
Oleh: M. Yamin Nasution, S.H – Pemerhati Hukum
Dalam sejarah pemikiran hukum modern, nama Jeremy Bentham (1748–1832) dikenal luas sebagai perintis utilitarianisme hukum, sebuah pendekatan yang menyatakan bahwa hukum harus diukur dari sejauh mana ia menciptakan “the greatest happiness of the greatest number”, yakni kebahagiaan terbesar bagi jumlah orang terbanyak.
Namun, di balik reputasinya sebagai rasionalis sekuler dan kritikus agama yang tajam, Bentham justru menyimpan penilaian yang berbeda antara hukum Kristen dan hukum Islam, terutama dalam hal aplikasinya dalam kehidupan sosial dan bernegara. Ia menolak hukum berbasis dogma gereja, tetapi mengapresiasi beberapa prinsip hukum Islam karena dianggap rasional, preventif, dan efektif dalam menjaga ketertiban masyarakat.
Latar Sosial J. Bentham : Dari Anak Gereja Menjadi Pengkritik Wahyu
Bentham lahir dari keluarga Kristen Evangelik yang taat di Inggris. Sejak kecil, ia menyaksikan bagaimana hukum gereja tidak hanya mengatur moral umat, tetapi juga ikut mencampuri urusan kekuasaan dan negara. Gereja tidak hanya memimpin doa, tetapi juga menentukan siapa yang berdosa dan siapa yang harus dihukum,tanpa memperhatikan akibat sosial dari hukuman tersebut.
Kekecewaan terhadap campur tangan rohani ini melahirkan gagasan besar Bentham: hukum harus tunduk pada akal dan manfaat sosial, bukan pada wahyu atau tradisi yang tak teruji. Dalam Traités de législation civile et pénale (1802), ia menulis:
“La législation religieuse, lorsqu’elle n’est pas appuyée sur des intérêts réels, produit des lois inutiles, absurdes, et souvent dangereuses.”[1] (Hukum agama, bila tidak didasarkan pada kepentingan nyata, akan melahirkan hukum yang tidak berguna, absurd, dan sering berbahaya.)
Kritik terhadap Gereja: Hukum yang Tidak Menyentuh Realitas
Bagi Bentham, banyak hukum gereja lahir dari konsep “dosa” yang abstrak. Ia menolak keras hukuman atas tindakan-tindakan yang dianggap menyimpang hanya karena bertentangan dengan dogma, bukan karena merugikan orang lain. Ia menulis:
“Le crime imaginaire est plus puni que le crime réel… Voilà le fruit de la superstition érigée en loi.”[2] (Kejahatan imajiner lebih sering dihukum daripada kejahatan nyata… Itulah buah dari takhayul yang dijadikan hukum.)
Baginya, hukum seperti itu tidak memenuhi syarat sebagai hukum publik. Ia lebih menyerupai ritual penebusan dosa daripada mekanisme keadilan sosial.
Islam dalam Pandangan Bentham : Rasional, Preventif, dan Efisien
Menariknya, saat membahas hukum Islam, Bentham tidak menunjukkan sikap yang sama kerasnya. Ia justru mengapresiasi beberapa aspek penting dalam hukum Islam yang dianggap berbasis nalar dan pengamatan sosial.
Salah satu contohnya adalah larangan minuman keras dalam ajaran Nabi Muhammad SAW. Dalam Traités, Bentham menulis:
“Mahomet prohiba l’usage du vin dans les pays chauds: il vit que cet excitant inflammable ne convenait point à un sang échauffé par le climat…”[3] (Muhammad melarang anggur di negeri panas karena ia tahu bahwa minuman yang membakar itu tidak cocok dengan darah yang sudah panas akibat iklim.)
Ia menilai larangan itu bukan semata perintah Tuhan, tetapi kebijakan sosial yang mencegah kekacauan di masyarakat yang emosional dan tribal. Bahkan, ia menyebut:
“Cette prohibition, si dure qu’elle paraisse à un Européen, est éminemment salutaire.”[4] (Larangan ini, meski terlihat keras bagi orang Eropa, justru sangat menyehatkan dan berguna.)
Kesederhanaan dalam Kontrak dan Kepemilikan
Dalam bagian lain bukunya, Bentham membandingkan sistem hukum perdata di Eropa dan dunia Muslim. Ia mengkritik keras birokrasi hukum kontrak di Eropa yang terlalu rumit dan mengandalkan notaris, simbol, dan tata cara yang tidak efisien.
