• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home News

Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah Picu Polemik: Masa Jabatan DPRD Bisa Diperpanjang?

Redaktur Senior 01 by Redaktur Senior 01
July 2, 2025
in News, Pemilu, Politik
0
Presiden dan Pejabat Negara Dibolehkan Berkampanye Asal Tunduk Pada UU Pemlu
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Fusilatnews – 2 Juli 2025 — Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memisahkan penyelenggaraan pemilu legislatif nasional (DPR dan DPD) dengan pemilu legislatif daerah (DPRD) menuai reaksi beragam dari kalangan politisi lintas partai. Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 itu dianggap berdampak luas, termasuk kemungkinan diperpanjangnya masa jabatan anggota DPRD hingga dua tahun.

Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Herman Khaeron, menyatakan partainya tengah mengkaji implikasi hukum, politik, dan finansial dari putusan tersebut. Ia menyebut potensi perubahan periodeisasi kepengurusan partai dan tambahan beban pembiayaan kampanye sebagai hal yang harus diantisipasi.

“Kami memahami keputusan MK bersifat final dan mengikat. Namun perpanjangan masa jabatan DPRD ini harus disikapi secara serius karena bisa mengubah sistem internal partai, termasuk masa kepengurusan yang selama ini lima tahunan,” kata Herman kepada wartawan, Senin (30/6).

Ia juga menyebut partai kini harus bersiap menghadapi dua tahapan pemilu yang terpisah, yang tentu akan membutuhkan strategi sosialisasi baru dan menambah biaya operasional politik.

Golkar: Putusan MK Terlalu Sering Berubah

Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Adies Kadir, mengkritisi inkonsistensi Mahkamah Konstitusi dalam mengambil keputusan strategis. Ia menyinggung putusan MK sebelumnya, Nomor 55/PUU-XVII/2019, yang memberi beberapa model penyelenggaraan pemilu, dan kini kembali diubah oleh putusan terbaru.

“Apakah setiap kali hakim MK berganti, putusannya juga ikut berubah? Ini yang membuat kami bingung dengan makna ‘final and binding’ itu sendiri,” ujar Adies di Kompleks Parlemen, Selasa (1/7).

Adies menyebut bahwa perubahan-perubahan ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpotensi melemahkan sistem demokrasi yang stabil.

PKB: MK Melampaui Kewenangan

Nada serupa datang dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Wakil Ketua Umum Cucun Ahmad Syamsurijal menilai MK telah bertindak di luar kewenangan dengan menetapkan norma yang seharusnya menjadi domain legislatif.

“Kalau MK memang penjaga konstitusi, maka harus konsisten menjaga prinsip pemilu lima tahunan. Jangan malah memunculkan perpanjangan masa jabatan tanpa landasan undang-undang,” kata Cucun.

Ia mengingatkan, kejadian serupa sudah terjadi saat perpanjangan masa jabatan kepala daerah yang digantikan oleh Penjabat (Pj), dan menurutnya telah mengganggu tatanan pemerintahan daerah.

PDIP Ingin Pisahkan Pemilu Eksekutif dan Legislatif

Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari PDIP, Aria Bima, menyampaikan keterkejutannya atas putusan MK. Ia justru mengusulkan agar yang dipisah adalah pemilu eksekutif (pilpres, pilgub, pilkada) dan legislatif (DPR, DPD, DPRD).

“Model pemisahan secara horizontal bisa jadi lebih masuk akal. Pilpres dan pilkada dilakukan serentak, lalu dilanjutkan dengan pemilu legislatif di semua tingkatan. Ini bisa mengurangi tekanan logistik dan teknis yang luar biasa seperti Pemilu 2024 lalu,” jelas Aria.

Menurutnya, PDIP belum mengambil sikap resmi dan masih dalam tahap pembahasan di internal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai.

NasDem: MK Melampaui Fungsi sebagai Negative Legislature

Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi NasDem, Rifqinizamy Karsayuda, memberikan kritik paling tajam. Ia menyebut MK telah beralih fungsi dari negative legislature — yang hanya membatalkan norma — menjadi positive legislature yang menciptakan norma baru tanpa kewenangan legislatif.

“MK tidak boleh menggantikan fungsi pembentuk undang-undang. Jika ada norma yang inkonstitusional, tugas MK adalah membatalkan, bukan menggantinya dengan norma baru,” tegas Rifqi.

Ia meminta MK tidak menyalahi konstitusi yang memberikan wewenang pembentukan norma hukum hanya kepada DPR dan Presiden.

Analisis Akademisi: Perlu Amandemen atau Pembentukan Aturan Peralihan

Pakar hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Dr. Zainal Arifin Mochtar, menilai putusan MK ini sah secara hukum, tetapi memiliki implikasi politik yang sangat kompleks.

“Putusan MK boleh final and binding, tetapi pemerintah dan DPR harus segera menyusun aturan peralihan yang mengatur perpanjangan masa jabatan DPRD dan pejabat daerah secara adil dan transparan,” kata Zainal.

Ia juga mengusulkan agar revisi UU Pemilu mendatang bisa menyelesaikan kekacauan yang berulang akibat tumpang tindih putusan MK dan kekosongan regulasi.


