Majelis sidang pun menganggap tindakan Firli yang meminta Alex Tirta untuk memasangkan internet tindakan tidak pantas.
Jakarta – Fusilat – news – Dalam sidang etik yang digelar Dewan Pengawas Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK, Jakarta terungkap Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri pernah meminta Tirta Juwana Darmaji atau Alex Tirta memasangkan internet sebelum resmi menempati rumah sewaannya di Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Alex Tirta adalah seorang pebinsis sekaligus Ketua Pengurus Besar Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PBSI).
Anggota majelis sidang, Indriyanto Seno Adji mengungkapkan bahwa Firli meminta Alex Tirta memasangkan internet terjadi sebelum ia resmi menyewa rumah di Jalan Kertanegara pada 1 Februari 2021.
Padahal, jauh sebelum resmi disewa, Firli bersama keluarganya kerap menggunakan rumah yang sebetulnya masih disewa oleh Alex Tirta.
“Sejak Maret 2020, terperiksa (Firli) dan keluarganya beberapa kali telah menggunakan rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46 yang masih disewa oleh saksi Tirta Juwana Darmaji, dan mengajukan permintaan pemasangan internet kepada saksi Tirta Juwana Darmaji untuk rumah tersebut,” ujar Seno dalam persidangan. Rabu (27/12).
Majelis sidang pun menganggap tindakan Firli yang meminta Alex Tirta untuk memasangkan internet tindakan tidak pantas.
“Menurut majelis tidak sepantasnya dilakukan oleh terperiksa (Firli) sebagai Ketua KPK yang seharusnya menjadi teladan dalam tindakan dan berperilaku,” tegas dia.
Dalam sidang ini, Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyatakan Firli wajib mengundurkan dari jabatannya sebagai pimpinan KPK.
“Mengadili, satu, Firli terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar kode etik dan perilaku yaitu berhubungan langsung dan tidak langsung dengan SYL yang perkaranya sedang ditangani KPK,” ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan dalam sidang di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (27/12/2023).
Dewas KPK memeriksa tiga dugaan pelanggaran etik yang diduga dilakukan oleh Firli. Pertama, dugaan pertemuan dengan Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang diduga tengah berperkara di KPK. Kedua, Firli yang dianggap tidak jujur dalam mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Ketiga, gaya hidup mewah Firli dengan menyewa rumah di kawasan elite, Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Pada saat yang sama, Firli sudah berstatus sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap SYL terkait penanganan perkara di lingkungan Kementerian Pertanian.
Disamping Firli mharus menghadapi Sidang Etik di KPK, Firli Bahari juga diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
