Sebaliknya, ia mengagumi kesederhanaan hukum Islam yang mengandalkan kepercayaan dan kesaksian lisan:
“Chez les Arabes et les nations musulmanes, les contrats sont simples et directs: la parole vaut engagement.”[5] (Di kalangan Arab dan bangsa Muslim, kontrak bersifat sederhana dan langsung: kata-kata adalah komitmen.)
Baginya, ini menunjukkan efisiensi hukum yang tinggi, dan membuktikan bahwa hukum tidak selalu harus rumit untuk dapat ditegakkan.
Ruang Diskresi dalam Hukum Islam
Salah satu kelebihan hukum Islam yang disoroti Bentham adalah adanya ruang diskresi bagi hakim dalam menentukan jenis dan beratnya hukuman. Ia menilai bahwa sistem seperti ini memungkinkan hukum menyesuaikan diri dengan konteks sosial:
“Là où le juge a liberté d’apprécier le mal, il peut proportionner la peine au préjudice.”[6](Di mana hakim punya kebebasan menilai kejahatan, ia bisa menyesuaikan hukuman dengan kerugian yang ditimbulkan.)
Dalam tradisi Islam, pembedaan antara hudud (hukuman tetap), taʿzir (hukuman diskresi), dan qisas (balasan seimbang) menunjukkan bahwa hukum tidak selalu absolut, dan masih memberi ruang bagi pertimbangan moral-rasional hakim.
Bentham dan Teokrasi : Kritik terhadap Penyatuan Agama dan Kekuasaan
Bentham juga sangat kritis terhadap teokrasi, yaitu sistem di mana agama menjadi sumber tunggal kekuasaan hukum. Ia menulis dengan sinisme tajam:
“Le prêtre se fit législateur; et, de la chaire, il descendit sur le trône.”[7] (Sang imam menjelma menjadi pembuat hukum; dari mimbar, ia turun ke takhta.)
Ini ditujukan terutama pada gereja Kristen yang merangkap sebagai pembuat hukum dan penguasa politik. Namun, ia tidak menemukan kecenderungan yang sama dalam sejarah awal Islam, di mana kekuasaan politik dan otoritas keagamaan tidak selalu menyatu, dan hukum lebih bersandar pada maslahat sosial ketimbang dogma teologis.
Apa Maknanya Bagi Indonesia dan Negara Hukum Modern?
Pemikiran Bentham memiliki relevansi mendalam bagi negara-negara plural seperti Indonesia. Dalam konteks politik hukum saat ini, perdebatan tentang peran agama dalam hukum masih berlangsung. Haruskah hukum negara mengambil sumber dari wahyu ilahi? Atau dari kesepakatan sosial yang rasional? Adakah hukum yang lebih rasional yang dapat dilahirkan oleh pemikir hukum dunia dan nasional saat ini dan kedepan? Sementara pemikir hukum yang dinukil oleh barat menggali hukum islam itu sendiri, baik Perdata, Pidana dan Tatanegara.
Bentham mengajarkan bahwa hukum agama sah-sah saja menjadi sumber inspirasi, selama prinsip-prinsipnya dapat diuji oleh rasionalitas publik dan membawa manfaat nyata bagi masyarakat. Hukum harus diuji bukan dari kebenaran metafisiknya, tetapi dari efek sosiologisnya.
Penutup: Wahyu, Rasionalitas, dan Kebahagiaan Bersama
Di mata Jeremy Bentham, hukum Kristen terlalu banyak memaksakan dosa sebagai ukuran kejahatan, sementara hukum Islam, dalam sejumlah konteks, berhasil menunjukkan bahwa wahyu bisa berjalan selaras dengan akal dan manfaat sosial.
Bentham bukan antiagama. Ia bukan penolak wahyu. Ia hanya menolak menjadikan wahyu sebagai satu-satunya ukuran kebenaran hukum. Bagi Bentham, hukum yang baik bukanlah hukum yang terdengar suci, tapi yang terasa adil. Hukum bukan tentang menyenangkan Tuhan semata, tetapi juga tentang membahagiakan sesama manusia.
Dan inilah pelajaran utamanya, dalam praktik bernegara, rasionalitas tidak bertentangan dengan iman, selama iman mampu melayani kepentingan umum, bukan hanya mengukuhkan kekuasaan satu tafsir.
Catatan Kaji
[1]: Jeremy Bentham, Traités de législation civile et pénale, éd. Étienne Dumont, Genève: J.J. Paschoud, 1802, p. 6.
[2]: Ibid., p. 85.
[3]: Ibid., p. 10.
[4]: Ibid., p. 10.
[6]: Ibid., p. 88.
[7]: Ibid., p. 91.


























