• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home News Law

Ancaman Delegitimasi Pembela HAM dan Kontrol terhadap Kerja Advokasi HAM

fusilatnews by fusilatnews
May 1, 2026
in Law
0
Ancaman Delegitimasi Pembela HAM dan Kontrol terhadap Kerja Advokasi HAM
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Rabu (29/4/ 2026) kemarin, pemerintah melalui Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menyampaikan pernyataan terkait rencana untuk menentukan siapa yang pantas menyandang status aktivis atau pembela hak asasi manusia (HAM), yang merupakan suatu kekhawatiran serius terhadap kerja-kerja advokasi HAM di Indonesia.

Pemerintah disebut akan menyusun mekanisme penentuan dengan melibatkan aparat penegak hukum, dengan dalih untuk memastikan legitimasi dan akuntabilitas pihak-pihak yang mengatasnamakan diri sebagai aktivis HAM.

Imparsial memandang rencana tersebut sebagai langkah yang tidak hanya keliru dan berbahaya, tetapi juga upaya sistematis untuk melemahkan gerakan HAM di Indonesia.

“Penentuan mengenai siapa yang dapat dikategorikan sebagai pembela HAM pada dasarnya tidak boleh dilakukan oleh pemerintah. Relasi antara negara dan pembela HAM secara inheren berada dalam posisi yang berseberangan, di mana pembela HAM berfungsi sebagai pengawas dan pengkritik terhadap kebijakan pemerintah yang melanggar HAM. Pada konteks ini campur tangan negara dalam menentukan status pembela HAM membuka ruang pemberangusan pembela HAM dan upaya perlindungan HAM itu sendiri,” kata Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra dalam keterangannya, Kamis (30/4/2026).

Upaya pemberangusan ini, katanya, semakin kentara mengingat adanya rencana pelibatan aparat penegak hukum dalam proses penentuan tersebut.

“Selama ini aparat penegak hukum merupakan pihak yang kerap dilaporkan sebagai pelaku dugaan pelanggaran HAM oleh para pembela HAM kepada Komnas HAM. Dengan demikian, pelibatan aparat dalam menentukan siapa pembela HAM berpotensi menciptakan konflik kepentingan yang akut, di mana pihak yang dilaporkan justru memiliki kewenangan untuk menilai dan membatasi pihak pelapor,” jelasnya.

Imparsial menilai wacana ini tidak dapat dilepaskan dari kecenderungan yang lebih luas, yakni upaya delegitimasi terhadap pembela HAM. “Dengan menempatkan negara sebagai pihak yang menentukan ‘siapa yang sah’ sebagai pembela HAM, maka secara implisit negara juga memiliki ruang untuk menstigmatisasi dan mendiskualifikasi individu atau kelompok yang kritis sebagai ‘bukan pembela HAM’, ” tukasnya.

Dalam praktiknya, lanjut Ardi, hal ini berpotensi digunakan untuk melemahkan kredibilitas, membungkam kritik, serta membatasi ruang gerak masyarakat sipil.

Padahal, katanya, definisi pembela HAM telah secara jelas diatur dalam Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Pembela HAM 1998, yang menyatakan bahwa pembela HAM adalah setiap orang, baik individu maupun kelompok yang secara damai bekerja untuk mempromosikan dan melindungi HAM. Dengan demikian, pembela HAM bukanlah status administratif atau profesi yang dapat disertifikasi oleh negara, melainkan peran yang lahir dari tindakan dan komitmen terhadap prinsip dan nilai HAM itu sendiri,” paparnya.

Imparsial menilai, apabila wacana ini dilanjutkan maka hal tersebut menunjukkan adanya upaya sistematis untuk tidak hanya mengintervensi, tetapi juga mengontrol dan mengkooptasi kerja-kerja pembela HAM.

“Dalam jangka panjang, kondisi ini berpotensi menciptakan ‘pembela HAM versi negara’ (state-sanctioned human rights defenders) yang tunduk pada kepentingan kekuasaan, sekaligus meminggirkan pembela HAM independen yang kritis,” tukasnya.

