Oleh: Damai Hari Lubis – Pengamat KUHP
Di bawah kubah megah Senayan, tempat para wakil rakyat berkantor, gema pengawasan terhadap aparat penegak hukum perlahan memudar. Komisi III DPR RI, yang semestinya menjadi garda depan dalam mengawal supremasi hukum, kini justru seperti terbius oleh keheningan. Tidak ada gebrakan, tak terdengar suara lantang. Semua tampak nyaman dalam diam yang ganjil.
Padahal, ada suara rakyat—meski hanya segelintir—yang berseru tentang keadilan, tentang kepastian hukum yang mulai tergelincir. Suara yang bukan sekadar kritik, melainkan jeritan nurani terhadap tumpulnya penegakan hukum, terutama saat berhadapan dengan kekuasaan. Namun malang, suara-suara itu justru dibungkam, dicurigai, dan bahkan diancam dipidana. Ironi hukum menjadi sempurna ketika aparat penyidik bergerak cepat, bukan untuk menegakkan keadilan, melainkan membentengi satu nama: Jokowi.
Laporan Presiden Joko Widodo terhadap seorang warga sipil yang mempertanyakan keabsahan ijazahnya kini menjelma menjadi ujian moral dan intelektual bagi negara hukum kita. Tak ada satupun dalil hukum yang bisa menjelaskan urgensi laporan tersebut diproses—kecuali bila logika hukum sudah digantikan oleh kalkulasi kekuasaan.
Lantas, di manakah para wakil rakyat? Mengapa tak ada satu pun dari mereka yang bersuara membela prinsip keadilan? Apakah karena mereka semua merasa nyaman dalam pelukan kekuasaan? Atau barangkali, dan ini menyedihkan, mereka menyimpan kekhawatiran yang sama: takut terseret jika tabir kebenaran disingkap?
Pertanyaan ini mengarah pada satu kemungkinan yang patut dikaji: jangan-jangan ada banyak dari mereka yang juga menyimpan rahasia kelam serupa—penggunaan ijazah palsu. Maka demi menyelamatkan diri, mereka memilih diam, bersembunyi di balik pepatah “diam adalah emas”. Dalam konteks ini, diam bukan lagi tindakan bijak, melainkan bentuk paling nyata dari kemunafikan kolektif.
Dan bagi mereka yang merasa memiliki ijazah asli, mungkin angin kekuasaan sudah terlampau deras menembus nalar dan integritasnya. Atau jangan-jangan, ijazah asli tak menjamin keberanian untuk membela konstitusi?
Negara hukum tidak lahir dari diam, apalagi dari takut. Ia lahir dari keberanian berpikir, bertindak, dan melawan ketidakadilan. Sayangnya, hari ini kita sedang menyaksikan DPR yang gagal menjadi wakil rakyat. Mereka lebih menyerupai pengamat pasif dari sebuah panggung kekuasaan yang makin sewenang-wenang.
Jika parlemen tak lagi bicara, maka rakyatlah yang harus bersuara. Sebab jika diam terus jadi pilihan, maka tak lama lagi, hukum akan tinggal sebagai aksesoris belaka—indah di atas kertas, tapi nihil dalam kenyataan.

Oleh: Damai Hari Lubis – Pengamat KUHP






















