Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Calon Pimpinan KPK 2019-2024
Jakarta, Fusilatnews – Polda Metro Jaya tersandera Firli Bahuri?

Demikianlah pertanyaan yang membuncah dari publik. Pasalnya, sejak ditetapkan sebagai tersangka hingga kini, atau nyaris 8 bulan, bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu tak kunjung ditahan.
Polda Metro Jaya (PMJ) menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan korupsi, Rabu (22/11/2023). Bekas Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Kabaharkam) Mabes Polri itu dijerat pasal dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Firli diduga melakukan pemerasan, penerimaan gratifikasi, dan penerimaan suap. Dugaan tindak pidana itu terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian.
Belakangan, PMJ mengusut dugaan tindak pidana lainnya dari Firli, yakni Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan pelanggaran Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang (UU) No 30 Tahun 2002 yang diperbarui dengan UU No 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Mungkin PMJ memang hendak lepas tangan soal penahanan Firli. PMJ tak mau ambil risiko, sehingga tersirat menyerahkan penahanan Firli kepada Kejaksaan Tinggi Jakarta. Namun, syarat Kejati Jakarta bisa menahan Firli adalah bila berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap atau P21.
Penyidik pernah dua kali mengirimkan berkas perkara Firli ke Kejati Jakarta, namun dua kali pula dikembalikan ke PMJ karena dinilai belum lengkap.
Firli pun sempat kembali dipanggil untuk diperiksa PMJ guna melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk Kejati Jakarta. Namun, dua kali pula ia mangkir.
Pemeriksaan pertama dijadwalkan pada 6 Februari 2024. Karena mangkir, penyidik lantas menjadwalkan ulang pemeriksaan Firli pada 26 Februari 2024. Namun, Firli lagi-lagi mangkir.
Sebenarnya tidak kooperatifnya Firli itu bisa menjadi alasan PMJ untuk menahan yang bersangkutan baik karena alasan subjektif maupun objektif.
Mengapa berkas perkara Firli tak kunjung rampung?
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto berdalih, belum rampungnya berkas perkara Firli Bahuri karena pihaknya menganut asas hukum pidana, yakni tidak boleh mencicil perkara. Tiga perkara yang akan disangkakan kepada Firli itu akan dirampungkan sekaligus.
Dugaan lepas tangannya PMJ untuk menahan Firli pun memunculkan spekulasi liar: PMJ tersandera oleh Firli!
Kartu Truf
Mengapa PMJ tersandera Firli? Bisa jadi bekas Ketua KPK itu memegang kartu Truf Irjen Karyoto.
Diketahui, Karyoto dan Firli adalah teman satu angkatan di Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang, tahun 1990.
Sebelum menjabat Kapolda Metro Jaya, Karyoto adalah Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, jabatan yang ditinggalkan Firli sebelum menjadi Ketua KPK.
Justru Firli-lah yang mendepak Karyoto dari jabatan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK untuk dikembalikan ke instansi asalnya, Polri.
Beruntunglah Karyoto, karena Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kemudian mengangkat wong Pemalang, Jawa Tengah, kampung halaman penulis, itu sebagai Kapolda Metro Jaya.
Diduga menyimpan dendam akibat pendepakannya dari KPK, Karyoto pun mengungkap kasus Firli di Kementan ini.
Namun, Firli tak tinggal diam. Ibarat jeruk makan jeruk, Firli melakukan serangan balik kepada Karyoto yang sama-sama dari korps Bhayangkara itu. Hanya ada satu kata: lawan!
Hal itu Firli lakukan dalam sidang praperadilan yang dimohonkannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pertengahan Desember 2023.
Melalui kuasa hukumnya, Firli “berkicau” tentang dugaan pengancaman oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam kasus korupsi di Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Diungkap dalam sidang praperadilan itu, Firli menuding Karyoto telah mengancam sejumlah Pimpinan KPK diduga demi melindungi salah satu tersangka korupsi, Muhammad Suryo.
Entah tudingan itu benar atau salah, hanya Tuhan, Firli dan Karyoto yang tahu.
Hanya saja, tak kunjung ditahannya Firli memunculkan spekulasi liar bahwa PMJ tersandera oleh Firli. Musababnya: Firli diduga pegang kartu Truf Karyoto.
Sementara itu, SYL sendiri sedang menjalani serangkaian persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat sebagai terdakwa kasus pemerasan dalam jabatan senilai Rp44,5 miliar.
Dalam salah satu persidangan, SYL membenarkan telah memberikan sejumlah uang kepada Firli sebanyak dua kali, yakni Rp500 juta dan Rp800 juta, sehingga total Rp1,3 miliar.
Apakah fakta persidangan perkara SYL itu tidak mampu meyakinkan PMJ untuk melakukan penahanan terhadap Firli? Jangan-jangan PMJ memang tersandera.