Oleh: Karyudi Sutajah Putra
Jakarta, Fusilatnews- Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi kinerja Kejaksaan Agung yang mengungkap “judicial corruption” (korupsi di bidang penegakan hukum) mulai dari penanganan perkara Ronald Tannur di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, hingga perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat. Dalam kasus ini, Kejagung menangkap Ketua PN Jakarta Selatan M Arif Nuryanta.
“Sebab, dengan dibongkarnya kasus-kasus yang melibatkan hakim sebagai pelaku yang nakal maka akan membuat kepercayaan publik terhadap hukum dan keadilan meningkat. Hal ini menjadikan lembaga kejaksaan berada di depan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dan Polri dalam penanganan korupsi,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso di Jakarta, Senin (15/4/2025).
Bahkan, Sugeng menilai pola pengungkapan Kejagung dalam kasus korupsi peradilan cukup menarik karena korps adhyaksa itu dengan sabar memantau komunikasi para pihak yang beperkara.
“Artinya, diduga kasus ini terbongkar dengan langkah adanya deteksi jalur komunikasi. Salah satunya melalui penyadapan terhadap jalur komunimasi pihak-pihak yang bepekara atau orang- orang sekitarnya seperti misalnya melalui komunikasi Panitera atau pihak ketiga,” jelasnya.
Pastinya, kata Sugeng, pengungkapan “judicial corruption” penting dilakukan dalam pemberantasan korupsi, untuk menjaga agar peradilan tetap menjadi wilayah pencarian keadilan, bukan tempat bermain perkara suap.
Kendati begitu, Sugeng mempertanyakan mengapa dalam kasus Zarof Ricar (bekas petinggi Mahkamah Agung) justru Kejagung menjadi loyo, tidak mengungkap sumber dana dan posisi Zarof sebagai “gate keeper” (penjaga pintu).
“Pasalnya, uang sebesar Rp915 miliar yang disita Kejagung itu adalah uang yang digunakan untuk mengamankan hakim-hakim lain yang akan bersidang. Hal ini merujuk pada dakwaan yang diajukan jaksa kepada Zarof yaitu terkait gratifikasi pada dakwaan kedua, bukan suap-menyuap,” paparnya.
Menurut Sugeng, dalam pola korupsi memang ada yang namanya “gate keeper”. “Itu adalah orang yang menjadi penyimpan dari uang-uang haram. Pada kasus-kasus korupsi yang banyak ditemukan di Amerika Serikat, selalu ada satu sosok yang disebut sebagai ‘gate keeper’ tersebut,” tukasnya.
Seperti diketahui, dalam perkara Ronald Tannur di PN Surabaya mengalir uang puluhan miliar rupiah. Hal itu diawali pada 24 Juli 2024, di mana majelis hakim memutus bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam kasus tewasnya Dini Sera.
Majelis hakim yang mengadili Ronald Tannur ini diketuai oleh Erintuah Damanik dengan hakim anggota Mangapul dan Heru Hanindyo, dan menyatakan Ronald Tannur tidak terbukti melakukan pembunuhan atau pun penganiayaan sebagaimana yang diuraikan jaksa dalam dakwaannya.
Kejanggalan putusan ini membuat kejaksaan menelisik benang merahnya selama tiga bulan. Melalui bukti yang cukup kuat, akhirnya pada 23 Oktober 2024, tiga hakim pemutus perkara Ronald Tannur ditangkap bersama seorang pengacaranya, Lisa. Dari penanganan terhadap hakim dalam dugaan vonis bebas tersebut kemudian berkembang menangkap Rudi Suparmono, mantan Ketua PN Surabaya.
Dari kasus di PN Surabaya itu, Kejagung mencium aroma yang sama dalam putusan penanganan perkara korporasi dalam kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada industri kelapa sawit pada Januari-April 2022 yang ditangani Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat dan diputus bebas pada 17 Maret 2025.
Akibatnya, Muhammad Arif Nuryanta yang saat ini menjabat Ketua PN Jakarta Selatan ditangkap Kejagung pada Sabtu, 12 April 2025 bersama Wahyu Gunawan selaku Panitera Muda Perdata pada PN Jakarta Utara, dan dua advokat, yakni Marceila Santoso dan Aryanto. Diduga ada uang senilai Rp60 miliar yang mengalir ke Arif Nuryanta.
Tidak berhenti pada empat orang itu saja yang menjadi tersangka dan ditahan, Kejagung hanya selang sehari menahan tiga orang hakim, yakni Agam Syarif Baharudin, Ali Muhtarom, dan Djuyamto sebagai tersangka pada Minggu, 13 April 2025. Ketiganya adalah majelis hakim yang memvonis lepas tiga korporasi yakni PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group di mana Djuyamto sebagai hakim ketua dengan anggota hakim Agam Syarif Baharudin dan Ali Muhtarom,
“Oleh karena itu, dengan terbongkarnya kasus suap tersebut, masyarakat berharap sistem peradilan bekerja secara adil, jujur, transparan dan bebas dari pengaruh politik dan uang,” tandasnya.





















