
Oleh: M. Yamin Nasution, S.H. – Pemerhati hukum, alumni Universitas Pamulang
Artikel ini merupakan opini penulis berdasarkan riset historis dan refleksi intelektual. Pandangan dalam tulisan ini tidak mewakili institusi manapun dan terbuka untuk dikritisi secara ilmiah.
This article reflects the author’s opinion based on historical research and intellectual reflection. The views expressed do not represent any institution and are open to academic scrutiny.
Pendahuluan
Siapa Meniru Siapa dalam Sejarah Hukum?
Ketika kita berbicara tentang pemikiran hukum modern, nama-nama seperti Jeremy Bentham, Immanuel Kant, Montesquieu, dan John Austin sering disebut sebagai pelopor rasionalitas hukum, rule of law, serta kebebasan sipil yang menjadi fondasi sistem hukum Barat saat ini. Namun, jarang diungkap bahwa pemikiran mereka tidak lahir dalam ruang hampa. Banyak warisan hukum dan moral yang mereka gunakan sesungguhnya telah lama hidup dalam tradisi hukum Islam.
Selama berabad-abad, dunia Islam membangun peradaban hukum yang rasional, etis, dan bertumpu pada keadilan sosial. Tradisi fiqh, prinsip maqāṣid al-syarī‘ah (tujuan hukum), dan metode ijtihad (legal reasoning) merupakan kerangka hukum yang tidak hanya maju, tetapi juga mendahului hukum Barat dalam membumikan keadilan.
Bentham dan Rasionalitas Hukum Islam
Jeremy Bentham (1748–1832), tokoh utama utilitarianisme dari Inggris, dikenal sebagai pengkritik tajam hukum gereja dan pendukung hukum positif berbasis manfaat. Dalam pandangannya, hukum dinilai baik bila mendatangkan manfaat terbesar bagi orang terbanyak (the greatest happiness principle).
Namun dalam beberapa catatan publik dan kuliah etika sosialnya, Bentham memuji hukum Islam sebagai sistem hukum yang lebih rasional dibanding hukum gereja Katolik saat itu. Ia menyebut larangan alkohol, kesederhanaan struktur kontrak, dan kejelasan hukuman sebagai bentuk “sistem rasional yang lahir dari kesadaran publik, bukan dari mistisisme”.
Immanuel Kant dan Niat Moral dalam Perspektif Islam
Immanuel Kant (1724–1804), tokoh moralitas dari Königsberg, menyatakan dalam bukunya Grundlegung zur Metaphysik der Sitten (1785):
“An action from duty has its moral worth not in the purpose to be attained by it, but in the maxim according to which the action is determined.”
Ini sejalan dengan prinsip niyyah dalam Islam, bahwa niat adalah unsur etis tertinggi dalam menilai sahnya suatu perbuatan. Sejak awal abad pertengahan, konsep ini telah hidup dalam hadis Nabi Muhammad saw :
Innamal a‘mālu bin-niyyāt – “Sesungguhnya amal itu tergantung pada niatnya” (HR. Bukhari dan Muslim).
Kant sendiri, menempuh pendidikan formal di Collegium Fridericianum, sebuah sekolah Pietis yang ketat di Königsberg, lalu melanjutkan ke Universitas Königsberg (Albertina), tempat ia belajar filsafat, matematika, dan ilmu alam. Ia kemudian menjadi dosen dan mengajar logika serta metafisika di universitas yang sama selama lebih dari empat dekade.
Pendidikan dan lingkungan intelektual Kant sangat dipengaruhi oleh perkembangan filsafat klasik dan modern, serta maraknya terjemahan karya-karya Islam abad pertengahan ke dalam bahasa Latin dan Jerman. Maka bukan tidak mungkin bahwa ide-idenya tentang imperatif moral, hukum universal, dan kehendak rasional bersentuhan dengan pemikiran para filsuf Muslim seperti Al-Ghazali, Ibn Sina, atau Al-Farabi, meski tidak diakui secara eksplisit.
Montesquieu dan Pujian atas Kelembutan Hukum Islam
Montesquieu (1689–1755), dalam karyanya De l’esprit des lois (Semangat Undang-Undang, 1748), menunjukkan respek luar biasa terhadap sistem hukum Islam. Ia menulis bahwa hukum Islam bukan hanya rasional dan memiliki nilai guna sosial, tetapi juga memiliki kelembutan yang melampaui hukum manusia biasa maupun hukum Kristen pada masa itu.
Ia memuji hukum waris Islam yang menjamin keadilan keluarga, larangan riba yang mencegah eksploitasi, serta kekuatan hukum publik yang berpadu dengan moral agama. Dalam bukunya ia menulis:
“La loi mahométane est douce par rapport aux lois humaines.” (“Hukum Muhammad itu lembut bila dibandingkan dengan hukum manusia lainnya.”)
Bagi Montesquieu, Islam tidak hanya menawarkan sistem hukum, tapi juga jalan etika sosial yang tidak dimiliki oleh tatanan hukum Kristen Eropa saat itu.
