Yanuar menjelaskan, usulan memajukan jadwal pendaftaran capres-cawapres memungkinkan dari segi aspek regulasi. tak ada problem serius agar waktu pendaftaran capres-cawapres dapat dimajukan.
Jakarta – Fusilatnews – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dijadwalkan megadakan rapat bersama Rabu (20/9) ini dengan agenda menetapkan jadwal dimulainya pendaftaran kandidat presiden/ Kandidat wakl dalam Pemilihan Presiden 2024 mendatang
Rapat ini terkait rencana perubahan pendaftaran kandidat presiden yang sebelumnya ditetapkan 19 Oktober sampai 25 November 2023 sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024,
Rapat membahas usulan pendaftaran kandidat presiden menjadi10 Oktober hingga 16 Oktober 2023.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin mengatakan, keputusan terkait tahapan pencalonan presiden dan wakil presiden diharapkan bisa lebih cepat diambil dalam rapat yang digelar hari ini.
”Insya Allah, besok (hari ini) akan keluar jadwalnya atau ada informasi terbarunya,” kata Yanuar di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/9).
Yanuar menjelaskan, usulan memajukan jadwal pendaftaran capres-cawapres memungkinkan dari segi aspek regulasi. tak ada problem serius agar waktu pendaftaran capres-cawapres dapat dimajukan.
“Dari sudut pandang ini saya kira enggak ada problem yang terlalu serius, dan reaksi-reaksi di DPR juga memberikan sinyalemen atau memberikan dukungan yang sama soal ini,” ucap Yanuar.
Ia menekankan, hal ini dimungkinkan berdasarkan UU Pemilu yang sudah direvisi yakni UU Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu 1/2022 tentang Perubahan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Menurut Yanuar, usulan memajukan jadwal pendaftaran capres-cawapres layak untuk mempertimbangkan segi aspek politik, yakni komunikasi untuk memperebutkan sumber daya politik yang kerap kali memicu ketegangan publik. Sehingga parpol dipaksa untuk segera mengambil keputusan.
“Segera untuk mengambil tindakan yang lebih tepat karena diuber-uber durasi, sehingga ketegangan tidak mencapai anti klimaks, sehingga lebih cepat mereka mengambil keputusan,” tegas Yanuar.
Selain itu, usulan memajukan jadwal pendaftaran capres-cawapres juga harus mempertimbangkan aspek sosiologis, yakni menyangkut sikap preferensi atau penilaian masyarakat terhadap dinamika capres-cawapres. Sehingga, masyarakat dapat mengambil sikap berdasarkan fakta politik yang realistis.
“Dengan capres dan cawapres ditetapkan lebih awal kita berharap persepsi sikap dan penilaian masyarakat menjadi realistis yaitu pasangannya sudah jelas,” pungkas Yanuar