandi.
Eka menceritakan dengan detail bagaimana dia dan teman-temannya ditangkap secara paksa oleh polisi saat sedang nongkrong di depan SMPN 11 Kota Cirebon pada 2016. Bahkan, adiknya Aldi dan Saka Tatal (mantan terpidana kasus Vina) juga turut ditangkap saat baru tiba di lokasi.
“Saya bilang, Pak jangan Pak, ada apa ini?” tanya Eka kepada polisi, namun ia dan yang lainnya tetap dipaksa masuk ke dalam mobil dan dibawa ke Mapolres Cirebon Kota.
Di Mapolres, Eka mengungkapkan bahwa dirinya dan yang lain dipaksa untuk berjalan jongkok dan kemudian diperlakukan kasar di ruang Unit Narkoba. “Sama kayak Hadi. Saya di situ dipukulin, dimasukin rokok yang nyala, ditendangin, diinjek-injekin,” ungkap Eka. Dia bahkan melihat adiknya diinjak-injak, dan memohon kepada polisi untuk menyiksa dirinya saja, bukan adiknya.
Eka juga mengaku dipaksa untuk menandatangani berkas yang dia tidak tahu apakah itu adalah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atau bukan. “Saya tidak tahu namanya BAP, saya tahunya itu berkas. Saya disuruh tanda tangan, dipaksa, tangan saya udah nggak bisa ngapa-ngapain,” ujarnya.
Kesaksiannya berakhir dengan bantahan tegas terhadap tuduhan keterlibatannya dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina dan Eky, “Tidak, Demi Allah,” seraya mengusap air mata.
Sidang PK ini akan terus berlanjut dengan memeriksa lebih lanjut bukti-bukti dan keterangan lain untuk memastikan keadilan bagi para terpidana.





