John Austin, Sarah Austin, dan Hukum Islam yang Disamarkan
John Austin (1790–1859), penggagas positivisme hukum Inggris, menulis The Province of Jurisprudence Determined (1832) yang menjadi tonggak legal positivism. Ia membangun teori hukum sebagai perintah dari otoritas berdaulat. Konsep ini sejatinya merefleksikan prinsip dalam fiqh siyasah Islam: hukum yang sah adalah yang dibuat oleh penguasa, selama tidak bertentangan dengan prinsip maslahat dan keadilan syar‘i.
Setelah kematiannya, buku ini disunting dan diperluas oleh istrinya, Sarah Austin. Menariknya, dalam edisi revisi ini, Sarah menyisipkan beberapa refleksi moral dan menyebut nama Yesus dalam kerangka etika hukum, sebagaimana Kant juga menyisipkan unsur-unsur religius secara filosofis.
Namun, secara substansi, konsep yang mereka utarakan bukanlah hal baru bagi tradisi Islam. Mereka hanya memindahkan gagasan hukum Islam, tentang niat, keadilan, dan kepentingan publik, ke dalam bahasa Kristen dan hukum sekuler Barat, tanpa menyebutkan asal spiritual maupun epistemologisnya.
Warisan yang Dilupakan
Setelah abad ke-19, seiring kolonialisme dan proyek orientalisme, kontribusi hukum Islam mulai disingkirkan dari narasi sejarah hukum. Islam dicitrakan sebagai sistem hukum yang teokratis dan tidak rasional.
Namun sebagaimana dicatat dalam literatur klasik Prancis abad ke-19 berjudul La Loi Musulmane:
“Il n’est aucun penseur du monde civilisé qui n’ait été occupé par la Loi de Mahomet.” (“Tidak seorang pun pemikir dari dunia beradab yang tidak disibukkan oleh Hukum Muhammad.”)
Pengakuan ini mencerminkan realitas bahwa para pemikir Eropa tidak bisa menghindar dari warisan hukum Islam. Bahkan ketika mereka mengembangkan hukum Barat, banyak dari gagasannya lahir dari dialog senyap dengan dunia Islam.
Kesimpulan & Kritik
Mengembalikan Keadilan Intelektual. Kini, sudah saatnya sejarah hukum ditulis ulang dengan kejujuran intelektual. Pemikiran hukum Islam bukan hanya “alternatif”, melainkan fondasi awal bagi banyak teori hukum yang diklaim berasal dari Eropa.
Ketika Barat hari ini berbicara soal keadilan, proporsionalitas, dan kepentingan umum, dunia Islam telah lama mempraktikkannya melalui sistem hukum yang berbasis wahyu, rasionalitas, dan moral sosial.
Membongkar sejarah ini bukanlah nostalgia Islamisasi ilmu, melainkan panggilan untuk menempatkan keadilan di atas monopoli intelektual. Agar hukum tak hanya dilihat dari siapa yang menulisnya, tetapi dari siapa yang lebih dahulu memperjuangkannya demi umat manusia.
Sayangnya, di Indonesia, banyak mahasiswa dan sarjana hukum, bahkan yang menyandang gelar ahli hukum, dengan bangga mengutip pemikir-pemikir asing, dari Bentham hingga Austin, dari Montesquieu hingga Kant, namun tak pernah membaca karya-karya mereka secara substansial dan utuh.
Akibatnya, hukum di negeri ini kehilangan arah, kusam dalam tafsir, kering dalam praksis. Keadilan tak lagi hidup, hanya menjadi slogan kosong yang tersisa dalam pidato dan pasal. Padahal, yang mereka cari sudah lama hidup dan tumbuh dalam peradaban Islam sendiri.
Lebih tragis lagi, tujuan pendidikan nasional sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pun diabaikan.
Pendidikan seharusnya membentuk manusia yang beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, cerdas, mandiri, dan berkepribadian jujur.
Namun yang lahir justru generasi intelektual yang kehilangan kejujuran, dan hanya fasih mengulang referensi asing tanpa nurani keilmuan.
Tulisan ini sejatinya adalah kritik bagi seluruh pemeluk agama di Indonesia, baik yang Muslim maupun Kristen, Hindu maupun Katolik, atau agama apapun.
Kita hidup dalam bangsa yang konon berketuhanan, namun begitu malas menyentuh isi kitab suci yang diyakini. Banyak sarjana hukum yang berbasis agama, baik Islam maupun Kristen, justru anti menggali nilai-nilai suci dari kitabnya sendiri untuk memperkaya hukum dan praktik bernegara.
Kitab suci dijadikan simbol, tapi tidak dijadikan sumber pemikiran. Padahal, prinsip-prinsip luhur dalam semua agama besar, tentang keadilan, kasih, tanggung jawab, dan kemanusiaan, bisa dan seharusnya dijadikan jembatan pemikiran hukum dan politik bernegara. Jika kejujuran hilang dari tafsir kitab, maka hukum pun akan kehilangan akarnya. Jika agama berhenti pada seremoni, maka keadilan pun tinggal dalam mimpi.


























