Damai Hari Lubis – Pengamat Hukum & Politik Mijahid 212
Dewan Pengawas/Dewas KPK idealnya segera panggil Ketua KPK Firli Bahuri dan pasangan kencannya Salsabila secara terpisah, yang diduga mereka beberapa kali chek in bersama didalam sebuah kamar hotel, dan ” termasuk menggali apakah hubungan spesial ini berhubungan dengan gratifikasi seks terhadap yang akan, atau sedang dan atau perkara yang telah ditangani oleh KPK. “
Perbincangan Publik terkait berita asusila atau perselingkuhan Firli, ramai di berbagai media sosial. Hal tersebut berkaitan dengan jatidirinya, sebagai pejabat public, terikat dengan peran penting selaku Ketua lembaga anti korupsi. Serius tindakan dan perilaku sehari-hari yang digariskan oleh KPK, kontradiksi dengan perilaku dirinya atau bukan role model dari kode etik.
Sehingga Firli patut diduga kuat telah melanggar Sanksi Berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dengan sanksi administratif barupa :
a. pemotongan gaji pokok sebesar 40% (empat puluh persen) selama 12 (dua belas) bulan;
b. diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai Pimpinan. Sesuai Peraturan Dewas KPK. RI. No. 2 Tahun 2020, tentang Penegakan Kode Etik Dan Pedoman Perilaku KPK.
Sanksi Berat dimaksud patut dikenakan kepada Firli, jika benar Dewas menemukan bukti kuat Firli berkèncan dengan pasangan yang bukan istri sahnya. “Jika bercermin dari larangan bagi anggota KPK sekedar hanya bermain golf “, Filri memang tidak pantas mengemban tugas mulia sebagai seorang komisioner KPK.
Terlebih jika ditemukan adanya alur gratifikasi seks, maka selain sanksi administratif yang terberat, Firli harus juga dituntut sebagai pelaku korupsi dengan hukuman terberat, mengingat anggaran negara yang cukup besar dikeluarkan untuk operasional KPK dan demi wibawa hukum yang berkeadilan serta kepastian hukum.





















