Usai majelis hakim membacakan vonis, Teddy tampak menghampiri tim kuasa hukumnya seraya berbincang. Sesaat tampak Teddy melambaikan tangan pada awak media.
Jakarta-Fusilatnews.–Inspektur Jenderal (Irjen) Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim dalam sidang putusan terkait perkara peredaran narkotika jenis sabu, Selasa (9/5).
Kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea, menyatakan akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim tersebut.
“Barusan diperintah (mengajukan) banding. Karena keputusan hakim meng-copy paste surat dakwaan jaksa,” ucap Hotman, Selasa.
Putusan hakim meng-copy paste apa yang ada di dalam replik daripada jaksa,” ucap Hotman melanjutkan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menilai, Teddy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah terlibat dalam peredaran sabu sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup dan memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan,” Hakim Ketua Jon Sarman Saragih membacakan putusan dalam persidangan di PN Jakarta Barat, Selasa (9/5/).
jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan Teddy Minahasa bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.
Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantar
Teddy diyakini bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Jenderal bintang dua ini dituntut hukuman mati atas perbuatannya dalam pusaran narkoba.
























