Oleh: Kawan Nazar
Baru-baru ini, DPR menggelar rapat tertutup membahas anggaran Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2027 sebesar Rp270 triliun. Wakil Ketua Komisi IX DPR, Charles Honoris, berdalih ketertutupan ini demi mencegah mispersepsi publik, mengingat angka tersebut masih berupa pagu indikatif dan merupakan warisan dari Kepala BGN terdahulu, Dadan Hindayana, sebelum dicopot Presiden.
Alasan ini sulit diterima nalar sehat di era keterbukaan informasi. Bagaimana mungkin pembahasan anggaran negara yang substansinya milik publik disembunyikan hanya karena alasan BGN sedang dalam masa transisi dan takut masyarakat “salah paham”? Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa mentalitas DPR dan kelembagaan BGN belum berubah: masih hobi menutup diri saat mengurus uang rakyat.
Celah Subjektivitas dalam UU MD3
Secara legalitas, DPR dan BGN berlindung di balik UU Nomor 13 Tahun 2019 (UU MD3) dan Tata Tertib DPR. Aturan tersebut menyatakan rapat bersifat terbuka, kecuali dinyatakan tertutup berdasarkan kesepakatan pimpinan dewan dan mitra kerjanya.
Di sinilah letak cacat logikanya. UU MD3 tidak merinci daftar alasan khusus mengapa sebuah rapat boleh dinyatakan tertutup. Akibatnya, pemenuhan hak publik digantungkan sepenuhnya pada subjektivitas pelaksana. Mulai dari urusan darurat keamanan negara hingga alasan politis yang dipaksakan bisa sah dipakai untuk menutup rapat, asalkan peserta sepakat. Amanat transparansi undang-undang pun dengan mudah dinegosiasikan di ruang gelap.
Menabrak Semangat UU KIP
Sikap menutup-nutupi ini jelas bertolak belakang dengan semangat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Berbeda dengan UU MD3 yang abu-abu, UU KIP melarang keras penggunaan subjektivitas. Rapat anggaran tidak boleh disembunyikan kecuali memenuhi alasan baku yang tertulis di undang-undang, seperti mengganggu penegakan hukum atau merugikan ketahanan ekonomi nasional.
Rencana anggaran program makan gratis bukanlah rahasia militer atau intelijen negara. Jika merujuk pada UU KIP, alasan Komisi IX dan BGN yang menutup rapat karena “anggaran masih berantakan” sama sekali tidak memenuhi syarat pengecualian.
Tameng Keliru Lex Specialis
Dalam praktik ketatanegaraan kita, DPR kerap berlindung di balik asas Lex Specialis (aturan hukum yang khusus). Mereka menganggap UU MD3 dan Tata Tertib DPR adalah aturan internal khusus milik mereka yang kedudukannya terpisah dari UU KIP. Superioritas inilah yang membuat mereka merasa berhak menentukan sendiri batasan “tertutup” berdasarkan kompromi politik, bukan berdasarkan hukum yang objektif.
Desakan Reformasi UU MD3
Kasus BGN ini menjadi alarm keras. Menyerahkan batas keterbukaan informasi pada subjektivitas politisi dan birokrat adalah kemunduran demokrasi. Sudah saatnya DPR mereformasi diri melalui perubahan UU MD3 agar selaras dengan prinsip good governance dan clean government. Alasan rapat tertutup harus dirinci secara ketat dalam norma undang-undang. Keterbukaan anggaran bukanlah opsi yang bisa ditawar berdasarkan kesepakatan elite, melainkan hak mutlak rakyat.

Oleh: Kawan Nazar

















