Oleh: Radhar Tribaskoro
Ketika Mahkamah Agung memutus menolak banding Sri Devi dan Bisma, ibu-anak terpidana kasus korupsi di Bandung Zoo, saya merasa ada sesuatu yang diam-diam hilang: kemungkinan untuk bertanya lebih jauh.
Kita diajarkan untuk percaya bahwa putusan adalah akhir. Bahwa setelah palu diketuk, kebenaran telah menemukan bentuknya yang final. Dalam perkara Kebun Binatang Bandung, putusan itu telah datang. Mahkamah Agung Republik Indonesia memutus: Sri Devi Bratakusuma dan putranya, Bisma Bratakusuma, bersalah. Tujuh tahun penjara. Status kepemilikan ditetapkan. Pemerintah Kota Bandung adalah pemilik sah. Sisanya menjadi konsekuensi logis: mereka yang melawan dianggap melanggar.
Sebuah perkara selesai. Tetapi apakah keadilan juga selesai?
Sejarah mengajarkan sesuatu yang berbeda. Ia tidak mengenal titik. Ia hanya mengenal koma.
Di masa lalu, hukum juga pernah selesai memutus. Socrates dijatuhi hukuman mati. Soekarno dan Mohammad Hatta dipenjara. Nelson Mandela dianggap teroris. Mahatma Gandhi ditahan sebagai pengacau. Martin Luther King Jr. melanggar hukum segregasi.
Hukum telah selesai memutus mereka. Tetapi sejarah menunda penilaiannya. Dalam jeda itulah peradaban bekerja, peradaban memutus: mereka bukan penjahat, justru mereka adalah pahlawan.
Pun kasus Kebun Binatang Bandung berdiri di antara dua dunia itu: dunia hukum yang ingin segera menutup perkara, dan dunia peradaban yang menolak tergesa-gesa.
Dalam narasi pengadilan, segalanya tampak terang. Ada aliran dana. Ada kewajiban yang tidak dipenuhi. Ada posisi hukum yang jelas. Dari sana, kesimpulan ditarik: telah terjadi korupsi. Negara dirugikan. Pelaku harus dihukum.
Ini adalah cara berpikir hukum. Linear, rapi, meyakinkan.
Namun di luar ruang sidang, narasi lain beredar—tidak selalu serapi berkas perkara, tetapi justru di situlah letak kegelisahannya. Narasi itu berbicara tentang sesuatu yang lebih tua dari pasal: sejarah kepemilikan, hubungan kekuasaan, dan apa yang oleh dunia bisnis disebut sebagai hostile takeover—pengambilalihan secara paksa, bukan dengan kekerasan fisik, tetapi melalui rekayasa posisi hukum.
Kita tidak tahu dengan pasti apakah narasi ini benar. Tetapi ia cukup kuat untuk tidak diabaikan.
Semua bermula dari sebuah krisis—kasus gajah Yani yang mati, yang membuka kelemahan pengelolaan. Pada saat itu, keluarga pengelola lama mencari jalan keluar. Mereka membuka pintu bagi mitra strategis: jaringan Taman Safari Indonesia, yang diasosiasikan dengan keluarga Sumampow.
Masuknya pihak baru selalu membawa harapan. Perbaikan manajemen. Standar konservasi yang lebih baik. Reputasi yang dipulihkan.
Tetapi dalam sejarah panjang kekuasaan, setiap pintu yang dibuka juga bisa menjadi pintu masuk bagi perubahan kendali.
Di titik ini, muncul sebuah dokumen—atau mungkin hanya sebuah pernyataan—yang kemudian menjadi penentu arah. Pengakuan bahwa lahan Kebun Binatang Bandung adalah milik Pemerintah Kota.
Sebuah kalimat yang tampak administratif. Tetapi dalam logika hukum, kalimat itu adalah senjata.
Ia mengubah posisi tawar. Ia memberi legitimasi bagi negara untuk mempercepat sertifikasi. Ia menggeser sengketa dari ruang perdata yang abu-abu menjadi kepastian administratif yang keras.
Bagi Sri Devi dan Bisma, jika narasi ini diikuti, itu adalah titik balik. Bukan lagi soal pengelolaan kebun binatang, tetapi soal mempertahankan sesuatu yang mereka yakini sebagai milik keluarga.
Mereka bereaksi. Mencabut kewenangan. Mengambil kembali kendali. Dalam bahasa hukum, itu bisa dibaca sebagai konflik internal manajemen.
Dalam bahasa peradaban, itu bisa dibaca sebagai upaya mempertahankan warisan.
Konflik kemudian menemukan bentuknya yang paling menentukan: uang. Di sinilah perkara berubah dari sengketa kepemilikan menjadi perkara pidana. Versinya sederhana, tetapi tidak tunggal.
Menurut satu versi, dana yang diberikan adalah untuk membayar kewajiban kepada negara—sewa lahan. Maka ketika dana itu tidak digunakan sebagaimana mestinya, ia menjadi bukti penggelapan.
Menurut versi lain, dana itu adalah hak pengelola—kompensasi atas kerja, atas pengelolaan, atas sesuatu yang mereka yakini sebagai milik mereka sendiri. Jika tanah itu bukan milik negara, maka tidak ada kewajiban sewa. Dan jika tidak ada kewajiban, maka tidak ada penggelapan.
Dua logika. Dua dunia. Pengadilan memilih salah satunya. Dan hukum pun selesai.
Namun perspektif peradaban tidak berhenti di sana.
