Jakarta — Fusilatnews — Anies Baswedan dipastikan akan diumumkan sebagai bakal calon gubernur yang diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta 2024. Selain PDIP, Anies juga mendapatkan dukungan dari beberapa partai lainnya, termasuk Partai Hanura dan Partai Buruh.
Menurut sumber internal PDIP, Ketua Umum Megawati Soekarnoputri akan mengumumkan nama Anies dalam gelombang ketiga pengumuman bakal calon hari ini, Senin (27/8/2024). “Jam 11 pagi, Anies akan dipanggil ke DPP PDIP,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya.
Sementara itu, Juru Bicara Partai Hanura, Siti Rahmayanti Badjeber, telah mengonfirmasi bahwa partainya mendukung Anies, meski tidak mengungkapkan alasan detail di balik keputusan tersebut. “Kita mendukung Pak Anies,” katanya.
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, telah menyatakan dukungan partainya jauh hari sebelumnya, terutama setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60. Iqbal memuji PDIP yang berani memberikan dukungan kepada Anies, berharap dukungan ini dapat membawa Anies maju sebagai calon gubernur Jakarta dan berpotensi menang. “Mudah-mudahan dengan dukungan PDIP ini, Pak Anies bisa maju sebagai cagub Jakarta dan kemungkinan besar menang,” ujar Iqbal. Namun, ia belum mengonfirmasi apakah akan ada pertemuan formal antara Anies dan partai-partai pendukungnya, menunggu perkembangan lebih lanjut.
Partai Ummat juga menunjukkan ketertarikan untuk mendukung Anies, meski belum mengeluarkan pernyataan resmi. Sekretaris Jenderal Partai Ummat, Taufik Hidayat, mengungkapkan bahwa partainya masih menjalin komunikasi intens dengan Anies. “Kita masih terus berkomunikasi dengan Mas Anies,” jelas Taufik.
Hari ini, Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, direncanakan akan mengumumkan sejumlah bakal calon kepala daerah yang diusung oleh PDIP. Pengumuman ini dijadwalkan akan dimulai pukul 13.00 WIB dan akan disiarkan melalui kanal YouTube serta laman Facebook resmi PDIP.
PDIP mendapatkan kesempatan untuk berpartisipasi dalam Pilkada DKI setelah Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan dari Partai Buruh dan Gelora, yang mengubah ambang batas pencalonan dari 20 persen kursi DPRD menjadi dihitung berdasarkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).

























