Ada ironi yang terus berulang dalam praktik demokrasi Indonesia: rakyat memilih presiden secara langsung, satu orang—satu suara—dengan legitimasi yang sangat kuat. Namun, ketika presiden terpilih itu mulai bekerja, ia justru terjebak dalam labirin politik partai di parlemen. Sebuah paradoks yang tak sekadar teknis, melainkan struktural.
Dalam sistem presidensial murni, seperti yang sering dijadikan rujukan di Amerika Serikat, presiden memang dipilih langsung dan memiliki legitimasi politik yang relatif independen dari parlemen. Namun di Indonesia, meskipun mengadopsi sistem presidensial, praktiknya mengalami “distorsi parlementer”—di mana kekuasaan legislatif berbasis partai menjadi sangat dominan dalam menentukan stabilitas pemerintahan.
Rakyat memilih presiden sebagai individu. Nama, wajah, rekam jejak, bahkan retorika personal menjadi faktor utama. Namun di sisi lain, rakyat juga memilih anggota DPR melalui partai politik. Ketika hasil pemilu selesai, terbentuklah dua jenis legitimasi: legitimasi personal presiden, dan legitimasi kolektif partai di parlemen. Di sinilah konflik itu bermula.
Presiden terpilih sering kali memperoleh suara yang jauh lebih besar dibandingkan total suara individual anggota DPR dan DPD. Ia adalah representasi langsung dari kehendak mayoritas rakyat. Namun anehnya, kekuatan politiknya tetap harus “ditawar” di DPR. Ia tidak cukup hanya bermodal mandat rakyat; ia harus membangun koalisi dengan partai-partai yang bahkan sebelumnya menjadi rival keras dalam kontestasi pemilu.
Partai-partai yang saat pemilu legislatif saling menjegal, menjatuhkan, bahkan membuka aib satu sama lain, tiba-tiba berubah menjadi mitra koalisi dalam Pilpres. Lebih ironis lagi, setelah Pilpres usai, koalisi itu kembali cair—bahkan bisa berbalik arah tergantung pada distribusi kekuasaan: kursi menteri, proyek strategis, hingga akses ekonomi-politik.
Inilah yang menimbulkan pertanyaan mendasar: sistem model apa yang sebenarnya dianut Indonesia?
Secara konstitusional, Indonesia adalah negara dengan sistem presidensial. Namun dalam praktiknya, sistem ini bercampur dengan logika parlementer multipartai yang sangat cair. Para ilmuwan politik sering menyebutnya sebagai “presidentialism with multiparty coalition”—sebuah sistem hibrida yang rentan terhadap instabilitas dan transaksi politik.
Presiden tidak bisa memerintah secara efektif tanpa dukungan mayoritas DPR. Padahal, DPR tidak dipilih untuk mendukung presiden, melainkan untuk mewakili partai. Akibatnya, presiden harus “membeli stabilitas” melalui koalisi. Dan dalam politik, tidak ada makan siang gratis.
Koalisi bukan lagi soal kesamaan ideologi atau visi kebangsaan, melainkan soal pembagian kekuasaan. Politik berubah menjadi arena tawar-menawar yang jauh dari semangat representasi rakyat. Dalam kondisi seperti ini, loyalitas partai tidak lagi kepada pemilih, tetapi kepada kepentingan elite partai itu sendiri.
Pernyataan Mahfud MD terasa relevan sekaligus menggetarkan: “Bahkan malaikat pun bila masuk dalam sistem ini, akan menjadi iblis.” Sebuah hiperbola yang menggambarkan betapa sistem yang tidak sehat mampu mengubah niat baik menjadi praktik buruk.
Masalahnya bukan semata pada individu—bukan pada siapa presidennya, siapa ketua partainya. Masalahnya ada pada desain sistem yang membuka ruang besar bagi kompromi yang melampaui batas etika. Sistem yang memaksa idealisme untuk bertekuk lutut di hadapan realitas politik.
Di satu sisi, kita mengagungkan kedaulatan rakyat. Di sisi lain, kita membiarkan kedaulatan itu direduksi menjadi angka-angka yang dinegosiasikan di ruang-ruang tertutup.
Parlemen yang seharusnya menjadi pengawas kekuasaan, justru sering menjadi bagian dari kekuasaan itu sendiri. Oposisi melemah, bukan karena tidak ada perbedaan pandangan, tetapi karena semua pihak terserap dalam orbit kekuasaan.
Maka lahirlah fenomena “koalisi gemuk”—di mana hampir semua partai berada dalam pemerintahan. Demokrasi kehilangan daya kritisnya. Checks and balances berubah menjadi checks and shares.
Pertanyaan akhirnya bukan lagi “siapa yang berkuasa?”, tetapi “siapa yang tidak kebagian kekuasaan?”
Jika sistem ini terus dipertahankan tanpa pembenahan, maka paradoks ini akan semakin dalam: rakyat merasa memilih pemimpin, tetapi yang menentukan arah kekuasaan tetaplah partai. Presiden memiliki mandat besar, tetapi ruang geraknya sempit.
Indonesia berdiri di antara dua kutub: presidensialisme dalam teks, parlementarianisme dalam praktik. Sebuah sistem hibrida yang belum menemukan keseimbangan.
Dan selama paradoks ini tidak diselesaikan, demokrasi akan terus berjalan—tetapi pincang.






















