• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

HUKUM ISLAM VERSUS KRISTEN DI MATA JEREMY BENTHAM : HUBUNGAN RASIONALITAS DALAM PRAKTIK NEGARA HUKUM

M.Yamin Nasution by M.Yamin Nasution
July 2, 2025
in Feature, Law
0
HUKUM ISLAM VERSUS KRISTEN DI MATA JEREMY BENTHAM : HUBUNGAN RASIONALITAS DALAM PRAKTIK NEGARA HUKUM
Share on FacebookShare on Twitter
Muhammad Yamin Nasution

Oleh: M. Yamin Nasution, S.H – Pemerhati Hukum

Dalam sejarah pemikiran hukum modern, nama Jeremy Bentham (1748–1832) dikenal luas sebagai perintis utilitarianisme hukum, sebuah pendekatan yang menyatakan bahwa hukum harus diukur dari sejauh mana ia menciptakan “the greatest happiness of the greatest number”, yakni kebahagiaan terbesar bagi jumlah orang terbanyak.

Namun, di balik reputasinya sebagai rasionalis sekuler dan kritikus agama yang tajam, Bentham justru menyimpan penilaian yang berbeda antara hukum Kristen dan hukum Islam, terutama dalam hal aplikasinya dalam kehidupan sosial dan bernegara. Ia menolak hukum berbasis dogma gereja, tetapi mengapresiasi beberapa prinsip hukum Islam karena dianggap rasional, preventif, dan efektif dalam menjaga ketertiban masyarakat.

Latar Sosial J. Bentham : Dari Anak Gereja Menjadi Pengkritik Wahyu

Bentham lahir dari keluarga Kristen Evangelik yang taat di Inggris. Sejak kecil, ia menyaksikan bagaimana hukum gereja tidak hanya mengatur moral umat, tetapi juga ikut mencampuri urusan kekuasaan dan negara. Gereja tidak hanya memimpin doa, tetapi juga menentukan siapa yang berdosa dan siapa yang harus dihukum,tanpa memperhatikan akibat sosial dari hukuman tersebut.

Kekecewaan terhadap campur tangan rohani ini melahirkan gagasan besar Bentham: hukum harus tunduk pada akal dan manfaat sosial, bukan pada wahyu atau tradisi yang tak teruji. Dalam Traités de législation civile et pénale (1802), ia menulis:

 “La législation religieuse, lorsqu’elle n’est pas appuyée sur des intérêts réels, produit des lois inutiles, absurdes, et souvent dangereuses.”[1] (Hukum agama, bila tidak didasarkan pada kepentingan nyata, akan melahirkan hukum yang tidak berguna, absurd, dan sering berbahaya.)

Kritik terhadap Gereja: Hukum yang Tidak Menyentuh Realitas

Bagi Bentham, banyak hukum gereja lahir dari konsep “dosa” yang abstrak. Ia menolak keras hukuman atas tindakan-tindakan yang dianggap menyimpang hanya karena bertentangan dengan dogma, bukan karena merugikan orang lain. Ia menulis:

“Le crime imaginaire est plus puni que le crime réel… Voilà le fruit de la superstition érigée en loi.”[2] (Kejahatan imajiner lebih sering dihukum daripada kejahatan nyata… Itulah buah dari takhayul yang dijadikan hukum.)

Baginya, hukum seperti itu tidak memenuhi syarat sebagai hukum publik. Ia lebih menyerupai ritual penebusan dosa daripada mekanisme keadilan sosial.

Islam dalam Pandangan Bentham : Rasional, Preventif, dan Efisien

Menariknya, saat membahas hukum Islam, Bentham tidak menunjukkan sikap yang sama kerasnya. Ia justru mengapresiasi beberapa aspek penting dalam hukum Islam yang dianggap berbasis nalar dan pengamatan sosial.

Salah satu contohnya adalah larangan minuman keras dalam ajaran Nabi Muhammad SAW. Dalam Traités, Bentham menulis:

 “Mahomet prohiba l’usage du vin dans les pays chauds: il vit que cet excitant inflammable ne convenait point à un sang échauffé par le climat…”[3] (Muhammad melarang anggur di negeri panas karena ia tahu bahwa minuman yang membakar itu tidak cocok dengan darah yang sudah panas akibat iklim.)

Ia menilai larangan itu bukan semata perintah Tuhan, tetapi kebijakan sosial yang mencegah kekacauan di masyarakat yang emosional dan tribal. Bahkan, ia menyebut:

 “Cette prohibition, si dure qu’elle paraisse à un Européen, est éminemment salutaire.”[4] (Larangan ini, meski terlihat keras bagi orang Eropa, justru sangat menyehatkan dan berguna.)

