• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home News

Presiden dan Pejabat Lainnya, Dapat Gaji ke 13

Redaktur Senior 03 by Redaktur Senior 03
May 28, 2023
in News
0
CPNS dan Profesi PNS yang Payah
Share on FacebookShare on Twitter

Untuk gaji ke-13 sudah bisa diajukan mulai tanggal 5 (Juni),” kata Direktur Pelaksana Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kemenkeu Tri Budhianto ditulis Ahad (28/5).

Jakarta-Fusilatnews.--Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia memastikan gaji ke-13 PNS dijadwalkan dibayar 5 Juni 2023. Kementerian dan lembaga bisa mengajukan surat perintah membayar (SPM) ke Kantor Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk proses pencairannya.

“Untuk gaji ke-13 sudah bisa diajukan mulai tanggal 5 (Juni),” kata Direktur Pelaksana Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kemenkeu Tri Budhianto ditulis Ahad (28/5)

Gaji ke-13 sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

Pada Pasal 2 PP No 15 / 2023 dijelaskan, pemerintah memberikan tunjangan hari raya dan gaji ke-13 tahun 2023 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Dijelaskan di Pasal 3 Ayat 1, adapun aparatur negara sebagaimana disebut di Pasal 2 terdiri atas (a) PNS dan calon PNS, (b) PPPK, (c) prajurit TNI, (d) anggota Polri, dan (e) pejabat negara.

Lalu, disebutkan pada Pasal 3 Ayat 3 aparatur negara termasuk (a) wakil menteri, (b) staf khusus di lingkungan kementerian/lembaga, (c) dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, (d) pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, (e) hakim ad hoc, (f) pimpinan dan anggota lembaga non struktural yang terdiri atas ketua/kepala atau dengan sebutan lain, wakil ketua/wakil kepala atau dengan sebutan lain, sekretaris atau dengan sebutan lain, dan/atau anggota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lalu, (g) pimpinan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah yang terdiri atas dewan pengawas dan pejabat pengelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemudian, (h) pimpinan lembaga penyiaran publik yang terdiri atas dewas pengawas dan dewan direksi, (i) pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan menteri, wakil menteri, pejabat pimpinan tinggi, administrator, atau pengawas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berikutnya, (j) pegawai non pegawai aparatur sipil negara yang bertugas pada instansi pemerintah dan (k) aparatur negara lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Presiden dan wakil presiden juga mendapat gaji ke-13. Hal ini seperti disebutkan di Pasal 3 Ayat 4 di mana pejabat negara sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 huruf e terdiri atas:

a. Presiden dan Wakil Presiden

b. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat

c. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat

d. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah

e. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung serta Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan, kecuali Hakim ad hoc

f. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi

g. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan

h. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial

i. Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi

j. Menteri dan pejabat setingkat menteri

k. Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh

l. Gubernur dan Wakil Gubernur

m. Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota

n. Pejabat negara lain yang ditentukan oleh Undang-undang.

Selain di atas, masih ada lagi penerima gaji ke-13 lain seperti diatur dalam PP Nomor 15 2023.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Dewas Etik KPK Segera Investigasi Dugaan Gratifikasi Seks Firli Bahuri

Next Post

Menko Mahfud Bentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum

Redaktur Senior 03

Redaktur Senior 03

Related Posts

News

KSP Sentil Puan: Prabowo-Gibran Lahir dari Pelanggaran Etika

April 26, 2026
Feature

Manajemen Risiko Nestlé, Risiko Kesehatan & Politik, Reputasi & Business Sustainability serta Sasaran Program MBG di Indonesia

April 26, 2026
Tiga Prajurit TNI Gugur dalam Serangan di Lebanon, Indonesia Kutuk Keras
News

Tiga Prajurit TNI Gugur dalam Serangan di Lebanon, Indonesia Kutuk Keras

April 26, 2026
Next Post
Buntut Polemik Misteri Uang Rp 349 Triliun, Mahfud MD Tantang Benny K Harman, Asrul Sani dan Arteria Dahlan Debat dalam Rapat Komisi III 

Menko Mahfud Bentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum

Pesawat Latih Jatuh Di Kebun Teh Ciwidey Kabupaten Bandung Jawa Barat

Pesawat Latih Jatuh Di Kebun Teh Ciwidey Kabupaten Bandung Jawa Barat

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Letkol Teddy dan Senyum Mona Lisa
Feature

Letkol Teddy dan Senyum Mona Lisa

by Karyudi Sutajah Putra
April 24, 2026
0

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Analis Politik Konsultan & Survei Indonesia (KSI) Jakarta - Letkol Teddy Indra Wijaya kini sudah bisa...

Read more
Polisi itu Angkatan Perang – Tentara itu Polisi?

RPP Tugas TNI: Wujud Remiliteriasi yang Bahayakan Kehidupan Demokrasi

April 24, 2026
Jangan Lawan Parpol!

Jangan Lawan Parpol!

April 24, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Dilema MBG: Antara Kedaulatan Dapur Keluarga dan Martabat Profesi Guru

Dilema MBG: Antara Kedaulatan Dapur Keluarga dan Martabat Profesi Guru

April 26, 2026

Menjaga Langit Nusantara: Menakar Marwah Bebas Aktif di Tengah Krisis Karakter Bangsa

April 26, 2026

KSP Sentil Puan: Prabowo-Gibran Lahir dari Pelanggaran Etika

April 26, 2026

Manajemen Risiko Nestlé, Risiko Kesehatan & Politik, Reputasi & Business Sustainability serta Sasaran Program MBG di Indonesia

April 26, 2026
Tiga Prajurit TNI Gugur dalam Serangan di Lebanon, Indonesia Kutuk Keras

Tiga Prajurit TNI Gugur dalam Serangan di Lebanon, Indonesia Kutuk Keras

April 26, 2026
Hak Cipta Jurnalistik: Pilar Perlindungan atau Belenggu bagi Literasi Publik?

Hak Cipta Jurnalistik: Pilar Perlindungan atau Belenggu bagi Literasi Publik?

April 26, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Dilema MBG: Antara Kedaulatan Dapur Keluarga dan Martabat Profesi Guru

Dilema MBG: Antara Kedaulatan Dapur Keluarga dan Martabat Profesi Guru

April 26, 2026

Menjaga Langit Nusantara: Menakar Marwah Bebas Aktif di Tengah Krisis Karakter Bangsa

April 26, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist