Polres Metro Jakarta Selatan menangkap Sekar Arum Widara (41) atas dugaan keterlibatan dalam kasus peredaran uang palsu.
Pelaku ditangkap pada Rabu, (2/4/2025) sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah pusat perbelanjaan wilayah Kemang, Mampang, Jakarta Selatan.
Penangkapan ini dilakukan setelah pelaku ketahuan berulang kali mencoba melakukan transaksi dengan uang palsu di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan tersebut.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 2.235 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 dengan total nilai Rp 223,5 juta serta dua unit ponsel, masing-masing iPhone Pro Max dan Xiaomi Redmi.
Berdasarkan keterangan dari Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Iptu Teddy Rohendi, berikut kronologi kejadian yang menjerat Sekar Arum Widara ke dalam kasus pidana dugaan pengedaran uang palsu:
1. Transaksi Pertama Berhasil
Pada hari kejadian, pelaku datang ke Lippo Mall Kemang dan melakukan transaksi pembelian di dua toko besar, yakni Hypermart dan Ace Hardware (Az.ko). Di Hypermart, pelaku berhasil melakukan pembayaran menggunakan uang palsu pecahan Rp100.000.
“Tersangka dengan sengaja datang ke Lippo Mall Kemang melakukan transaksi pembelian di Hypermart dan Ace hardware (Az.ko). Pada saat tersangka melakukan pembelian di Hypermart lalu melakukan pembayaran dengan uang palsu yang dibawanya (itu) berhasil,” ujar Teddy.
2. Terbongkar Saat Transaksi Kedua
Setelah berhasil dalam transaksi pertama, pelaku kembali mencoba melakukan pembayaran di tempat yang sama, namun pada kasir yang berbeda. Di percobaan kedua ini, petugas kasir memeriksa uang menggunakan mesin pendeteksi ultraviolet (UV) dan menemukan bahwa uang tersebut palsu. Transaksi pun langsung dibatalkan.
“Pada saat (pelaku) melakukan pembayaran, kasir toko melakukan pemeriksaan terlebih dahulu dengan mesin pendeteksi uang sinar UV dan diketahui uang tersebut palsu dan transaksi dibatalkan,” kata Teddy.
Diamankan Pihak Keamanan Mall
Melihat kejadian yang berulang, pihak keamanan toko dan mall akhirnya mengamankan pelaku. Setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, diketahui bahwa pelaku telah beberapa kali mencoba menyebarkan uang palsu di tempat yang sama.
“Lalu, pihak sekuriti mengamankan tersangka dan memberitahukan kepada keamanan Mall Lippo Kemang, ternyata diketahui sudah melakukan transaksi di Lippo Mall menggunakan uang palsu lebih dari dua kali,” kata Teddy.
Barang Bukti dan Status Hukum
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita uang palsu sebanyak 2.235 lembar pecahan Rp100.000, dengan total nominal mencapai Rp223.500.000. Selain itu, polisi juga menyita dua unit ponsel, masing-masing iPhone Pro Max dan Xiaomi Redmi.
Kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus peredaran uang palsu ini.
























