FusilatNews – Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Rudi Darmoko yang tidak segan-segan untuk menangkap dan mempatsus (penempatan khusus) anggotanya yang bermain bahan bakar minyak (BBM) ilegal di wilayahnya.
Setidaknya, saat ini Kapolda NTT telah memerintahkan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTT mempatsus Aipda Djeremi Girianto Loude dengan NRP 86070298, mantan Kanit Paminal Siepropam Polres Manggarai Timur.
Djefri dipatsus di Rutan Dittahti Polda NTT selama 20 hari ke depan sejak 26 April 2026 hingga 15 Mei 2026.
Penempatan khusus tersebut dilakukan melalui surat perintah nomor: Sprin/517/IV/WAS.2.2./2026 setelah adanya laporan polisi nomor: LP-A/28/IV/HUK.12.10./2026/Yanduan tertanggal 26 April 2026.
Dalam perkembangan penanganan mafia BBM ilegal di Manggarai Timur hingga Labuan Bajo tersebut, Polda NTT telah memeriksa tujuh anggota lainnya yang memiliki keterlibatan dengan Djeremi di antaranya Hendra Aman, Herman Pati, Adhar yang bekerja sama dengan PT Surya Sejati yang diduga dibekingi oleh pihak Krimsus Polda NTT.
Menurut Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, jikalau benar berita tersebut, yakni adanya beking dari oknum Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda NTT, maka pihaknya mendorong agar Kapolda NTT Irjen Rudi Darmoko memerintahkan Propam untuk mendalami dan melakukan pemeriksaan adanya oknum Krimsus Polda NTT yang diduga menjadi beking.
“Kenyataan ini membuktikan bahwa mafia BBM ilegal yang melibatkan anggota Polri di NTT yang pernah disampaikan oleh Ipda Rudy Soik yang nyaris dipecat dari anggota Polri terbukti dan benar adanya,” kata Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya, Kamis (30/4/2026).
Bahkan, katanya, IPW dua tahun lalu telah memberikan sinyal oknum Polri bermain dalam BBM ilegal.
Saat itu, kata Sugeng, dirinya meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tidak diam dan berpangku tangan melihat kasus mafia BBM yang melibatkan oknum anggota Polri di Polda NTT.
“Mafia BBM di Polda NTT itu sendiri memicu kegaduhan di tataran nasional, setelah Polda NTT memecat Rudy Soik melalui Sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) pada 11 Oktober 2024. Keputusan itu diambil karena Rudy dinyatakan bersalah melanggar Kode Etik Profesi Polri (KKEP) dalam kasus penyelidikan dugaan penyalahgunaan BBM di Kota Kupang, NTT,” paparnya.
Bunyi putusan Nomor: PUT/38/X/2024 tersebut menyatakan secara sah dan meyakinkan Rudy Soik bersalah melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri berupa ketidakprofesionalan dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan BBM jenis solar dengan pemasangan police line (garis polisi) di lokasi Ahmad Anshar dan Algajali Munandar,” terangnya.
Padahal, lanjut Sugeng, Ahmad Ansar dan Algajali Munandar merupakan terduga pertama yang diperiksa Ipda Rudy Soik dan dalam pengambilan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Ahmad Ansar mengaku telah menyuap polisi.
“Bahkan Ipda Rudy Soik diintimidasi oleh Propam Polda NTT di mana puluhan anggota Propam mendatangi rumahnya dan juga istrinya diteror dengan menghentikan mobilnya di tengah jalan dengan memeriksa surat kendaraan berupa SIM dan STNK oleh Propam Polda NTT. Namun melalui sidang banding akhirnya Ipda Rudy Soik tidak jadi dipecat dan kini dimutasi ke Polda Papua melalui alasan adanya empat laporan ke Propam Polda NTT,” cetusnya.
Dengan adanya peristiwa penangkapan tersebut, IPW kembali mengingatkan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk serius melakukan bersih-bersih di institusinya.
“Hal ini agar reformasi Polri di bidang kultural berhasil dilakukan dan citra Polri di masyarakat dapat meningkat,” tandasnya.



