Ia bertanya: bagaimana sebuah narasi menjadi dominan? Siapa yang memiliki akses untuk membentuknya? Siapa yang didengar, dan siapa yang diabaikan?
Dalam banyak kasus sejarah, kemenangan hukum sering kali bukan kemenangan kebenaran, tetapi kemenangan narasi yang lebih kuat—yang didukung oleh struktur kekuasaan, oleh legitimasi institusional, oleh kemampuan untuk mendefinisikan realitas.
Jika hipotesis hostile takeover itu memiliki bobot, maka yang terjadi bukan sekadar penegakan hukum, melainkan transformasi kepemilikan yang dilegitimasi oleh hukum.
Seseorang dinyatakan bersalah bukan hanya karena tindakannya, tetapi karena posisinya dalam konfigurasi yang lebih besar.
Ini bukan tuduhan. Ini adalah kemungkinan.
Dan peradaban hidup dari kemungkinan-kemungkinan yang tidak selesai.
Apa yang terjadi setelah putusan? Pengelolaan berubah tangan. Struktur yayasan direstrukturisasi. Pihak yang sebelumnya menjadi mitra kini berada dalam posisi formal sebagai pengelola bersama negara.
Hasil akhirnya tampak jelas. Seperti dalam banyak kisah lain, mereka yang tersingkir tidak hanya kehilangan kebebasan, tetapi juga kehilangan narasi. Mereka menjadi catatan kaki dalam sejarah yang ditulis oleh pemenang.
Kita pernah melihat pola ini sebelumnya. Dalam bentuk yang berbeda, dalam konteks yang lain. Tetapi selalu dengan struktur yang mirip: hukum datang belakangan, untuk merapikan sesuatu yang telah lebih dulu terjadi dalam arena kekuasaan.
Lalu pertanyaannya kembali sederhana, meski jawabannya tidak pernah mudah: apakah Sri Devi dan Bisma adalah penjahat? Dalam perspektif hukum, jawabannya sudah ada. Dalam perspektif peradaban, jawabannya ditunda.
Peradaban tidak tergesa-gesa memberi label. Ia menunggu. Ia membiarkan waktu menguji. Ia melihat apakah suatu putusan akan bertahan dalam ingatan kolektif sebagai keadilan—atau sebagai kesalahan yang kelak disesali.
Kita belum sampai di sana. Tetapi kita bisa belajar dari masa lalu: hampir semua kesalahan besar dalam sejarah dilakukan dengan keyakinan bahwa hukum berada di pihak yang benar.
Mungkin di situlah letak kehati-hatian yang perlu kita pelihara. Bahwa hukum adalah alat, bukan tujuan. Bahwa keadilan tidak selalu hadir dalam bentuk putusan. Bahwa setiap kali kita terlalu cepat mengatakan “biarkan hukum bekerja”, kita mungkin sedang menyerahkan sesuatu yang lebih besar: kemampuan untuk mempertanyakan.
Perspektif peradaban tidak mengajak kita untuk menolak hukum. Ia mengajak kita untuk tidak berhenti pada hukum. Ia meminta kita untuk bertanya: jika perkara ini dibaca lima puluh tahun lagi, bagaimana ia akan dipahami? Siapa yang akan terlihat sebagai pembela, dan siapa yang akan terlihat sebagai pelaku?
Sejarah sering kali tidak ramah terhadap kepastian hari ini.
Dan mungkin, di suatu masa nanti, seseorang akan membaca kembali perkara Kebun Binatang Bandung—bukan sebagai berkas hukum, tetapi sebagai kisah tentang bagaimana kekuasaan, hukum, dan kepemilikan saling berkelindan. Di sana, putusan hari ini mungkin hanya menjadi salah satu versi dari kebenaran.
Di titik inilah negara diuji—bukan pada kemampuannya menegakkan hukum, tetapi pada keberaniannya melampaui hukum. Pemerintah tidak seharusnya berhenti pada keadilan legal yang telah diputuskan, melainkan membuka ruang bagi kemungkinan keadilan peradaban: ruang untuk meninjau ulang, untuk mendengar narasi yang tersisih, untuk mengoreksi jika sejarah ternyata berbicara lain. Sebab jika hipotesis pengambilalihan paksa itu kelak terbukti, maka yang kita hadapi bukan sekadar kekeliruan prosedural, melainkan kegagalan moral yang dalam: kita telah merampas martabat sebuah keluarga, menghapus jejak sejarahnya, mengambil harta yang mereka yakini sebagai warisan, dan mengunci masa depan mereka di balik tembok penjara.
Pada saat itu, hukum tidak lagi menjadi pelindung keadilan, melainkan bagian dari tragedi itu sendiri. Maka sebelum semuanya membatu menjadi penyesalan kolektif, negara masih punya satu kesempatan: meringankan, meninjau kembali, bahkan membebaskan—bukan sebagai bentuk kelemahan, tetapi sebagai keberanian untuk mengakui bahwa keadilan tidak selalu selesai di ruang sidang. Sebab keadilan sejati bukan hanya tentang siapa yang kalah atau menang hari ini, melainkan tentang apakah kita masih punya nurani untuk memperbaiki ketika kebenaran datang terlambat.===
CIMAHI, 30 April 2026
Penulis:
Pendiri Forum Aktivis Bandung
Anggota Komite Eksekutif KAMI
Presidium KAPPAK
Ketua Komite Kajian Ilmiah Forum Tanah Air
Oleh: Radhar Tribaskoro

