Dalam konteks perlindungan pembela HAM, lanjut Ardi lagi, alih-alih negara berkewajiban untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif, termasuk menjamin kebebasan berekspresi, berserikat, serta perlindungan dari intimidasi, kekerasan, dan kriminalisasi, justru mengatur, membatasi atau mendefinisikan secara sepihak siapa yang berhak menjadi pembela HAM,” sesalnya.

Untuk itu, Imparsial mendesak pemerintah, khususnya Menteri HAM Natalius Pigai untuk segera menghentikan wacana tersebut. “Setiap kebijakan yang berkaitan dengan pembela HAM harus disusun secara partisipatif dengan melibatkan komunitas pembela HAM, serta berpedoman pada standar HAM internasional,” tandasnya.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

IPW Apresiasi Kapolda NTT Terkait Mafia BBM Ilegal

fusilatnews

fusilatnews

Related Posts

𝐒𝐀𝐀𝐓𝐍𝐘𝐀 𝐌𝐄𝐍𝐆𝐀𝐓𝐀𝐊𝐀𝐍: 𝟏𝟒𝟑 (𝐈 𝐍𝐄𝐄𝐃 𝐘𝐎𝐔) 𝐏𝐎𝐋𝐈𝐒𝐈
Birokrasi

𝐒𝐀𝐀𝐓𝐍𝐘𝐀 𝐌𝐄𝐍𝐆𝐀𝐓𝐀𝐊𝐀𝐍: 𝟏𝟒𝟑 (𝐈 𝐍𝐄𝐄𝐃 𝐘𝐎𝐔) 𝐏𝐎𝐋𝐈𝐒𝐈

April 26, 2026
Polisi itu Angkatan Perang – Tentara itu Polisi?
Law

RPP Tugas TNI: Wujud Remiliteriasi yang Bahayakan Kehidupan Demokrasi

April 24, 2026
Feature

AMBIGUITAS ASAS DALAM HUKUM PIDANA INDONESIA

April 24, 2026

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
IPW Apresiasi Kapolda NTT Terkait Mafia BBM Ilegal
Komunitas

IPW Apresiasi Kapolda NTT Terkait Mafia BBM Ilegal

by Karyudi Sutajah Putra
April 30, 2026
0

FusilatNews - Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Rudi Darmoko yang tidak segan-segan untuk menangkap...

Read more
Presiden Prabowo, Waspada! Gejolak September Bisa Jadi Strategi Politik Tersembunyi

Prabowo Mulai Panik!

April 29, 2026
Reshuffle Kabinet “4L”

Reshuffle Kabinet “4L”

April 27, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Ancaman Delegitimasi Pembela HAM dan Kontrol terhadap Kerja Advokasi HAM

Ancaman Delegitimasi Pembela HAM dan Kontrol terhadap Kerja Advokasi HAM

May 1, 2026
IPW Apresiasi Kapolda NTT Terkait Mafia BBM Ilegal

IPW Apresiasi Kapolda NTT Terkait Mafia BBM Ilegal

April 30, 2026

KEADILAN PERADABAN DALAM KASUS KEBON BINATANG BANDUNG

April 30, 2026
Presiden Prabowo, Waspada! Gejolak September Bisa Jadi Strategi Politik Tersembunyi

Prabowo Mulai Panik!

April 29, 2026

Antara Pembatasan Gawai dan Pendidikan Digital

April 29, 2026

Bom Waktu APBN-P 2026: Rupiah Jebol, Subsidi Meledak, Rakyat yang Nanggung

April 29, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Ancaman Delegitimasi Pembela HAM dan Kontrol terhadap Kerja Advokasi HAM

Ancaman Delegitimasi Pembela HAM dan Kontrol terhadap Kerja Advokasi HAM

May 1, 2026
IPW Apresiasi Kapolda NTT Terkait Mafia BBM Ilegal

IPW Apresiasi Kapolda NTT Terkait Mafia BBM Ilegal

April 30, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist