Jakarta, Fusilatenws – 25 Juni 2025 — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tidak membacakan surat permohonan pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam rapat paripurna pembukaan masa sidang keempat tahun 2024–2025, Selasa (25/6). Surat yang diajukan oleh Forum Purnawirawan TNI itu masih tertahan di Sekretariat Jenderal DPR dan belum masuk dalam pembahasan pimpinan.
“Surat itu masih di Sekretariat Jenderal. Belum sampai ke pimpinan DPR untuk dibahas dalam rapat pimpinan maupun Badan Musyawarah,” kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Dasco menjelaskan bahwa surat tersebut mengatasnamakan purnawirawan TNI, sehingga perlu dikaji secara mendalam sebelum diputuskan apakah layak dibahas lebih lanjut dalam forum resmi DPR.
Sementara itu, dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, surat tersebut sama sekali tidak disebut. Rapat hanya berisi laporan pelaksanaan tugas-tugas anggota DPR selama masa reses dan penyampaian pidato Ketua DPR dalam rangka pembukaan masa persidangan.
“Ada 266 anggota yang hadir secara fisik dan virtual. Dengan demikian, kuorum telah tercapai, dan rapat dapat kita mulai,” kata Puan dalam pidato pembukaan rapat.
Surat permohonan pemakzulan Gibran diajukan oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI sebagai bentuk protes terhadap dugaan pelanggaran hukum, etika, dan konstitusi yang dilakukan Gibran selama proses pencalonan wakil presiden. Salah satu pokok keberatan adalah terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang membuka jalan bagi Gibran, yang saat itu belum genap berusia 40 tahun, untuk maju dalam Pilpres 2024.
Putusan tersebut dinilai kontroversial karena dibacakan oleh Ketua MK saat itu, Anwar Usman, yang merupakan paman Gibran. Meskipun belakangan Mahkamah Kehormatan MK menyatakan Anwar melanggar etik berat dan mencopotnya dari jabatan ketua, keputusan MK tetap berlaku dan tidak dapat dibatalkan.
Forum Purnawirawan menilai hal tersebut sebagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran prinsip keadilan dalam konstitusi. Mereka mendesak DPR untuk memulai proses pemakzulan melalui mekanisme konstitusional yang tersedia.
Hingga kini, DPR belum memberikan sinyal kuat akan membawa surat tersebut ke tahap pembahasan. Dasco menyebut, rapat pimpinan dan Bamus DPR untuk menentukan nasib surat pemakzulan kemungkinan digelar “besok atau pekan depan”.
Sikap DPR yang belum menindaklanjuti surat tersebut menuai kritik dari sejumlah kalangan sipil. Koalisi masyarakat sipil untuk demokrasi menilai DPR sedang menghindar dari tanggung jawab konstitusional untuk mengawasi kekuasaan eksekutif, terutama dalam kasus yang menyangkut dugaan pelanggaran berat oleh pejabat tinggi negara.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Istana maupun dari Wakil Presiden Gibran terkait surat pemakzulan tersebut.