Kesederhanaan dalam Kontrak dan Kepemilikan

Dalam bagian lain bukunya, Bentham membandingkan sistem hukum perdata di Eropa dan dunia Muslim. Ia mengkritik keras birokrasi hukum kontrak di Eropa yang terlalu rumit dan mengandalkan notaris, simbol, dan tata cara yang tidak efisien.

Sebaliknya, ia mengagumi kesederhanaan hukum Islam yang mengandalkan kepercayaan dan kesaksian lisan:

“Chez les Arabes et les nations musulmanes, les contrats sont simples et directs: la parole vaut engagement.”[5] (Di kalangan Arab dan bangsa Muslim, kontrak bersifat sederhana dan langsung: kata-kata adalah komitmen.)

Baginya, ini menunjukkan efisiensi hukum yang tinggi, dan membuktikan bahwa hukum tidak selalu harus rumit untuk dapat ditegakkan.

Ruang Diskresi dalam Hukum Islam

Salah satu kelebihan hukum Islam yang disoroti Bentham adalah adanya ruang diskresi bagi hakim dalam menentukan jenis dan beratnya hukuman. Ia menilai bahwa sistem seperti ini memungkinkan hukum menyesuaikan diri dengan konteks sosial:

“Là où le juge a liberté d’apprécier le mal, il peut proportionner la peine au préjudice.”[6](Di mana hakim punya kebebasan menilai kejahatan, ia bisa menyesuaikan hukuman dengan kerugian yang ditimbulkan.)

Dalam tradisi Islam, pembedaan antara hudud (hukuman tetap), taʿzir (hukuman diskresi), dan qisas (balasan seimbang) menunjukkan bahwa hukum tidak selalu absolut, dan masih memberi ruang bagi pertimbangan moral-rasional hakim.

Bentham dan Teokrasi : Kritik terhadap Penyatuan Agama dan Kekuasaan

Bentham juga sangat kritis terhadap teokrasi, yaitu sistem di mana agama menjadi sumber tunggal kekuasaan hukum. Ia menulis dengan sinisme tajam:

“Le prêtre se fit législateur; et, de la chaire, il descendit sur le trône.”[7] (Sang imam menjelma menjadi pembuat hukum; dari mimbar, ia turun ke takhta.)

Ini ditujukan terutama pada gereja Kristen yang merangkap sebagai pembuat hukum dan penguasa politik. Namun, ia tidak menemukan kecenderungan yang sama dalam sejarah awal Islam, di mana kekuasaan politik dan otoritas keagamaan tidak selalu menyatu, dan hukum lebih bersandar pada maslahat sosial ketimbang dogma teologis.

Apa Maknanya Bagi Indonesia dan Negara Hukum Modern?

Pemikiran Bentham memiliki relevansi mendalam bagi negara-negara plural seperti Indonesia. Dalam konteks politik hukum saat ini, perdebatan tentang peran agama dalam hukum masih berlangsung. Haruskah hukum negara mengambil sumber dari wahyu ilahi? Atau dari kesepakatan sosial yang rasional? Adakah hukum yang lebih rasional yang dapat dilahirkan oleh pemikir hukum dunia dan nasional saat ini dan kedepan? Sementara pemikir hukum yang dinukil oleh barat menggali hukum islam itu sendiri, baik Perdata, Pidana dan Tatanegara.

Bentham mengajarkan bahwa hukum agama sah-sah saja menjadi sumber inspirasi, selama prinsip-prinsipnya dapat diuji oleh rasionalitas publik dan membawa manfaat nyata bagi masyarakat. Hukum harus diuji bukan dari kebenaran metafisiknya, tetapi dari efek sosiologisnya.

Penutup: Wahyu, Rasionalitas, dan Kebahagiaan Bersama

Di mata Jeremy Bentham, hukum Kristen terlalu banyak memaksakan dosa sebagai ukuran kejahatan, sementara hukum Islam, dalam sejumlah konteks, berhasil menunjukkan bahwa wahyu bisa berjalan selaras dengan akal dan manfaat sosial.

Bentham bukan antiagama. Ia bukan penolak wahyu. Ia hanya menolak menjadikan wahyu sebagai satu-satunya ukuran kebenaran hukum. Bagi Bentham, hukum yang baik bukanlah hukum yang terdengar suci, tapi yang terasa adil. Hukum bukan tentang menyenangkan Tuhan semata, tetapi juga tentang membahagiakan sesama manusia.

Dan inilah pelajaran utamanya, dalam praktik bernegara, rasionalitas tidak bertentangan dengan iman, selama iman mampu melayani kepentingan umum, bukan hanya mengukuhkan kekuasaan satu tafsir.

Catatan Kaji

[1]: Jeremy Bentham, Traités de législation civile et pénale, éd. Étienne Dumont, Genève: J.J. Paschoud, 1802, p. 6.

[2]: Ibid., p. 85.

[3]: Ibid., p. 10.

[4]: Ibid., p. 10.

[6]: Ibid., p. 88.

[7]: Ibid., p. 91.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Sen ke Kiri tapi Belok ke Kanan: Membaca Jokowi dari Kacamata Nurani

Next Post

SUMBANGAN ISLAM TERHADAP PEMIKIRAN HUKUM BARAT: Membongkar Kejujuran Intelektual

M.Yamin Nasution

M.Yamin Nasution

Related Posts

Netanyahu, Trump, dan Iran: Tiga Pemain Dalam Satu Papan Catur Berdarah.
Feature

Netanyahu, Trump, dan Iran: Tiga Pemain Dalam Satu Papan Catur Berdarah.

April 16, 2026
Paradox Partai-Partai dalam Sistem Presidensial Indonesia – Antara Kedaulatan Individu dan Oligarki Kolektif
Feature

Paradox Partai-Partai dalam Sistem Presidensial Indonesia – Antara Kedaulatan Individu dan Oligarki Kolektif

April 15, 2026
Pariwisata Inklusif: Kebijakan Nyata atau Sekadar Ilusi?
Feature

Pariwisata Inklusif: Kebijakan Nyata atau Sekadar Ilusi?

April 15, 2026
Next Post
SUMBANGAN ISLAM TERHADAP PEMIKIRAN HUKUM BARAT: Membongkar Kejujuran Intelektual

SUMBANGAN ISLAM TERHADAP PEMIKIRAN HUKUM BARAT: Membongkar Kejujuran Intelektual

Presiden dan Pejabat Negara Dibolehkan Berkampanye Asal Tunduk Pada UU Pemlu

Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah Picu Polemik: Masa Jabatan DPRD Bisa Diperpanjang?

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Kekerasan Seksual di Kampus: Urgensi Tranformasi Holistik Lewat “Inclusive University Governance”
Crime

Kekerasan Seksual di Kampus: Urgensi Tranformasi Holistik Lewat “Inclusive University Governance”

by Karyudi Sutajah Putra
April 15, 2026
0

Jakarta--FusilatNews - Kasus kekerasan seksual yang terjadi di Universitas Indonesia (UI) serta ekspresi misoginis dan seksis yang mengarah pada normalisasi...

Read more
Tanah dan Bangunan di Jalan Teuku Umar No 2 Menteng Bukan Milik Kemenhan RI, Ini Alasannya!

Tanah dan Bangunan di Jalan Teuku Umar No 2 Menteng Bukan Milik Kemenhan RI, Ini Alasannya!

April 13, 2026
Jawaban Nasdem Terkait Tudingan Uang Rp 30 M  Disita KPK, Akan Digunakan Untuk Keluarga Nyaleg

Tertipu, Ahmad Sahroni Berkasus dengan KPK?

April 11, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Pulau Dijual Terang-terangan, Negara Baru Bereaksi Setelah Viral

Pulau Dijual Terang-terangan, Negara Baru Bereaksi Setelah Viral

April 16, 2026
Skandal Pemerasan di Yogyakarta: PPWI Laporkan Oknum Imigrasi atas Dugaan Pemerasan Rp450 Juta terhadap Investor Asing

Skandal Pemerasan di Yogyakarta: PPWI Laporkan Oknum Imigrasi atas Dugaan Pemerasan Rp450 Juta terhadap Investor Asing

April 16, 2026
Netanyahu, Trump, dan Iran: Tiga Pemain Dalam Satu Papan Catur Berdarah.

Netanyahu, Trump, dan Iran: Tiga Pemain Dalam Satu Papan Catur Berdarah.

April 16, 2026
Dua Partai di Amerika Sepakat Pangkas Pajak, Partai Indonesia Sepakatnya Memungut Lebih Banyak

Dua Partai di Amerika Sepakat Pangkas Pajak, Partai Indonesia Sepakatnya Memungut Lebih Banyak

April 16, 2026
Paradox Partai-Partai dalam Sistem Presidensial Indonesia – Antara Kedaulatan Individu dan Oligarki Kolektif

Paradox Partai-Partai dalam Sistem Presidensial Indonesia – Antara Kedaulatan Individu dan Oligarki Kolektif

April 15, 2026
Pariwisata Inklusif: Kebijakan Nyata atau Sekadar Ilusi?

Pariwisata Inklusif: Kebijakan Nyata atau Sekadar Ilusi?

April 15, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Pulau Dijual Terang-terangan, Negara Baru Bereaksi Setelah Viral

Pulau Dijual Terang-terangan, Negara Baru Bereaksi Setelah Viral

April 16, 2026
Skandal Pemerasan di Yogyakarta: PPWI Laporkan Oknum Imigrasi atas Dugaan Pemerasan Rp450 Juta terhadap Investor Asing

Skandal Pemerasan di Yogyakarta: PPWI Laporkan Oknum Imigrasi atas Dugaan Pemerasan Rp450 Juta terhadap Investor Asing

April 16, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

 

Loading Comments...