Jakarta, Fusilatnews – 2 Juli 2025 — Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memisahkan penyelenggaraan pemilu legislatif nasional (DPR dan DPD) dengan pemilu legislatif daerah (DPRD) menuai reaksi beragam dari kalangan politisi lintas partai. Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 itu dianggap berdampak luas, termasuk kemungkinan diperpanjangnya masa jabatan anggota DPRD hingga dua tahun.
Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Herman Khaeron, menyatakan partainya tengah mengkaji implikasi hukum, politik, dan finansial dari putusan tersebut. Ia menyebut potensi perubahan periodeisasi kepengurusan partai dan tambahan beban pembiayaan kampanye sebagai hal yang harus diantisipasi.
“Kami memahami keputusan MK bersifat final dan mengikat. Namun perpanjangan masa jabatan DPRD ini harus disikapi secara serius karena bisa mengubah sistem internal partai, termasuk masa kepengurusan yang selama ini lima tahunan,” kata Herman kepada wartawan, Senin (30/6).
Ia juga menyebut partai kini harus bersiap menghadapi dua tahapan pemilu yang terpisah, yang tentu akan membutuhkan strategi sosialisasi baru dan menambah biaya operasional politik.
Golkar: Putusan MK Terlalu Sering Berubah
Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Adies Kadir, mengkritisi inkonsistensi Mahkamah Konstitusi dalam mengambil keputusan strategis. Ia menyinggung putusan MK sebelumnya, Nomor 55/PUU-XVII/2019, yang memberi beberapa model penyelenggaraan pemilu, dan kini kembali diubah oleh putusan terbaru.
“Apakah setiap kali hakim MK berganti, putusannya juga ikut berubah? Ini yang membuat kami bingung dengan makna ‘final and binding’ itu sendiri,” ujar Adies di Kompleks Parlemen, Selasa (1/7).
Adies menyebut bahwa perubahan-perubahan ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpotensi melemahkan sistem demokrasi yang stabil.
PKB: MK Melampaui Kewenangan
Nada serupa datang dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Wakil Ketua Umum Cucun Ahmad Syamsurijal menilai MK telah bertindak di luar kewenangan dengan menetapkan norma yang seharusnya menjadi domain legislatif.
“Kalau MK memang penjaga konstitusi, maka harus konsisten menjaga prinsip pemilu lima tahunan. Jangan malah memunculkan perpanjangan masa jabatan tanpa landasan undang-undang,” kata Cucun.
Ia mengingatkan, kejadian serupa sudah terjadi saat perpanjangan masa jabatan kepala daerah yang digantikan oleh Penjabat (Pj), dan menurutnya telah mengganggu tatanan pemerintahan daerah.
PDIP Ingin Pisahkan Pemilu Eksekutif dan Legislatif
Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari PDIP, Aria Bima, menyampaikan keterkejutannya atas putusan MK. Ia justru mengusulkan agar yang dipisah adalah pemilu eksekutif (pilpres, pilgub, pilkada) dan legislatif (DPR, DPD, DPRD).
“Model pemisahan secara horizontal bisa jadi lebih masuk akal. Pilpres dan pilkada dilakukan serentak, lalu dilanjutkan dengan pemilu legislatif di semua tingkatan. Ini bisa mengurangi tekanan logistik dan teknis yang luar biasa seperti Pemilu 2024 lalu,” jelas Aria.
Menurutnya, PDIP belum mengambil sikap resmi dan masih dalam tahap pembahasan di internal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai.
NasDem: MK Melampaui Fungsi sebagai Negative Legislature
Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi NasDem, Rifqinizamy Karsayuda, memberikan kritik paling tajam. Ia menyebut MK telah beralih fungsi dari negative legislature — yang hanya membatalkan norma — menjadi positive legislature yang menciptakan norma baru tanpa kewenangan legislatif.
“MK tidak boleh menggantikan fungsi pembentuk undang-undang. Jika ada norma yang inkonstitusional, tugas MK adalah membatalkan, bukan menggantinya dengan norma baru,” tegas Rifqi.
Ia meminta MK tidak menyalahi konstitusi yang memberikan wewenang pembentukan norma hukum hanya kepada DPR dan Presiden.
Analisis Akademisi: Perlu Amandemen atau Pembentukan Aturan Peralihan
Pakar hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Dr. Zainal Arifin Mochtar, menilai putusan MK ini sah secara hukum, tetapi memiliki implikasi politik yang sangat kompleks.
“Putusan MK boleh final and binding, tetapi pemerintah dan DPR harus segera menyusun aturan peralihan yang mengatur perpanjangan masa jabatan DPRD dan pejabat daerah secara adil dan transparan,” kata Zainal.
Ia juga mengusulkan agar revisi UU Pemilu mendatang bisa menyelesaikan kekacauan yang berulang akibat tumpang tindih putusan MK dan kekosongan regulasi.
Kesimpulan:
Putusan Mahkamah Konstitusi memisahkan pemilu nasional dan daerah telah menimbulkan kegaduhan politik di Senayan. Dari perpanjangan masa jabatan, potensi inkonsistensi putusan MK, hingga tudingan pelampauan kewenangan, semua menjadi tanda bahwa konsolidasi demokrasi Indonesia tengah memasuki fase yang menantang. Kini, beban ada di pundak legislatif dan eksekutif untuk merespons dengan kebijakan yang bijak dan konstitusional.


