Kesimpulan:
Putusan Mahkamah Konstitusi memisahkan pemilu nasional dan daerah telah menimbulkan kegaduhan politik di Senayan. Dari perpanjangan masa jabatan, potensi inkonsistensi putusan MK, hingga tudingan pelampauan kewenangan, semua menjadi tanda bahwa konsolidasi demokrasi Indonesia tengah memasuki fase yang menantang. Kini, beban ada di pundak legislatif dan eksekutif untuk merespons dengan kebijakan yang bijak dan konstitusional.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

SUMBANGAN ISLAM TERHADAP PEMIKIRAN HUKUM BARAT: Membongkar Kejujuran Intelektual

Next Post

Fachrul Razi Akan Temui SBY, Bahas Isu Pemakzulan Gibran

Redaktur Senior 01

Redaktur Senior 01

Related Posts

Mobil Listrik Tak Lagi Otomatis Bebas Pajak, Pemerintah Terapkan Skema Baru
Layanan Publik

Mobil Listrik Tak Lagi Otomatis Bebas Pajak, Pemerintah Terapkan Skema Baru

April 18, 2026
Gelombang Migrasi Politik ke PSI Menguat, NasDem Terkikis—Isu Merger dengan Gerindra Mencuat
News

Gelombang Migrasi Politik ke PSI Menguat, NasDem Terkikis—Isu Merger dengan Gerindra Mencuat

April 18, 2026
Ketika Kritik Dipidanakan, Demokrasi Sedang Diuji (dengan Kasus Ubedilah dan Saiful Mujani)
Feature

Ketika Kritik Dipidanakan, Demokrasi Sedang Diuji (dengan Kasus Ubedilah dan Saiful Mujani)

April 18, 2026
Next Post
Fachrul Razi Akan Temui SBY, Bahas Isu Pemakzulan Gibran

Fachrul Razi Akan Temui SBY, Bahas Isu Pemakzulan Gibran

Setya Novanto Ketiban Durian

Setya Novanto Ketiban Durian

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Blanket Overflight Militer AS Ancaman Serius bagi Kedaulatan Indonesia
News

Blanket Overflight Militer AS Ancaman Serius bagi Kedaulatan Indonesia

by fusilat
April 17, 2026
0

Jakarta-FusilatNews - Awal minggu ini beredar sejumlah laporan media internasional yang mengungkap adanya upaya Amerika Serikat (AS) untuk memperoleh akses...

Read more
Kekerasan Seksual di Kampus: Urgensi Tranformasi Holistik Lewat “Inclusive University Governance”

Kekerasan Seksual di Kampus: Urgensi Tranformasi Holistik Lewat “Inclusive University Governance”

April 15, 2026
Tanah dan Bangunan di Jalan Teuku Umar No 2 Menteng Bukan Milik Kemenhan RI, Ini Alasannya!

Tanah dan Bangunan di Jalan Teuku Umar No 2 Menteng Bukan Milik Kemenhan RI, Ini Alasannya!

April 13, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Menguji Klaim Fahri Hamzah atas Kinerja Ekonomi Prabowo

Menguji Klaim Fahri Hamzah atas Kinerja Ekonomi Prabowo

April 18, 2026
Mobil Listrik Tak Lagi Otomatis Bebas Pajak, Pemerintah Terapkan Skema Baru

Mobil Listrik Tak Lagi Otomatis Bebas Pajak, Pemerintah Terapkan Skema Baru

April 18, 2026
Gelombang Migrasi Politik ke PSI Menguat, NasDem Terkikis—Isu Merger dengan Gerindra Mencuat

Gelombang Migrasi Politik ke PSI Menguat, NasDem Terkikis—Isu Merger dengan Gerindra Mencuat

April 18, 2026
Ketika Kritik Dipidanakan, Demokrasi Sedang Diuji (dengan Kasus Ubedilah dan Saiful Mujani)

Ketika Kritik Dipidanakan, Demokrasi Sedang Diuji (dengan Kasus Ubedilah dan Saiful Mujani)

April 18, 2026
Rismon Sianipar: Ketika “Ilmiah” Menjadi Senjata, Lalu Berbalik Menjadi Bumerang

Rismon Sianipar: Ketika “Ilmiah” Menjadi Senjata, Lalu Berbalik Menjadi Bumerang

April 17, 2026
Pilkada Jakarta Selesai, Inisial S atau Kaesang?

PSI Klaim ‘Borong’ Kader NasDem, Nama-nama Disimpan: Manuver Senyap atau Sinyal Perang Politik?

April 17, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Menguji Klaim Fahri Hamzah atas Kinerja Ekonomi Prabowo

Menguji Klaim Fahri Hamzah atas Kinerja Ekonomi Prabowo

April 18, 2026
Mobil Listrik Tak Lagi Otomatis Bebas Pajak, Pemerintah Terapkan Skema Baru

Mobil Listrik Tak Lagi Otomatis Bebas Pajak, Pemerintah Terapkan Skema Baru

April 18, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist